Berdasarkan data Kementerian Keuangan dan laporan organisasi hak kekayaan intelektual internasional per awal 2025, nilai royalti karya digital yang mengalir lintas yurisdiksi mengalami kenaikan signifikan, menembus angka USD 45 miliar secara global, dengan kawasan Asia Tenggara menyumbang sekitar 7,2 persen dari total tersebut. Indonesia, sebagai pasar digital terbesar di kawasan dengan lebih dari 220 juta pengguna internet, berada di posisi strategis sekaligus rentan dalam ekosistem pembagian royalti lintas negara. Persoalan utamanya bukan pada besaran potensi, melainkan pada bagaimana memastikan aliran dana tersebut sampai ke tangan pemegang hak yang sah.
Ketidakcocokan Data Kepemilikan sebagai Akar Masalah
Di satu sisi, platform digital global seperti layanan streaming musik, video, dan penerbitan elektronik telah membuka pasar tanpa batas geografis. Sebuah lagu yang direkam di Jakarta dapat dinikmati di Berlin dalam hitungan detik, menciptakan potensi pendapatan yang jauh melampaui era distribusi fisik. Namun, sistem pelacakan royalti yang berlaku saat ini masih bertumpu pada metadata kepemilikan yang sering tidak lengkap. Nama pencipta, pemegang hak cipta, dan penerima royalti kerap tercatat berbeda di setiap yurisdiksi, sehingga proses pencocokan data menjadi rumit dan memakan waktu.
Di sisi lain, perbedaan sistem informasi antarnegara memperburuk keadaan. Setiap negara memiliki basis data hak cipta dengan format, standar, dan tingkat digitalisasi yang tidak seragam. Akibatnya, dana royalti yang seharusnya dibayarkan sering tertahan dalam apa yang disebut unclaimed royalties atau royalti tak terklaim. Estimasi industri menunjukkan nilai royalti tak terklaim di tingkat global mencapai USD 2,5 miliar per tahun, dan sebagian di antaranya berasal dari karya-karya yang beredar di pasar Indonesia.
"Tanpa standardisasi data kepemilikan lintas negara, pembagian royalti akan selalu menghadapi friksi. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut keadilan ekonomi bagi para pencipta," ujar seorang analis kebijakan hak kekayaan intelektual dalam sebuah forum diskusi internasional.
Dorongan Transparansi dan Implikasi bagi Pelaku Kreatif
Pemerintah Indonesia, melalui serangkaian pertemuan bilateral dan multilateral, mendorong terciptanya mekanisme pembagian royalti lintas negara yang lebih transparan. Salah satu usulan yang mengemuka adalah adopsi standar identifikasi karya berbasis identifier digital tunggal, yang memungkinkan pelacakan kepemilikan secara real-time. Pendekatan ini dinilai dapat memangkas waktu pencocokan data dari hitungan bulan menjadi hitungan hari.
Pro: bagi pencipta dan pemegang hak, transparansi berarti kepastian pendapatan. Musisi, penulis, dan seniman visual di Indonesia dapat menerima royalti secara lebih cepat dan akurat, meningkatkan likuiditas mereka. Bagi negara, aliran devisa dari royalti yang sebelumnya tidak tercatat dapat masuk ke neraca pembayaran, memperkuat fundamental ekonomi digital.
Kontra: implementasi standar baru memerlukan investasi besar pada infrastruktur data dan pelatihan sumber daya manusia. Pelaku usaha kecil dan menengah di sektor kreatif berisiko tertinggal jika tidak ada pendampingan. Selain itu, dominasi platform global dalam menentukan standar metadata dapat menciptakan ketergantungan baru, di mana negara berkembang hanya menjadi pengikut aturan yang ditetapkan pemain besar.
Proyeksi dan Sentimen Pasar di Sektor Ekonomi Kreatif
Berdasarkan proyeksi Badan Ekonomi Kreatif, kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap produk domestik bruto nasional ditargetkan mencapai 7,5 persen pada 2026, naik dari sekitar 6,3 persen pada 2023. Subsektor musik, film, dan animasi menjadi penyumbang utama. Namun, tanpa perbaikan tata kelola royalti, potensi ini tidak akan terkonversi secara optimal menjadi kesejahteraan pelaku kreatif.
Dari kacamata investor, transparansi royalti lintas negara dapat memperbaiki valuasi aset kekayaan intelektual. Katalog musik atau hak cipta karya sastra yang tercatat rapi memiliki nilai jual lebih tinggi karena arus kasnya terukur. Ini membuka peluang bagi masuknya modal ke sektor ekonomi kreatif, termasuk melalui skema pembiayaan berbasis royalti. Sentimen pasar terhadap aset-aset kreatif akan sangat dipengaruhi oleh kepastian hukum dan kejelasan data.
Meski demikian, perlu dicatat bahwa perundingan lintas negara tidak berjalan dalam ruang hampa. Kepentingan masing-masing yurisdiksi, perbedaan rezim pajak, serta resistensi dari pemain dominan menjadi faktor penghambat. Tanpa komitmen politik yang kuat dan kerangka regulasi yang adaptif, dorongan transparansi ini berisiko berhenti pada tataran wacana. Analisis fundamental menunjukkan bahwa keberhasilan akan bergantung pada sejauh mana Indonesia mampu membangun koalisi dengan negara-negara berkembang lain yang menghadapi tantangan serupa.
Comments (0)