Pemerintah Kaji Revisi Pajak ETF Emas untuk Dongkrak Transaksi Bursa
Berdasarkan data Bank Indonesia dan OJK per kuartal I 2025, harga emas dunia mengalami kenaikan lebih dari 25 persen year-on-year dan sempat menembus level US$2.900 per troy ounce, sementara indeks tr...
Berdasarkan data Bank Indonesia dan OJK per kuartal I 2025, harga emas dunia mengalami kenaikan lebih dari 25 persen year-on-year dan sempat menembus level US$2.900 per troy ounce, sementara indeks transaksi komoditas emas di bursa domestik masih tertinggal dibandingkan potensi pasarnya. Di tengah tren tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengkaji ulang skema perpajakan atas Electronic Gold Receipt—resi gudang emas elektronik yang kerap disebut ETF emas—dengan harapan volume transaksi instrumen ini meningkat signifikan.
Bagi pembaca awam, Electronic Gold Receipt adalah bukti kepemilikan elektronik atas emas yang disimpan di lembaga penyimpanan teregulasi dan dapat diperjualbelikan di bursa komoditas. Mekanismenya mirip reksa dana: investor memegang surat bukti kepemilikan, sementara emas fisiknya dijaga pihak ketiga di bawah pengawasan Bappebti.
Pasar Emas Digital yang Belum Optimal
Data industri menunjukkan permintaan emas nasional—baik perhiasan maupun investasi—mencapai puluhan ton per tahun, namun porsi perdagangan melalui bursa berjangka diperkirakan masih di bawah 5 persen dari total transaksi. Salah satu hambatan utama adalah beban pajak berlapis: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan emas dan Pajak Penghasilan (PPh) atas keuntungan transaksi membuat valuasi instrumen emas terdaftar kurang kompetitif dibanding jual beli fisik antarindividu yang kerap tidak tercatat. Akibatnya, likuiditas pasar resmi tipis dan harga acuan domestik kurang representatif. Sebagai pembanding, perdagangan emas teregulasi di sejumlah negara tetangga tumbuh pesat setelah otoritas setempat menyelaraskan perlakuan pajak antara emas fisik dan instrumen turunannya.
Di Satu Sisi: Peluang Pendalaman Pasar
Di satu sisi, revisi pajak berpotensi memperbaiki fundamental pasar. Biaya transaksi yang lebih rendah diproyeksikan menarik minat investor institusional dan ritel untuk memasukkan emas ke dalam portofolio mereka, sejalan dengan agenda pengembangan ekosistem bullion bank yang diresmikan pada Februari 2025. Sentimen pasar global yang mencari aset lindung nilai di tengah ketidakpastian geopolitik juga menjadi angin segar; emas tercatat sebagai salah satu komoditas dengan kinerja terbaik sepanjang 2024. Sebagai gambaran skala pasar, jumlah nasabah tabungan emas di Pegadaian saja telah menembus belasan juta rekening, menunjukkan minat masyarakat yang besar terhadap aset ini.
"Penurunan beban pajak pada instrumen emas teregulasi dapat menggeser transaksi dari pasar informal ke pasar resmi, sehingga basis pajak justru berpotensi melebar dalam jangka menengah," ujar seorang ekonom pasar modal di Jakarta.
Di Sisi Lain: Risiko Fiskal dan Spekulasi
Di sisi lain, pemerintah perlu menghitung cermat dampak terhadap penerimaan negara. Rasio perpajakan Indonesia terhadap PDB masih berkisar 10 persen—di bawah rata-rata negara berkembang—sehingga setiap insentif fiskal harus melalui uji kebermanfaatan yang ketat. Ada pula kekhawatiran kemudahan transaksi memicu aksi spekulatif jangka pendek yang menambah volatilitas, alih-alih investasi berbasis fundamental. Meski risiko capital outflow relatif kecil karena aset dasar berada di dalam negeri, tanpa edukasi memadai investor ritel berisiko salah memahami profil risiko instrumen derivatif.
Proyeksi dan Penentu Keberhasilan
Ke depan, keberhasilan kebijakan ini akan ditentukan oleh desain yang seimbang: cukup menarik bagi pelaku pasar, tetapi tetap menjaga penerimaan negara dan perlindungan konsumen. Proyeksi awal sejumlah pelaku industri menyebut volume transaksi ETF emas berpotensi tumbuh dua digit dalam dua tahun pertama apabila beban pajak dipangkas secara signifikan. Pengalaman sejumlah bursa komoditas menunjukkan koreksi beban transaksi sebesar 30 hingga 50 persen kerap diikuti lonjakan volume dua hingga tiga kali lipat dalam beberapa kuartal. Dampak lanjutannya bisa merambat ke pendalaman pasar keuangan dan berkurangnya ketergantungan pada perdagangan fisik yang tidak tercatat. Sebaliknya, tanpa harmonisasi aturan antara Kementerian Keuangan, Bappebti, dan OJK, insentif ini berisiko menjadi kebijakan setengah hati.
Bagi investor, perkembangan ini layak dicermati sebagai bagian dari tren diversifikasi aset, bukan sinyal untuk mengambil posisi tertentu. Keputusan investasi tetap perlu mempertimbangkan profil risiko, horizon waktu, dan kondisi keuangan masing-masing.
Comments (0)