Penundaan Pungutan PPh 22 Marketplace: Peluang UMKM, Risiko Fiskal

Berdasarkan data Bank Indonesia per kuartal I-2025, nilai transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) nasional diproyeksikan menembus Rp 503 triliun pada 2025, mengalami kenaikan sekitar 3 persen se...

Aug 09, 2026 - 15:26
0 0
Penundaan Pungutan PPh 22 Marketplace: Peluang UMKM, Risiko Fiskal

Berdasarkan data Bank Indonesia per kuartal I-2025, nilai transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) nasional diproyeksikan menembus Rp 503 triliun pada 2025, mengalami kenaikan sekitar 3 persen secara year-on-year dari realisasi 2024 yang berada di kisaran Rp 487 triliun. Di tengah tren ekspansi tersebut, pemerintah resmi menunda rencana pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh operator lokapasar (marketplace) atas transaksi para pedagang daring yang sedianya berlaku tahun ini. Keputusan ini langsung menyedot perhatian pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini menggantungkan penjualan pada kanal digital.

Secara sederhana, PPh Pasal 22 merupakan mekanisme pungutan pajak di muka oleh pihak ketiga, dalam hal ini operator marketplace, atas penghasilan yang diterima pedagang. Dalam draf kebijakan yang sempat beredar, tarif yang dibahas berada di kisaran 0,5 persen dari nilai transaksi, dengan ambang batas peredaran bruto tertentu agar pedagang berskala mikro tidak ikut terpungut. Penundaan berarti kewajiban tersebut belum akan berjalan hingga pemerintah merampungkan kajian ulang secara menyeluruh.

Tujuan Awal: Keadilan dan Perluasan Basis Pajak

Dari sisi desain kebijakan, rencana pemungutan ini sebenarnya berpijak pada argumen yang tidak lemah. Rasio perpajakan Indonesia masih berada di kisaran 10—11 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), tertinggal dari Thailand dan Vietnam yang berada di atas 14 persen. Ekonomi digital yang tumbuh pesat selama ini relatif belum tersentuh instrumen pemungutan otomatis, padahal nilai ekonomi digital Indonesia ditaksir mencapai US$ 90 miliar pada 2024 dan diproyeksikan menembus US$ 146 miliar pada 2030.

Selain menambah penerimaan, kebijakan ini dimaksudkan menciptakan kesetaraan antara pedagang daring dan pedagang konvensional yang selama ini rutin dipungut pajak di gerai fisik. Data transaksi digital juga berpotensi memperkuat basis data perpajakan nasional yang selama ini menjadi pekerjaan rumah otoritas fiskal.

Di Satu Sisi: Ruang Bernapas bagi UMKM

Di satu sisi, penundaan ini dipandang sebagai angin segar. Data Kementerian Koperasi dan UKM mencatat jumlah UMKM mencapai sekitar 64 juta unit, berkontribusi kurang lebih 61 persen terhadap PDB dan menyerap 97 persen tenaga kerja nasional. Sebagian besar pelaku usaha ini beroperasi dengan margin laba tipis, umumnya hanya 5—10 persen, sementara biaya komisi platform sudah memakan 5—15 persen dari nilai penjualan. Tambahan pungutan 0,5 persen, sekecil apa pun terlihat di atas kertas, berisiko menggerus likuiditas usaha yang menjadi darah kehidupan bisnis berskala kecil.

Sejumlah ekonom menilai langkah penundaan memberi waktu bagi UMKM untuk beradaptasi di tengah melemahnya daya beli masyarakat kelas menengah. Konsumsi rumah tangga, motor penggerak ekonomi dengan kontribusi sekitar 54 persen terhadap PDB, dalam beberapa kuartal terakhir tumbuh di bawah 5 persen. 'Jeda ini membuka waktu bagi pelaku usaha kecil untuk menyesuaikan diri, tetapi pemerintah mesti memastikan desain ulang kebijakan tidak melahirkan ketidakpastian baru,' ujar seorang ekonom dari lembaga riset ekonomi di Jakarta.

Di Sisi Lain: Risiko Fiskal dan Ketidakpastian Kebijakan

Di sisi lain, penundaan menyimpan konsekuensi yang tidak bisa diabaikan. Penerimaan pajak 2024 tercatat sekitar Rp 1.932 triliun, tidak mencapai target APBN, sementara target penerimaan perpajakan 2025 dipatok lebih ambisius di kisaran Rp 2.490 triliun. Setiap penundaan instrumen penerimaan baru memperberat tugas otoritas fiskal menutup celah tersebut, terutama ketika harga komoditas andalan ekspor sedang mengalami penurunan.

Dari kacamata sentimen pasar, perubahan arah kebijakan yang berulang berpotensi menurunkan kepercayaan investor terhadap konsistensi fiskal Indonesia. Dalam kondisi global yang dibayangi risiko capital outflow akibat suku bunga tinggi di negara maju, kredibilitas kebijakan menjadi bagian dari fundamental yang dinilai investor sebelum menempatkan portofolio. Valuasi aset domestik, termasuk indeks harga saham sektor teknologi dan konsumer, pekat terhadap kepastian regulasi.

Proyeksi: Bukan Dibatalkan, tetapi Dirancang Ulang

Ke depan, penundaan idealnya dimaknai sebagai jeda untuk penyempurnaan, bukan pembatalan total. Beberapa catatan penting antara lain penetapan ambang batas omzet yang tegas agar pedagang mikro benar-benar terlindungi, masa transisi dengan sosialisasi memadai, serta integrasi data transaksi platform dengan sistem perpajakan agar kepatuhan berjalan otomatis tanpa menambah beban administrasi.

Fundamental ekonomi digital Indonesia tetap kuat, dan pada akhirnya kontribusi sektor ini terhadap penerimaan negara sulit dielakkan. Pertanyaannya bukan lagi apakah pajak marketplace akan berlaku, melainkan kapan dan dengan desain seperti apa. Bagi pelaku UMKM, masa penundaan ini sebaiknya dimanfaatkan untuk merapikan pembukuan; bagi pemerintah, ini kesempatan membangun kebijakan yang adil, sederhana, dan tidak kontraproduktif terhadap tren digitalisasi ekonomi nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User