Oct 19, 2026
Bisnis

Pemerintah Kaji Ulang Peran BRAN Agar Tak Bentrok dengan ATR/BPN

Berdasarkan keterangan resmi yang dihimpun Beritadua per akhir pekan ini, pemerintah tengah mematangkan penataan organisasi dan pembagian tugas Badan Registrasi Agraria Nasional (BRAN) agar tidak berb...

Pemerintah Kaji Ulang Peran BRAN Agar Tak Bentrok dengan ATR/BPN

Berdasarkan keterangan resmi yang dihimpun Beritadua per akhir pekan ini, pemerintah tengah mematangkan penataan organisasi dan pembagian tugas Badan Registrasi Agraria Nasional (BRAN) agar tidak berbenturan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah ini mencuat setelah Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menyatakan bahwa pembahasan soal tata kelola kelembagaan tersebut masih berjalan di tingkat internal pemerintah. Isu ini penting karena menyangkut fondasi administrasi pertanahan nasional, sektor yang menopang Rp8.000 triliun nilai aset properti dan menjadi jaminan atas sebagian besar kredit perbankan.

Mengapa Tumpang Tindih Kelembagaan Jadi Persoalan Serius

Di satu sisi, keberadaan dua institusi dengan mandat beririsan berpotensi menimbulkan inefisiensi birokrasi. Dalam terminologi ekonomi, tumpang tindih kewenangan kerap memicu apa yang disebut overlapping jurisdiction, yakni kondisi ketika dua lembaga mengurus objek yang sama sehingga proses perizinan menjadi lebih panjang. Bank Indonesia dalam sejumlah kajian mencatat bahwa kepastian hukum atas tanah merupakan variabel krusial bagi iklim investasi. Ketika sertifikasi dan registrasi tanah terhambat, biaya transaksi meningkat dan likuiditas sektor properti bisa tertekan.

Data Kementerian ATR/BPN per akhir 2024 menunjukkan capaian pendaftaran tanah sistematis lengkap yang telah menjangkau lebih dari 126 juta bidang. Angka ini mencerminkan skala pekerjaan yang sangat besar. Jika BRAN kemudian menjalankan fungsi serupa tanpa pembagian yang jelas, dikhawatirkan terjadi duplikasi anggaran dan data. Duplikasi data pertanahan adalah risiko nyata karena dapat menciptakan sengketa kepemilikan di kemudian hari.

Di sisi lain, pembentukan lembaga baru juga bisa dibaca sebagai upaya pemerintah mempercepat reformasi agraria. Pro: pemisahan fungsi registrasi dan tata ruang dapat meningkatkan spesialisasi, mirip dengan praktik di beberapa negara yang memisahkan otoritas kadaster dari otoritas perencanaan spasial. Kontra: penambahan lembaga berpotensi memperbesar belanja pegawai dan memperlambat koordinasi lintas sektor, terutama bila belum ada payung hukum yang tegas soal hierarki kewenangan.

"Pembahasan ini menyangkut penataan organisasi dan pembagian tugas agar tidak terjadi tumpang tindih," ujar Ossy dalam keterangannya, tanpa merinci tenggat waktu finalisasi.

Dampak ke Sektor Properti dan Sentimen Pasar

Dari kacamata pasar, ketidakpastian kelembagaan biasanya tercermin pada sentimen pelaku usaha. Indeks harga properti residensial Bank Indonesia pada kuartal terakhir 2024 tumbuh moderat, namun permintaan kredit pemilikan rumah masih menghadapi tantangan dari sisi daya beli. Pelaku pengembang umumnya menuntut tiga hal: kepastian hukum, kecepatan sertifikasi, dan transparansi data. Bila penataan BRAN dan ATR/BPN berjalan mulus, valuasi lahan berpotensi membaik karena risiko sengketa menurun.

Sebaliknya, bila pembahasan berlarut-larut, capital outflow dari sektor properti bisa menguat, terutama dari investor institusi yang sensitif terhadap risiko regulasi. Proyeksi konservatif memperkirakan kontribusi sektor pertanahan dan properti terhadap produk domestik bruto berada di kisaran 10-13 persen, sehingga setiap gangguan administrasi berdampak berantai ke industri konstruksi, semen, dan pembiayaan.

Langkah Berikutnya dan Hal yang Perlu Dicermati

Ke depan, pemerintah perlu memastikan tiga hal. Pertama, kejelasan mandat melalui regulasi yang mengikat, bukan sekadar kesepakatan administratif. Kedua, integrasi basis data pertanahan agar tidak ada dua sistem yang saling bertentangan. Ketiga, transparansi tahapan agar dunia usaha dapat menyesuaikan portofolio dan rencana investasinya.

Secara fundamental, penataan ini bukan sekadar urusan nomenklatur. Ia menentukan apakah reformasi agraria bergerak dari sekadar target kuantitatif menuju tata kelola yang efisien. Pasar akan menunggu sinyal konkret, dan dalam fase menunggu itu, volatilitas jangka pendek pada saham emiten properti dan konstruksi tetap mungkin terjadi. Yang terpenting, sinkronisasi kelembagaan harus menghasilkan kepastian, bukan sekadar lembaga baru tanpa arah yang jelas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS yudi-kurniawan

Analis Keuangan. Fokus pada pasar saham, obligasi, dan reksa dana. Pemegang sertifikasi CSA level 1.

Comments (0)

User