Pemerintah Kaji Revisi Pajak ETF Emas demi Dorong Transaksi Pasar

Berdasarkan data Bank Indonesia dan Bursa Efek Indonesia per Februari 2025, harga emas global tercatat mengalami kenaikan lebih dari 40 persen year-on-year hingga menembus level 2.900 dolar AS per tro...

Aug 12, 2026 - 12:17
0 0
Pemerintah Kaji Revisi Pajak ETF Emas demi Dorong Transaksi Pasar

Berdasarkan data Bank Indonesia dan Bursa Efek Indonesia per Februari 2025, harga emas global tercatat mengalami kenaikan lebih dari 40 persen year-on-year hingga menembus level 2.900 dolar AS per troy ounce, sementara harga emas batangan di pasar domestik bergerak di kisaran Rp1,6 juta hingga Rp1,7 juta per gram. Sepanjang 2024, indeks harga logam mulia bahkan mencetak puluhan rekor tertinggi baru. Di tengah tren penguatan tersebut, pemerintah menyiapkan satu langkah kebijakan strategis: meninjau ulang skema perpajakan atas instrumen exchange-traded fund (ETF) berbasis emas.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, untuk mengkaji potensi revisi pajak atas Electronic Gold Receipt atau yang populer disebut ETF emas. Secara sederhana, ETF emas adalah produk investasi yang diperdagangkan di bursa layaknya saham, namun nilai aset dasarnya didukung emas fisik yang disimpan di lembaga kustodian. Harapan pemerintah jelas: transaksi ETF emas di pasar domestik dapat meningkat signifikan setelah beban pajak dievaluasi ulang.

Latar Belakang: Membangun Ekosistem Emas Domestik

Kebijakan ini tidak berdiri sendiri. Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan konsumsi emas perhiasan terbesar di Asia Tenggara, dengan permintaan domestik diperkirakan mencapai puluhan ton per tahun. Namun, sebagian besar transaksi masih berlangsung di pasar fisik dan luar bursa, sehingga kontribusinya terhadap pendalaman pasar keuangan relatif terbatas. Data Bappebti menunjukkan nilai transaksi perdagangan emas digital dan berjangka terus mengalami kenaikan dua digit dalam tiga tahun terakhir, namun rasio transaksi emas tercatat di bursa terhadap total perputaran emas nasional diperkirakan masih di bawah 20 persen.

Selama ini, pelaku pasar menilai struktur pajak yang berlapis—mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Pajak Penghasilan (PPh) atas keuntungan transaksi—menjadi salah satu penghalang utama pertumbuhan instrumen emas tercatat. Revisi pajak dipandang sebagai kunci untuk mengalihkan sebagian transaksi emas dari pasar informal menuju bursa resmi yang transparan dan teregulasi.

Di Satu Sisi: Peluang Pendalaman Pasar dan Diversifikasi Portofolio

Di satu sisi, relaksasi pajak berpotensi memperkuat fundamental pasar modal domestik. Pertama, likuiditas instrumen emas tercatat akan meningkat karena biaya transaksi menjadi lebih kompetitif dibandingkan membeli emas fisik yang memerlukan biaya penyimpanan dan berisiko kehilangan. Kedua, investor ritel memperoleh akses diversifikasi portofolio yang mudah dan terjangkau, mengingat ETF emas dapat dibeli dalam pecahan kecil tanpa harus menyimpan logam fisik secara mandiri.

Ketiga, dari sisi makroekonomi, ketersediaan aset lindung nilai atau hedging berdenominasi rupiah dapat menahan potensi capital outflow. Selama ini, sebagian investor domestik memindahkan dananya ke instrumen emas berdenominasi dolar AS di luar negeri ketika ketidakpastian global meningkat. Data World Gold Council mencatat arus masuk ETF emas global mencapai rekor pada 2024, dengan total aset kelolaan menembus 270 miliar dolar AS—tren yang belum sepenuhnya ditangkap oleh pasar Indonesia.

Sejumlah analis pasar modal menilai, harmonisasi kebijakan pajak antara emas fisik dan emas tercatat akan menjadi katalis penting bagi pendalaman pasar keuangan, asalkan diikuti kepastian regulasi kustodian serta transparansi valuasi aset dasar.

Di Sisi Lain: Risiko Penerimaan Negara dan Valuasi di Puncak Harga

Di sisi lain, kebijakan ini menyimpan sejumlah risiko yang perlu dicermati. Pertama, pemangkasan tarif pajak berpotensi mengurangi penerimaan negara dalam jangka pendek, di tengah target penerimaan perpajakan 2025 yang tumbuh ambisius. Kedua, waktu kebijakan ini bertepatan dengan harga emas yang berada di level historis tertinggi. Jika sentimen pasar berbalik—misalnya akibat penguatan dolar AS atau penurunan permintaan aset safe haven—investor ritel yang masuk pada valuasi puncak berisiko menanggung kerugian yang tidak kecil.

Ketiga, kesiapan infrastruktur pendukung seperti lembaga kustodian emas, mekanisme audit fisik, dan literasi investor masih perlu diperkuat. Pertumbuhan transaksi yang pesat tanpa fondasi pengawasan memadai dapat meningkatkan risiko gagal bayar atau penyalahgunaan dana nasabah.

Proyeksi: Menunggu Detail Aturan dan Respons Pasar

Ke depan, pasar akan menanti detail teknis revisi pajak tersebut, termasuk besaran tarif final, cakupan instrumen, dan jadwal implementasi. Proyeksi sejumlah lembaga riset menyebutkan, apabila beban pajak transaksi turun 30 hingga 50 persen, volume perdagangan emas tercatat berpotensi tumbuh dua digit dalam dua tahun pertama. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada konsistensi kebijakan dan kondisi makroekonomi global.

Bagi pelaku pasar, pesan utamanya tetap pada kehati-hatian. Kebijakan pajak hanyalah satu variabel; fundamental harga emas, arah suku bunga global, dan stabilitas nilai tukar rupiah tetap menjadi penentu utama kinerja instrumen berbasis logam mulia di dalam negeri.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sarah-anjani

Reporter Perbankan. Meliput OJK, LPS, dan industri jasa keuangan.

Comments (0)

User