Pajak Marketplace Ditunda, Nasib Konsumen yang Sudah Bayar?

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per 1 November 2025, kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi melalui marketplace resmi ditunda hingga 31 Oktober 2026. Kep...

Aug 07, 2026 - 12:19
0 0
Pajak Marketplace Ditunda, Nasib Konsumen yang Sudah Bayar?

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per 1 November 2025, kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi melalui marketplace resmi ditunda hingga 31 Oktober 2026. Keputusan ini mengakhiri spekulasi pasar yang sempat memprediksi penerapan pajak baru akan berjalan sesuai jadwal awal. Penundaan ini otomatis menimbulkan pertanyaan krusial bagi konsumen yang telah membayar pajak tersebut sejak tanggal efektif sebelumnya, yaitu 1 November 2025.

Secara fundamental, PPh Pasal 22 merupakan pajak yang dipungut oleh penjual atau platform marketplace atas pembelian barang tertentu, dengan tarif bervariasi antara 0,5 persen hingga 1,5 persen dari nilai transaksi, tergantung jenis komoditas. Kebijakan ini dirancang untuk memperluas basis pajak digital di tengah pertumbuhan e-commerce yang mencapai 18,3 persen year-on-year (YoY) pada kuartal III 2025, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Namun, realisasi di lapangan menunjukkan adanya resistensi dari pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang mengeluhkan beban administrasi tambahan, sehingga pemerintah memilih untuk mengevaluasi dampak sebelum implementasi penuh.

Kronologi Penundaan dan Dampaknya terhadap Konsumen

Kemenkeu resmi mengumumkan penundaan ini melalui siaran pers pada Jumat, 31 Oktober 2025, pukul 16.00 WIB. Direktur Jenderal Pajak menyatakan bahwa evaluasi teknis menunjukkan perlunya penyesuaian sistem pembayaran di platform digital. Di satu sisi, penundaan ini memberikan ruang bagi marketplace untuk menyempurnakan integrasi sistem perpajakan dengan bank dan penyedia jasa pembayaran. Di sisi lain, konsumen yang telah melakukan transaksi antara 1 November hingga 31 Oktober 2026 (jika ada transaksi sebelum pengumuman) berpotensi mengalami kelebihan pembayaran pajak.

Praktisi perpajakan dari Center for Taxation Analysis, Budi Santoso, menjelaskan bahwa mekanisme pengembalian pajak (restitusi) biasanya memakan waktu 1-3 bulan setelah permohonan diajukan. Namun, dalam kasus ini, karena pajak belum resmi berlaku, maka seluruh pemungutan yang terjadi sebelum tanggal penundaan harus dikembalikan secara otomatis oleh platform. "Berdasarkan aturan perpajakan, jika pajak tidak terutang, maka wajib pajak berhak atas pengembalian penuh. Marketplace harus proaktif melakukan refund tanpa menunggu permohonan individual," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/11/2025).

Sayangnya, belum ada data resmi mengenai jumlah transaksi yang terkena dampak selama periode 1-31 Oktober 2025. Estimasi sementara dari Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyebutkan nilai transaksi harian marketplace mencapai Rp 2,5 triliun, sehingga potensi pajak yang harus direstitusi bisa mencapai Rp 25 miliar jika tarif rata-rata 1 persen diterapkan. Angka ini belum termasuk biaya administrasi yang mungkin dibebankan oleh platform kepada konsumen.

Pro dan Kontra Penundaan Kebijakan Fiskal

Pro: Penundaan ini dianggap sebagai langkah responsif pemerintah terhadap gejolak sektor riil. Data inflasi Oktober 2025 yang dirilis BPS menunjukkan angka 2,1 persen YoY, masih dalam target Bank Indonesia (BI) sebesar 2,5 persen plus minus 1 persen. Dengan menunda pajak, daya beli masyarakat kelas menengah yang sempat melemah 0,8 persen pada semester I 2025 dapat pulih. Likuiditas domestik juga terjaga karena tidak ada tambahan beban fiskal yang dapat memicu capital outflow dari pasar obligasi.

Kontra: Di sisi lain, penundaan ini berpotensi mengganggu target penerimaan pajak 2026 yang dipatok Rp 2.400 triliun dalam APBN. Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Listiyanto, menilai bahwa setiap bulan penundaan berarti kehilangan potensi penerimaan sekitar Rp 3,1 triliun. "Ini bukan keputusan populis, melainkan trade-off antara pertumbuhan e-commerce dan kebutuhan fiskal. Pemerintah harus memastikan bahwa evaluasi tidak berlarut-larut," tegas Eko. Sentimen pasar terhadap rupiah juga sempat melemah 0,3 persen setelah pengumuman, meskipun kemudian stabil di level Rp 15.800 per dolar AS.

Proyeksi dan Langkah Selanjutnya bagi Konsumen

Bagi konsumen yang telah membayar pajak, langkah pertama adalah memeriksa struk transaksi digital di aplikasi marketplace. Jika terdapat komponen "PPh Pasal 22" yang tercantum, maka konsumen berhak meminta pengembalian melalui fitur pengaduan di platform. Kemenkeu juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang mengatur mekanisme restitusi otomatis, dengan batas waktu maksimal 30 hari kerja setelah pengajuan.

Proyeksi ke depan, pemerintah berencana melakukan uji coba terbatas pada 10 marketplace besar mulai Januari 2026, dengan fokus pada barang impor dan produk mewah. Analis fiskal memperkirakan tarif efektif akan diturunkan menjadi 0,3 persen untuk UKM guna mengurangi resistensi. Namun, hingga PMK terbit, semua transaksi tetap bebas pajak. Konsumen disarankan untuk menyimpan bukti transaksi selama 5 tahun sebagai arsip jika terjadi sengketa.

Dengan penundaan ini, fundamental industri e-commerce diperkirakan tetap tumbuh 15-17 persen pada 2026, didorong oleh stimulus belanja pemerintah dan program diskon nasional. Namun, pelaku pasar harus tetap waspada terhadap perubahan kebijakan yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Pemerintah berkomitmen untuk mengumumkan hasil evaluasi secara transparan pada kuartal II 2026, sehingga kepastian hukum bagi semua pihak dapat terwujud.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sarah-anjani

Reporter Perbankan. Meliput OJK, LPS, dan industri jasa keuangan.

Comments (0)

User