Oct 06, 2026
Bisnis

Pajak Marketplace dan Dampak Ganda Ekonomi Digital

Berdasarkan data BPS/Bank Indonesia/OJK per 1 Oktober 2025, perekonomian Indonesia masih menunjukkan ketahanan di tengah tekanan global. Berdasarkan data BPS, Produk Domestik Bruto (PDB, nilai total b...

Pajak Marketplace dan Dampak Ganda Ekonomi Digital

Berdasarkan data BPS/Bank Indonesia/OJK per 1 Oktober 2025, perekonomian Indonesia masih menunjukkan ketahanan di tengah tekanan global. Berdasarkan data BPS, Produk Domestik Bruto (PDB, nilai total barang dan jasa yang dihasilkan suatu negara) Indonesia mengalami kenaikan sebesar 4,87% secara year-on-year (perbandingan dengan periode yang sama tahun sebelumnya) pada kuartal II 2025. Namun, tren perlambatan dapat terlihat apabila dibandingkan dengan kuartal II 2024 yang masih mencatat pertumbuhan sebesar 5,05%. Di tengah perlambatan ini, sektor perdagangan berbasis digital terus menjadi salah satu penggerak utama, dimana nilai transaksi e-commerce Indonesia diproyeksikan (perkiraan berdasarkan data yang ada) mencapai Rp487,3 triliun pada tahun 2025, meningkat dari Rp476,3 triliun pada tahun 2024. Kondisi ini menjadi latar belakang berlakunya pemungutan Pajak Penghasilan (PPh, pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima) Pasal 22 melalui platform perdagangan daring, yang menimbulkan dampak ganda terhadap fundamental (kondisi dasar ekonomi yang berpengaruh jangka panjang) perekonomian nasional.

Menegakkan Keadilan Fiskal di Era Digital

Di satu sisi, kebijakan ini dapat memperkuat basis penerimaan negara untuk menjaga likuiditas (ketersediaan dana yang dapat digunakan dengan cepat) fiskal. Penerimaan pajak merupakan instrumen penting untuk membiayai belanja publik, seperti infrastruktur, pendidikan dan layanan kesehatan. Berdasarkan data OJK, rasio (perbandingan antara dua angka untuk menilai suatu kondisi) pajak terhadap PDB Indonesia masih berada di angka 10,4% pada tahun 2024, jauh di bawah rata-rata negara anggota Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang mencapai 34,0%. Hal ini menunjukkan masih terdapat ruang untuk perluasan basis pajak, khususnya dari sektor ekonomi baru yang mengalami kenaikan signifikan.

Perluasan ini juga berkaitan dengan prinsip keadilan fiskal, dimana seluruh pelaku usaha yang memperoleh penghasilan layak berkontribusi sesuai ketentuan. Dengan jumlah penjual aktif pada platform besar yang telah mencapai jutaan pelaku usaha, kontribusi dari sektor ini berpotensi menambah penerimaan negara secara bertahap tanpa harus membebani sektor tradisional secara berlebihan. Selain itu, kepastian perpajakan dapat meningkatkan sentimen pasar (pandangan dan ekspektasi pelaku pasar terhadap kondisi ekonomi) terhadap tata kelola ekonomi Indonesia, yang pada gilirannya dapat berdampak positif terhadap indeks (ukuran statistik yang menggambarkan pergerakan harga atau kondisi pasar) pasar keuangan domestik serta menjaga stabilitas arus modal.

"Perluasan basis pajak ke ekonomi digital bukanlah upaya untuk membatasi pertumbuhan, namun untuk memastikan keberlanjutan pembiayaan pembangunan dengan prinsip keadilan bagi seluruh wajib pajak."

Beban Administratif dan Daya Saing UMKM

Di sisi lain, pelaksanaan kebijakan ini tidak terlepas dari tantangan, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM, usaha dengan skala kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi). Berdasarkan data BPS, UMKM menyumbang 61,07% terhadap PDB Indonesia dan menyerap 96,92% tenaga kerja pada tahun 2023. Mayoritas dari pelaku ini beroperasi dengan margin (selisih antara pendapatan dan biaya) yang terbatas. Pengenaan PPh Pasal 22 melalui pemotongan saat transaksi dapat memengaruhi likuiditas usaha harian, terutama bagi penjual dengan volume penjualan kecil yang belum terbiasa dengan pelaporan perpajakan.

Selain beban langsung, terdapat pula tantangan berupa rasio pemahaman perpajakan. Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK tahun 2024, indeks literasi keuangan Indonesia berada di angka 65,43%, namun literasi terkait produk dan kewajiban perpajakan digital masih cenderung terdistribusi tidak merata, khususnya di luar pulau Jawa. Hal ini berpotensi menimbulkan kebingungan administratif yang dapat memengaruhi valuasi (penilaian atas nilai suatu aset atau usaha) usaha mikro, serta menahan sebagian pelaku untuk mengembangkan portofolio (kumpulan aset atau lini usaha) penjualannya. Apabila tidak diimbangi dengan edukasi yang terukur, sentimen pasar di kalangan pelaku usaha dapat mengalami penurunan, yang berpotensi memperlambat laju perluasan basis pelaku formal.

Implikasi Jangka Menengah Terhadap Ekonomi

Dari sisi makroekonomi, dampak kebijakan ini perlu dilihat secara bertahap. Di satu sisi, peningkatan kepatuhan dapat memperkuat fundamental fiskal dan mengurangi tekanan terhadap pembiayaan defisit. Di sisi lain, jika beban dirasakan terlalu berat oleh segmen usaha paling rentan, hal ini dapat memicu capital outflow (keluarnya modal dari suatu negara ke negara lain) dalam bentuk peralihan aktivitas ke kanal informal, yang justru akan melemahkan perluasan basis pajak itu sendiri. Berdasarkan proyeksi Bank Indonesia, inflasi (kenaikan harga barang dan jasa secara umum) diperkirakan tetap terkendali pada kisaran 2,5% ± 1% pada tahun 2025, sehingga ruang fiskal masih ada untuk mengelola transisi kebijakan ini secara hati-hati.

Lebih lanjut, tren digitalisasi ekonomi diperkirakan akan terus berlanjut. Data BPS menunjukkan bahwa proporsi usaha yang memanfaatkan internet untuk penjualan mengalami kenaikan dari 21,76% pada tahun 2022 menjadi 25,25% pada tahun 2023. Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa ekonomi digital telah menjadi bagian integral dari struktur ekonomi, bukan sekedar fenomena sesaat. Oleh karena itu, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada kemampuan untuk menyeimbangkan antara perluasan penerimaan negara dengan perlindungan daya beli dan daya saing pelaku usaha skala mikro.

Secara keseluruhan, berlakunya pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace merupakan langkah yang memiliki justifikasi kuat dari sisi keadilan dan keberlanjutan fiskal. Namun, efektivitasnya akan ditentukan oleh implementasi di lapangan. Tanpa upaya untuk menekan hambatan administratif dan meningkatkan literasi perpajakan, potensi positif terhadap fundamental ekonomi dapat tertahan oleh tekanan terhadap likuiditas UMKM. Sebaliknya, dengan transisi yang terukur, kebijakan ini berpotensi memperkuat fondasi ekonomi digital Indonesia secara berkesinambungan, tanpa mengorbankan peran vital UMKM sebagai motor pertumbuhan dan penyerapan tenaga kerja di masa mendatang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User