DENPASAR — Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang perdana kasus penyelundupan narkotika skala internasional yang menyeret seorang warga negara (WN) Kazakhstan bernama Yuriy. Jaksa Penuntut Umum mendakwa pria tersebut atas keterlibatannya dalam sindikat peredaran gelap serbuk putih golongan I jenis kokain dengan berat bersih fantastis mencapai lebih dari 2,5 kilogram.
Persidangan yang dipimpin majelis hakim mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Lumisensi melalui JPU I Made Dipa Umbara. Terdakwa dihadirkan ke hadapan meja hijau setelah tertangkap basah membawa koper bermuatan narkotika di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kronologi Rekrutmen Melalui Jaringan Telegram
Berdasarkan berkas dakwaan jaksa, aksi nekat penyelundupan narkotika lintas benua ini bermula dari interaksi digital terstruktur antara terdakwa dengan seorang pengendali bernama Igor, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Komunikasi rahasia tersebut telah terjalin intensif melalui aplikasi pesan terenkripsi Telegram sejak akhir Februari 2026.
Igor memanfaatkan iming-iming finansial dan fasilitas liburan mewah untuk menjebak Yuriy sebagai kurir lintas negara. Pada 25 Maret 2026, kesepakatan gelap itu dicapai dengan tawaran menggiurkan bagi terdakwa untuk membawa koper khusus menuju Bali.
“Terdakwa dijanjikan upah tunai sebesar USD 1.000, tiket penerbangan pulang-pergi Polandia–Bali, serta fasilitas akomodasi gratis selama tujuh hari di sebuah vila privat di kawasan Canggu, Kuta Utara,” papar JPU saat membacakan dakwaan.
Modus Dinding Palsu dan Deteksi X-Ray Bandara
Sebelum bertolak ke Asia, penyerahan paket dilakukan secara sembunyi-sembunyi di area parkir sebuah supermarket di Polandia. Di lokasi tersebut, Igor menyerahkan koper hijau merek Boreja yang telah dimodifikasi. Yuriy sempat membuka koper itu dan menaruh pakaian serta barang-barang pribadinya guna menyamarkan muatan terlarang sebelum memulai rute penerbangan transit melalui Istanbul, Turki.
Namun, skenario penyelundupan tersebut kandas begitu terdakwa menginjakkan kaki di Pulau Dewata. Petugas Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai menaruh curiga saat koper milik Yuriy melewati pemindai X-ray.
Garis Waktu dan Rekonstruksi Penyelundupan
Penyelidikan mendalam membongkar kronologis terperinci dari operasi penyelundupan kokain jaringan Eropa-Bali ini:
- 27 Februari 2026: Terdakwa Yuriy mulai menjalin kontak awal dengan Igor (DPO) melalui aplikasi pesan Telegram.
- 25 Maret 2026: Kesepakatan kurir dimatangkan dengan imbalan USD 1.000, tiket pesawat, dan akomodasi vila di Canggu.
- Awal April 2026: Serah terima koper modifikasi merek Boreja di area parkir Polandia, dilanjutkan keberangkatan via Istanbul.
- 10 April 2026: Terdakwa mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan langsung ditindak oleh tim pengawasan Bea Cukai.
Kecurigaan petugas terbukti saat dinding belakang koper dibongkar secara paksa. Di balik lapisan kompartemen palsu (false compartment), ditemukan bungkusan aluminium foil berisi delapan paket plastik berbalut plester transparan. Uji laboratorium memastikan seluruh serbuk putih tersebut merupakan kokain murni dengan berat total 2.544,10 gram (2,54 kg).
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Comments (0)