Pemerintah Bidik Cukai Minuman Manis Rp1,7 Triliun pada 2027

Berdasarkan dokumen perencanaan penerimaan negara yang beredar di lingkungan Kementerian Keuangan per awal tahun ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menargetkan pemberlakuan cukai atas minum...

Oct 10, 2026 - 19:28
0 0
Pemerintah Bidik Cukai Minuman Manis Rp1,7 Triliun pada 2027

Berdasarkan dokumen perencanaan penerimaan negara yang beredar di lingkungan Kementerian Keuangan per awal tahun ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menargetkan pemberlakuan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada semester II 2027. Kebijakan ini menyasar potensi penerimaan negara sebesar Rp1,7 triliun pada tahap awal implementasinya. Angka tersebut setara dengan sekitar 0,008 persen dari total target penerimaan perpajakan nasional dalam RAPBN, sebuah proporsi yang terbilang kecil secara fiskal namun signifikan dari sisi sinyal kebijakan.

Cukai MBDK sendiri bukan barang baru dalam wacana kebijakan Indonesia. Sejak diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, instrumen ini telah beberapa kali masuk dalam daftar rencana penerapan, namun selalu tertunda karena pertimbangan daya beli masyarakat dan tekanan inflasi pangan. Penundaan tersebut membuat Indonesia tertinggal dibanding sejumlah negara ASEAN yang lebih dulu menerapkan pajak sejenis, seperti Thailand, Filipina, dan Malaysia.

Mengapa Cukai MBDK Baru Dikejar pada 2027?

Pemerintah tampaknya memilih momentum pemulihan ekonomi yang lebih mapan sebelum menambah beban baru pada sektor konsumsi. Secara makro, konsumsi rumah tangga masih menyumbang lebih dari 53 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sehingga setiap pungutan baru pada barang konsumsi berpotensi menekan laju pertumbuhan. Inflasi inti dalam beberapa bulan terakhir bergerak di kisaran 2,5–3,0 persen year-on-year, masih dalam sasaran Bank Indonesia, namun volatilitas harga pangan kerap mengganggu persepsi publik terhadap inflasi umum.

Dari sisi administrasi, DJBC memerlukan waktu untuk menyiapkan sistem pemungutan, penunjukan wajib pajak, serta mekanisme pengawasan di jalur produksi dan impor. Kesiapan infrastruktur ini menjadi salah satu alasan teknis mengapa penerapan tidak dilakukan tahun ini. Selain itu, tarif cukai spesifik per liter perlu dikaji agar tidak memicu peralihan konsumsi ke produk selundupan atau minuman berpemanis tradisional yang sulit dikenai pajak.

"Cukai bukan semata alat penerimaan, tetapi juga instrumen pengendalian konsumsi. Tantangannya adalah memastikan desain tarif tidak menimbulkan regresivitas bagi kelompok berpendapatan rendah," ujar seorang analis fiskal di lingkungan akademik yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Pro: Potensi Fiskal dan Kesehatan Publik

Di satu sisi, cukai MBDK menawarkan dua manfaat sekaligus. Pertama, tambahan penerimaan Rp1,7 triliun dapat dialokasikan untuk memperkuat anggaran kesehatan, khususnya penanganan penyakit tidak menular seperti diabetes dan obesitas. Prevalensi diabetes di Indonesia berdasarkan data Riskesdas menunjukkan tren kenaikan, dan konsumsi gula harian rata-rata masih di atas rekomendasi Kementerian Kesehatan sebesar 50 gram per kapita per hari.

Kedua, dari perspektif fundamental fiskal, cukai MBDK memperluas basis penerimaan yang selama ini didominasi cukai hasil tembakau. Ketergantungan pada satu jenis cukai membuat penerimaan negara rentan terhadap penurunan volume produksi rokok dan pergeseran pola konsumsi. Diversifikasi ini penting untuk menjaga keberlanjutan portofolio penerimaan negara jangka menengah.

Kontra: Risiko Daya Beli dan Beban Industri

Di sisi lain, sejumlah ekonom mengingatkan bahwa pungutan baru berpotensi menekan daya beli rumah tangga lapisan bawah yang masih dalam proses pemulihan. Elastisitas permintaan terhadap minuman berpemanis diperkirakan cukup tinggi pada kelompok berpendapatan rendah, sehingga kenaikan harga dapat mengurangi konsumsi secara signifikan, tetapi juga menggerus kesejahteraan riil mereka.

Dari kacamata industri, produsen makanan dan minuman menghadapi tiga tekanan sekaligus: kenaikan biaya bahan baku, pelemahan nilai tukar yang meningkatkan harga input impor, dan tambahan beban cukai. Sektor ini tercatat menyumbang sekitar 6 persen terhadap PDB dan menyerap jutaan tenaga kerja, sehingga guncangan pada lini produksi dapat merambat ke sektor logistik dan ritel.

Sentimen pasar terhadap rencana ini pun beragam. Kalangan pelaku usaha meminta masa transisi yang memadai serta tarif yang bertahap, sementara sebagian analis menilai kepastian jadwal justru positif karena memungkinkan perusahaan menyesuaikan strategi portofolio produk, termasuk reformulasi kadar gula. Yang perlu dicermati adalah bagaimana pemerintah menjaga likuiditas sektor riil tetap terjaga di tengah rencana penambahan penerimaan negara.

Pada akhirnya, keberhasilan cukai MBDK tidak hanya diukur dari angka Rp1,7 triliun, melainkan dari kemampuan merancang kebijakan yang seimbang antara kesehatan publik, keberlanjutan fiskal, dan stabilitas daya beli masyarakat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User