Sep 17, 2026
Nasional

Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Lima Titik Jakarta

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengaktifkan armada layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah administratif D

Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Lima Titik Jakarta

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengaktifkan armada layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah administratif DKI Jakarta pada Kamis. Langkah operasional ini diambil guna mengurai antrean panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) serta mempermudah mobilitas masyarakat yang membutuhkan perpanjangan masa berlaku dokumen berkendara secara cepat dan transparan.

Berdasarkan pantauan lapangan terhadap pola distribusi logistik Ditlantas, unit kendaraan operasional telah disiagakan sejak pagi hari di titik-titik pusat keramaian dan akses publik strategis. Penempatan armada jemput bola ini bertujuan untuk menekan praktik percaloan yang kerap membayangi proses pengurusan dokumen kendaraan bermotor di ibu kota.

Sebaran Lima Titik Operasional dan Jadwal Pelayanan

Layanan mobil SIM Keliling Polda Metro Jaya mulai melayani registrasi pemohon sejak pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Berikut rincian lokasi penempatan unit layanan di lima wilayah Jakarta:

  1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung, memfasilitasi warga perbatasan Jakarta-Bekasi.
  2. Jakarta Selatan: Area Kampus Trilogi Kalibata, menjangkau kawasan padat permukiman dan perkantoran.
  3. Jakarta Barat: Mall Citraland Grogol dan LTC Glodok, mengakomodasi kebutuhan kawasan niaga barat.
  4. Jakarta Utara: LTC Glodok / Pos Polisi Pasar Pagi Mangga Dua.
  5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng, menyasar pemohon di area sentral perkantoran pemerintah.
"Pelayanan SIM Keliling dirancang khusus untuk memangkas birokrasi perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C sebelum tenggat waktu habis. Kami terus memonitor integritas petugas di lapangan agar seluruh prosedur berjalan sesuai regulasi tanpa pungutan liar," tegas pejabat Ditlantas Polda Metro Jaya dalam keterangannya.

Persyaratan Dokumen dan Struktur Tarif Resmi

Masyarakat yang berencana memperpanjang masa berlaku SIM wajib mempersiapkan sejumlah berkas identitas resmi sebelum mendatangi loket pendaftaran. Petugas di lapangan memberlakukan sistem verifikasi berlapis guna memastikan keaslian dokumen pemohon.

  • Membawa KTP elektronik asli beserta fotokopi yang masih berlaku.
  • Membawa SIM lama (SIM A atau SIM C) asli yang belum melewati masa kedaluwarsa.
  • Menyertakan surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan fisik dari dokter yang ditunjuk.
  • Menyertakan hasil tes psikologi resmi yang terintegrasi dalam sistem Korlantas Polri.

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya resmi perpanjangan adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Biaya tersebut di luar tarif pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang ditentukan oleh penyedia layanan medis di area operasional.

Perlu dicatat secara tegas bahwa unit SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku dokumen telah melewati batas waktu meski hanya satu hari, pemohon diwajibkan mengajukan permohonan penerbitan SIM baru dengan mengikuti ujian teori dan praktik di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS yudi-kurniawan

Analis Keuangan. Fokus pada pasar saham, obligasi, dan reksa dana. Pemegang sertifikasi CSA level 1.

Comments (0)

User