Pemerintah Resmi Luncurkan Kebijakan Perdagangan Karbon Nasional

JAKARTA — Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan kebijakan perdagangan karbon nasional sebagai langkah konkret dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan mencapai target Net Zero Emission pada tahun 20

Jul 23, 2026 - 06:35
0 0
Pemerintah Resmi Luncurkan Kebijakan Perdagangan Karbon Nasional

JAKARTA — Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan kebijakan perdagangan karbon nasional sebagai langkah konkret dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan mencapai target Net Zero Emission pada tahun 2060. Kebijakan ini diresmikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon, yang mulai berlaku efektif pada awal tahun ini.

Latar Belakang Kebijakan

Kebijakan perdagangan karbon ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam Perjanjian Paris untuk menurunkan emisi karbon sebesar 29 persen dengan upaya sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa mekanisme ini akan mendorong sektor industri untuk beralih ke teknologi ramah lingkungan.

"Perdagangan karbon bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga peluang ekonomi baru. Kami perkirakan potensi pasar karbon Indonesia bisa mencapai Rp 3.000 triliun hingga tahun 2030," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/1).

Mekanisme Perdagangan Karbon

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), perdagangan karbon akan dilakukan melalui bursa karbon yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setiap perusahaan yang menghasilkan emisi di atas ambang batas wajib membeli izin emisi dari perusahaan lain yang berhasil menurunkan emisinya. Sektor energi, manufaktur, dan transportasi menjadi prioritas utama dalam tahap awal penerapan.

Poin penting dalam kebijakan ini:

  • Perusahaan dengan emisi di atas 25.000 ton CO2 per tahun wajib berpartisipasi
  • Harga karbon awal ditetapkan sebesar Rp 30.000 per ton CO2
  • Sanksi administratif bagi pelanggar, termasuk denda hingga Rp 5 miliar
  • Insentif pajak bagi perusahaan yang berhasil menurunkan emisi

Dampak pada Sektor Industri

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, menilai kebijakan ini akan mendorong inovasi teknologi hijau. "Perusahaan akan berlomba-lomba menggunakan energi terbarukan dan efisiensi energi untuk mengurangi biaya pembelian izin emisi. Ini bisa menjadi katalis untuk investasi hijau di Indonesia," jelasnya.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik kebijakan ini, namun meminta pemerintah memberikan masa transisi yang cukup. Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, mengatakan bahwa sektor industri membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan sistem baru ini.

Target dan Harapan ke Depan

Pemerintah menargetkan perdagangan karbon dapat mengurangi emisi nasional sebesar 50 juta ton CO2 dalam lima tahun pertama. Selain itu, pendapatan dari perdagangan karbon akan dialokasikan untuk program konservasi hutan, pengembangan energi terbarukan, dan pemberdayaan masyarakat adat.

Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya Indonesia untuk menjadi pemimpin dalam ekonomi hijau di Asia Tenggara. "Dengan perdagangan karbon, kita tidak hanya menyelamatkan lingkungan, tetapi juga menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

Implementasi perdagangan karbon akan dipantau secara ketat oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan KLHK. Masyarakat dan LSM lingkungan diharapkan ikut mengawasi jalannya kebijakan ini untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi semua pihak.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User