PB SEMMI Soroti Lonjakan UKT dan Desak Intervensi Pemerintah

JAKARTA — Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) secara resmi menyampaikan sikap kritis terhadap kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tun

PB SEMMI Soroti Lonjakan UKT dan Desak Intervensi Pemerintah

JAKARTA — Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) secara resmi menyampaikan sikap kritis terhadap kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Kepemudaan PB SEMMI, Muhammad Senanatha, dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat PB SEMMI, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

Dalam pemaparannya, Senanatha menegaskan bahwa organisasinya menerima banyak pengaduan dari mahasiswa di berbagai daerah yang merasa terbebani oleh lonjakan biaya kuliah. Ia menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan semangat pemerataan akses pendidikan tinggi.

Kronologi Sikap dan Tuntutan PB SEMMI

  1. Penerimaan Aduan Masif: sejak awal Maret 2025, PB SEMMI mencatat sedikitnya 147 laporan masuk dari perwakilan mahasiswa di 28 provinsi. Laporan didominasi keluhan kenaikan UKT sebesar 30–100 persen tanpa pemberitahuan transparan.
  2. Rapat Koordinasi Internal: pada 15–17 Maret 2025, bidang kemahasiswaan menggelar rapat darurat yang menghasilkan tujuh poin tuntutan utama, termasuk batas atas kenaikan UKT maksimal 10 persen per tahun dan perlunya subsidi silang yang lebih adil.
  3. Audiensi dengan Kemendiktisaintek: Senanatha mengaku telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Namun hingga saat pernyataan dibacakan, pihaknya belum menerima jadwal resmi.
  4. Konferensi Pers dan Seruan Aksi: pada 25 Maret 2025, PB SEMMI menggelar konferensi pers dan menyerukan seluruh komponen mahasiswa untuk mengawal isu ini. Mereka mengancam akan menggelar unjuk rasa nasional jika tuntutan tidak direspons dalam 14 hari kerja.
“Kami tidak anti terhadap penyesuaian biaya. Tapi kenaikan yang tiba-tiba dan tidak disertai transparansi penggunaan anggaran adalah bentuk ketidakadilan struktural. Negara wajib hadir melindungi mahasiswa dari komersialisasi pendidikan,” ujar Senanatha di hadapan puluhan perwakilan media dan organisasi kemahasiswaan.

Data Lonjakan UKT yang Dikhawatirkan

Berdasarkan dokumen yang dikumpulkan oleh tim advokasi PB SEMMI, beberapa perguruan tinggi negeri mencatat kenaikan UKT yang signifikan pada tahun akademik 2025/2026. Di salah satu universitas di Pulau Jawa, kelompok UKT tertinggi naik dari Rp7,5 juta menjadi Rp12,8 juta per semester. Sementara di kampus lain di Sumatra, kelompok UKT menengah melonjak hampir dua kali lipat dari Rp4 juta menjadi Rp7,5 juta. Data tersebut diklaim berasal dari salinan surat keputusan rektor dan tangkapan layar laman akademik yang dikirim mahasiswa.

Senanatha juga menyoroti temuan bahwa subsidi pemerintah per mahasiswa justru menurun dalam tiga tahun terakhir. Mengutip data Kementerian Keuangan, ia menyatakan bahwa alokasi Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) per mahasiswa turun dari sekitar Rp2,1 juta pada 2022 menjadi Rp1,68 juta pada 2024. “Kalau subsidi negara menyusut, beban otomatis dibebankan ke mahasiswa lewat UKT. Ini lingkaran setan yang harus diputus,” tambahnya.

Respon Kampus dan Rencana Eskalasi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kemendiktisaintek. Namun sejumlah rektor yang dihubungi secara terpisah menyatakan bahwa kenaikan UKT dilakukan setelah mempertimbangkan inflasi dan kebutuhan peningkatan mutu layanan akademik. Pihak kampus juga menegaskan bahwa mahasiswa dari keluarga kurang mampu tetap dilindungi melalui skema UKT golongan rendah dan beasiswa KIP Kuliah.

PB SEMMI menilai argumen tersebut tidak sepenuhnya tepat. Menurut mereka, klasifikasi kelompok UKT sering kali tidak mencerminkan kemampuan ekonomi riil karena data yang digunakan masih berbasis data lama atau tidak diverifikasi secara ketat. Banyak mahasiswa yang orang tuanya kehilangan pekerjaan pasca-pandemi justru terjebak di golongan menengah.

Senanatha mengumumkan bahwa pihaknya akan membentuk posko pengaduan digital yang memungkinkan mahasiswa mengunggah bukti kenaikan UKT secara anonim. Data itu akan dijadikan dasar untuk gugatan class action ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika jalur dialog tidak membuahkan hasil.

Harapan dan Peringatan

Di akhir keterangannya, Senanatha mengajak seluruh elemen mahasiswa untuk bersatu dan tidak mudah terpecah oleh narasi yang mengaburkan pokok persoalan. “Isu ini bukan milik satu organisasi, tapi milik seluruh mahasiswa Indonesia. Kami berharap pemerintah segera mengeluarkan regulasi yang membatasi kenaikan UKT dan mewajibkan audit penggunaan dana di setiap PTN,” pungkasnya.

Langkah PB SEMMI ini menambah daftar panjang suara penolakan terhadap kenaikan UKT yang sebelumnya juga disuarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa dari berbagai kampus. Tekanan publik yang semakin meluas dinilai akan menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menjaga pendidikan sebagai hak fundamental warga negara.

[SOCIAL_TWEET]: Mahasiswa keluhkan kenaikan UKT hingga 100%! PB SEMMI ultimatum pemerintah: batasi kenaikan maksimal 10% per tahun atau unjuk rasa nasional. Transparansi dan subsidi silang jadi tuntutan utama. #UKTMahal #PendidikanUntukSemua #PBSEMMI[SOCIAL_TG]: 🔴 PB SEMMI angkat bicara soal UKT yang makin mencekik. Dari data penurunan subsidi negara sampai ancaman class action—ini ringkasan tuntutannya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User