Perpres Anyar Transportasi Online: Tarif Ojol vs Kurir Dipisah

Berdasarkan konfirmasi pemerintah yang dirilis pada awal November 2025, Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penyelenggaraan transportasi berbasis aplikasi resmi diterbitkan. Regulasi ini menjadi pay...

Oct 09, 2026 - 17:11
0 0
Perpres Anyar Transportasi Online: Tarif Ojol vs Kurir Dipisah

Berdasarkan konfirmasi pemerintah yang dirilis pada awal November 2025, Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penyelenggaraan transportasi berbasis aplikasi resmi diterbitkan. Regulasi ini menjadi payung hukum baru yang memisahkan kewenangan pengaturan tarif ojek online (ojol) di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sementara sektor kurir atau pengiriman barang berbasis aplikasi berada di ranah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kebijakan ini menandai babak baru tata kelola ekonomi platform digital yang selama ini berada dalam zona abu-abu regulasi.

Peta Kewenangan: Mengapa Tarif Ojol dan Kurir Dipisah?

Pemisahan kewenangan ini bukan tanpa alasan. Selama ini, ojol dan kurir sering dianggap satu entitas karena dijalankan oleh aplikator yang sama. Padahal, karakteristik ekonominya berbeda. Ojol menyangkut angkutan orang yang bersinggungan langsung dengan keselamatan, kenyamanan, dan tarif yang menyentuh daya beli masyarakat. Sementara kurir lebih lekat dengan logistik dan perdagangan digital yang pertumbuhannya dipengaruhi sentimen pasar e-commerce.

Dengan skema baru, Kemenhub akan mengatur tarif batas bawah dan batas atas ojol, termasuk komponen biaya jasa, biaya hidup, dan margin aplikator. Adapun Komdigi fokus pada aspek kemitraan, perlindungan data, dan tata kelola platform pengiriman. Langkah ini dinilai sebagai upaya menciptakan kepastian usaha sekaligus melindungi konsumen dan mitra pengemudi.

Secara makro, sektor transportasi dan pergudangan menyumbang sekitar 5,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada 2024 menurut data BPS. Sementara transaksi ekonomi digital Indonesia diproyeksikan menembus USD 90 miliar atau sekitar Rp1.458 triliun pada 2025 berdasarkan laporan industri. Artinya, regulasi ini menyentuh jantung aktivitas ekonomi harian rakyat.

Di Satu Sisi: Kepastian Tarif dan Perlindungan Mitra

Dari kacamata positif, pemisahan regulasi memberi ruang bagi penetapan tarif yang lebih adil. Selama ini, fluktuasi tarif ojol kerap menimbulkan gejolak. Ketika harga bahan bakar naik atau permintaan melonjak, tarif sering tidak responsif. Sebaliknya, saat persaingan aplikator ketat, tarif bisa ditekan hingga merugikan pengemudi.

Dengan kewenangan di Kemenhub, mekanisme evaluasi tarif dapat dilakukan secara periodik dengan mempertimbangkan indeks harga konsumen, upah minimum regional, dan biaya operasional kendaraan. Ini memberi kepastian pendapatan bagi mitra pengemudi, yang jumlahnya diperkirakan melampaui 2,5 juta orang di seluruh Indonesia. Kepastian ini pada gilirannya menjaga daya beli kelompok menengah ke bawah dan menopang konsumsi rumah tangga yang menyumbang lebih dari 50% PDB.

"Regulasi yang memisahkan angkutan orang dan barang memungkinkan pendekatan tarif yang lebih presisi. Ini bukan sekadar soal harga, tapi soal keadilan bagi semua pihak," ujar seorang pengamat kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, penempatan kurir di Komdigi sejalan dengan logika platform digital. Pengawasan algoritma, perlindungan data pribadi, dan mekanisme kemitraan menjadi lebih relevan ditangani oleh kementerian yang membawahi sektor digital. Ini dapat meningkatkan kepercayaan investor pada ekosistem ekonomi digital nasional.

Di Sisi Lain: Risiko Birokrasi dan Beban Aplikator

Namun, kebijakan ini juga menyimpan tantangan. Pemisahan kewenangan berpotensi menciptakan tumpang tindih aturan, terutama bagi aplikator yang menjalankan layanan ojol dan kurir sekaligus. Koordinasi antar kementerian menjadi kunci. Jika tidak berjalan mulus, pelaku usaha bisa menghadapi biaya kepatuhan (compliance cost) yang meningkat, yang pada akhirnya berpotensi diteruskan ke konsumen melalui kenaikan tarif.

Dari perspektif pelaku industri, ketidakpastian transisi regulasi dapat memicu capital outflow jangka pendek. Investor asing yang menanam modal di platform digital cenderung menunggu kejelasan aturan sebelum melakukan ekspansi. Padahal, sektor ini menyumbang likuiditas signifikan bagi pasar modal domestik dan menjadi salah satu magnet investasi teknologi.

Ada pula kekhawatiran bahwa pengaturan tarif yang terlalu ketat justru mengurangi insentif inovasi. Jika margin aplikator tertekan, mereka mungkin mengurangi investasi pada riset, teknologi, dan program loyalitas pengemudi. Dalam jangka panjang, ini bisa memperlambat pertumbuhan sektor ekonomi digital yang selama ini menjadi primadona.

Data OJK menunjukkan bahwa penyaluran kredit sektor transportasi dan pergudangan tumbuh 8,2% year-on-year pada kuartal III 2025. Angka ini lebih tinggi dibanding pertumbuhan kredit perbankan nasional yang berada di kisaran 7,5%. Artinya, sektor ini masih menjadi motor penggerak, dan stabilitas regulasi menjadi faktor penting menjaga tren positif tersebut.

Proyeksi dan Sentimen Pasar ke Depan

Ke depan, keberhasilan Perpres ini akan sangat bergantung pada detail aturan turunan. Jika Kemenhub dan Komdigi mampu menyusun regulasi teknis yang adaptif, terukur, dan berbasis data, maka iklim usaha akan kondusif. Sebaliknya, jika aturan turunan bersifat kaku dan tidak mempertimbangkan dinamika lapangan, gejolak bisa muncul.

Dari sisi fundamental, permintaan jasa transportasi dan pengiriman diperkirakan terus tumbuh seiring pemulihan daya beli dan ekspansi perdagangan elektronik. Proyeksi pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 5,2% pada 2026. Sektor transportasi berbasis aplikasi berpotensi menjadi salah satu penopang, asalkan ekosistemnya sehat.

Bagi pelaku pasar, sentimen jangka pendek mungkin berfluktuasi menunggu kejelasan aturan. Namun, dalam jangka menengah, pemisahan regulasi ini dapat menciptakan valuasi yang lebih rasional bagi perusahaan platform. Yang terpenting, kebijakan ini harus berpihak pada keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, dan kepentingan konsumen. Tanpa keseimbangan itu, regulasi sebagus apa pun hanya akan menjadi teks tanpa dampak nyata.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
mega-lestari

Data Journalist. Mengolah data ekonomi menjadi narasi. Alumnus Columbia Journalism School.

Comments (0)

User