Pinjaman Pay Later RI Tumbuh 57 Persen, Ini Analisisnya

Berdasarkan data Bank Indonesia per Juni 2026, penyaluran pembiayaan melalui skema Buy Now Pay Later (BNPL) atau yang dikenal dengan istilah pay later mengalami kenaikan signifikan sebesar 57,02% seca...

Aug 07, 2026 - 19:21
0 0
Pinjaman Pay Later RI Tumbuh 57 Persen, Ini Analisisnya

Berdasarkan data Bank Indonesia per Juni 2026, penyaluran pembiayaan melalui skema Buy Now Pay Later (BNPL) atau yang dikenal dengan istilah pay later mengalami kenaikan signifikan sebesar 57,02% secara year-on-year (yoy). Angka ini menunjukkan tren percepatan adopsi layanan keuangan digital di tengah masyarakat Indonesia, terutama untuk transaksi konsumsi harian. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, nilai absolut outstanding pembiayaan pay later kini telah menembus angka Rp32,7 triliun, naik dari Rp20,8 triliun pada Juni 2025.

Pertumbuhan ini sejalan dengan meningkatnya penetrasi e-commerce dan platform digital yang menawarkan opsi pembayaran fleksibel. Namun, di balik optimisme tersebut, para analis menyoroti potensi risiko yang mengintai, baik bagi konsumen maupun stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Artikel ini akan mengupas dua sisi dari fenomena ini: peluang ekspansi inklusi keuangan dan tantangan pengelolaan utang rumah tangga.

Faktor Pendorong Lonjakan Pay Later

Di satu sisi, kenaikan 57,02% yoy mencerminkan perubahan perilaku konsumen yang semakin pragmatis. Kemudahan akses melalui aplikasi, proses persetujuan yang hanya memakan waktu kurang dari 10 menit, serta integrasi dengan dompet digital menjadi daya tarik utama. Data internal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menunjukkan bahwa 68% pengguna pay later adalah generasi milenial dan Gen Z, dengan rata-rata transaksi per pengguna mencapai Rp850 ribu per bulan. Barang yang paling sering dibeli meliputi elektronik, fashion, dan kebutuhan rumah tangga.

Selain itu, strategi promosi agresif dari penyedia jasa, seperti cashback hingga 20% dan bunga 0% untuk tenor 3 bulan, berhasil mendorong frekuensi pembelian impulsif. Bank Indonesia mencatat rasio penggunaan pay later terhadap total transaksi kartu kredit kini mencapai 1:4, meningkat dari 1:6 pada tahun sebelumnya. Hal ini mengindikasikan pergeseran preferensi dari kartu kredit konvensional ke skema BNPL yang lebih sederhana tanpa memerlukan kartu fisik.

Namun, perlu dicermati bahwa pertumbuhan ini tidak merata di seluruh wilayah. Sekitar 72% transaksi terkonsentrasi di Pulau Jawa, khususnya Jabodetabek, Surabaya, dan Bandung. Sementara itu, penetrasi di luar Jawa masih rendah, hanya 28%, yang menunjukkan ketimpangan akses infrastruktur digital dan literasi keuangan.

Risiko Kredit Macet dan Beban Rumah Tangga

Di sisi lain, lonjakan ini memicu kekhawatiran tentang kualitas portofolio pembiayaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) untuk sektor fintech lending, termasuk pay later, berada di level 3,2% per Mei 2026. Angka ini lebih tinggi dibandingkan NPL perbankan konvensional yang hanya 1,1%. Meskipun masih di bawah ambang batas aman 5%, tren kenaikan dari 2,8% pada akhir 2025 patut diwaspadai.

Ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Dr. Ahmad Hidayat, menyatakan bahwa pertumbuhan 57,02% yoy tidak selalu berarti sehat. “Jika ekspansi kredit didorong oleh konsumsi yang tidak produktif dan tanpa dukungan pendapatan yang stabil, maka kita sedang menabung bom waktu. Data BPS menunjukkan upah riil hanya tumbuh 2,3% yoy pada kuartal I 2026, jauh di bawah pertumbuhan BNPL. Artinya, masyarakat berutang lebih cepat daripada kenaikan penghasilan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Beritadua.

Lebih lanjut, skema pay later seringkali tidak mewajibkan agunan dan hanya menggunakan skoring kredit alternatif. Hal ini meningkatkan risiko moral hazard, di mana konsumen dengan riwayat kredit buruk tetap bisa mengakses pinjaman. Studi internal OJK menemukan bahwa 15% pengguna pay later memiliki lebih dari 3 akun aktif di penyedia berbeda, yang berpotensi menyebabkan over-leveraging. Jika terjadi guncangan ekonomi, seperti kenaikan inflasi atau PHK massal, kemampuan bayar konsumen bisa anjlok dan memicu capital outflow dari sektor fintech karena investor menarik dana.

Proyeksi dan Implikasi Kebijakan

Ke depan, proyeksi pertumbuhan BNPL diperkirakan akan melambat ke kisaran 30-35% yoy pada akhir 2027, seiring dengan mulai jenuhnya pasar dan pengetatan regulasi. Bank Indonesia telah menyiapkan aturan baru yang mewajibkan penyedia pay later untuk melakukan verifikasi pendapatan minimum Rp3 juta per bulan dan membatasi tenor maksimal 12 bulan untuk barang non-produktif. Langkah ini diambil untuk menjaga likuiditas sistem dan mencegah gelembung kredit konsumsi.

Di sisi lain, pelaku industri menilai regulasi yang terlalu ketat justru akan menghambat inklusi keuangan. Mereka berargumen bahwa pay later adalah pintu masuk bagi masyarakat unbanked untuk memiliki riwayat kredit. Data dari salah satu platform besar menunjukkan bahwa 40% pengguna baru mereka sebelumnya tidak memiliki rekening tabungan. Dengan pelaporan ke biro kredit, mereka bisa naik kelas ke produk keuangan formal lainnya.

Keseimbangan antara mendorong pertumbuhan dan menjaga stabilitas menjadi pekerjaan rumah bagi regulator. Sentimen pasar saat ini masih positif, tercermin dari indeks harga saham perusahaan fintech yang menguat 8,5% dalam tiga bulan terakhir. Namun, investor perlu mencermati fundamental masing-masing perusahaan, terutama rasio biaya operasional terhadap pendapatan yang rata-rata masih 78%, jauh dari efisien. Valuasi yang tinggi tanpa disertai profitabilitas berkelanjutan bisa menjadi bumerang.

Bagi konsumen, penting untuk memahami bahwa pay later adalah instrumen utang, bukan tambahan uang. Literasi keuangan harus ditingkatkan melalui edukasi massal, termasuk simulasi dampak bunga dan denda keterlambatan yang bisa mencapai 1% per hari. Pemerintah juga perlu mendorong transparansi biaya total dalam setiap transaksi, sehingga masyarakat dapat membuat keputusan berdasarkan informasi yang lengkap, bukan hanya tergiur promo sesaat.

Dengan data yang ada, jelas bahwa fenomena pay later adalah cermin dari dinamika ekonomi digital yang cepat berubah. Diperlukan kewaspadaan bersama, baik dari sisi regulator, penyedia jasa, maupun pengguna, agar tren pertumbuhan ini tidak berubah menjadi krisis utang rumah tangga di masa depan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lukman-hakim

Editor Ekonomi. Mantan analis pasar modal. Spesialisasi: makroekonomi, kebijakan moneter, dan perdagangan internasional.

Comments (0)

User