Sep 17, 2026
Hukum

Pemkot Makassar Segel Proyek Perumahan Mewah Milik Pengurus HIPMI Sulsel

MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Penataan Ruang (Distaru) mengambil tindakan disipliner tanpa kompromi terhadap pengembang proper

Pemkot Makassar Segel Proyek Perumahan Mewah Milik Pengurus HIPMI Sulsel

MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Penataan Ruang (Distaru) mengambil tindakan disipliner tanpa kompromi terhadap pengembang properti nakal. Proyek perumahan eksklusif The Nusa Premier yang berlokasi di kawasan Hartaco Permai, Jalan Perintis Kemerdekaan Kilometer 9, Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, resmi disegel pada Kamis (17/9/2026).

Langkah tegas ini membuktikan ketegasan otoritas daerah dalam menertibkan tata ruang kota tanpa pandang bulu, meski proyek komersial tersebut dikembangkan oleh figur-figur strategis dari asosiasi pengusaha terkemuka di Sulawesi Selatan.

Kronologi Pelanggaran Izin Bangunan Gedung

Berdasarkan hasil investigasi dan pengawasan lapangan Distaru Kota Makassar, pengembangan kawasan hunian The Nusa Premier terbukti beroperasi tanpa mengantongi izin resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah dari dinas perizinan terpadu setempat.

Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Distaru Makassar, Aguz Mulia, menegaskan bahwa penindakan berupa penutupan dan penyegelan lokasi proyek adalah langkah pamungkas setelah berbagai upaya persuasif dan administratif diabaikan oleh pihak pengembang.

"Kami sudah penuhi seluruh prosedur standar operasional (SOP). Kami telah meminta pihak pengembang menghentikan aktivitas pembangunan fisik sampai seluruh dokumen PBG-nya rampung. Namun karena pihak pengembang tetap membandel, kami terpaksa mengambil tindakan represif dengan menyegel lokasi," tegas Aguz Mulia di lokasi penyegelan.

Tahapan Penindakan Distaru Kota Makassar

Penindakan lapangan ini melalui serangkaian proses penegakan regulasi tata ruang yang runut sebagai berikut:

  1. Penerbitan Surat Peringatan Pertama (SP 1): Distaru Makassar melayangkan peringatan awal kepada pihak manajemen pengembang untuk menghentikan operasional fisik lantaran belum melengkapi dokumen PBG.
  2. Penerbitan Surat Peringatan Kedua dan Ketiga (SP 2 & SP 3): Karena aktivitas konstruksi tetap berjalan, otoritas tata ruang melayangkan surat teguran lanjutan yang tetap tidak digubris oleh kontraktor lapangan.
  3. Inspeksi Lapangan dan Pemasangan Garis Segel: Tim gabungan Distaru mendatangi lokasi proyek di Tamalanrea Jaya dan menghentikan seluruh pekerjaan konstruksi serta memasang tanda segel larangan beroperasi.

Keterlibatan Tokoh HIPMI Properti Sulsel

Proyek The Nusa Premier diketahui merupakan kolaborasi bisnis antara dua entitas korporasi, yakni PT Nusantara Properti (Nusapro) Land dan PT Artana Land. Penelusuran menunjukkan pimpinan kedua perusahaan tersebut memegang posisi kunci di kepengurusan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Properti Sulsel.

  • Usman Saleh: Direktur Utama PT Nusantara Properti Land, yang tercatat aktif menjabat sebagai Sekretaris HIPMI Properti Sulsel.
  • Afsalurrahman: Direktur Utama PT Artana Land sekaligus mitra pengembang The Nusa Premier, yang kini menduduki posisi Ketua HIPMI Properti Sulsel.

Pemkot Makassar menegaskan bahwa seluruh aktivitas konstruksi dihentikan total sampai manajemen menuntaskan seluruh kewajiban administrasi perizinan dan tata ruang lingkungan. Pelanggaran terhadap penyegelan ini dapat berimplikasi pada sanksi pidana maupun denda administratif sesuai peraturan perundang-undangan bangunan gedung yang berlaku.

Distaru Kota Makassar memasang tanda segel di proyek The Nusa Premier, Tamalanrea Jaya. Pengembang terbukti nekat membangun tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) meski telah menerima 3 kali surat peringatan. Baca laporan selengkapnya di Beritadua.com

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS yudi-kurniawan

Analis Keuangan. Fokus pada pasar saham, obligasi, dan reksa dana. Pemegang sertifikasi CSA level 1.

Comments (0)

User