Pajak ETF Emas Masih Digodok, Pengembangan Bank Emas Terus Berjalan

Berdasarkan data perdagangan logam mulia per Agustus 2026, harga emas masih berada dalam tren bullish setelah menembus rekor historis di atas USD 3.300 per troy ons pada April 2025 dan menyentuh kisar...

Aug 21, 2026 - 06:28
0 0
Pajak ETF Emas Masih Digodok, Pengembangan Bank Emas Terus Berjalan

Berdasarkan data perdagangan logam mulia per Agustus 2026, harga emas masih berada dalam tren bullish setelah menembus rekor historis di atas USD 3.300 per troy ons pada April 2025 dan menyentuh kisaran Rp1,7 juta per gram untuk emas batangan Antam di pasar domestik. Di tengah momentum tersebut, pengembangan Bank Emas di Indonesia terus berjalan, tetapi aturan perpajakan untuk produk Exchange Traded Fund (ETF) emas masih digodok pemerintah. Pembahasan di Kementerian Keuangan mencakup perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas keuntungan penjualan unit penyertaan serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksinya.

Langkah ini dinilai strategis oleh pelaku pasar. ETF emas selama ini dipandang sebagai jembatan bagi investor ritel untuk memiliki emas tanpa repot menyimpan fisik, sekaligus instrumen pendukung ekosistem Bank Emas yang mulai terbentuk. Namun, tanpa kepastian pajak, daya saing produk ini bisa tergerus oleh alternatif lain seperti emas batangan yang selama ini dibebaskan dari PPN sebagai barang strategis.

Bank Emas Menggelinding, Regulasi Mengikuti

Kerangka hukum Bank Emas resmi lahir melalui POJK Nomor 17 Tahun 2025 yang diterbitkan OJK pada 30 Juli 2025. Regulasi itu membuka jalan bagi perbankan untuk menjalankan bisnis bullion: menghimpun simpanan emas, menyalurkan pembiayaan beragun emas, hingga melakukan perdagangan dan penitipan logam mulia. Setelah itu, konsorsium BRI dan Pegadaian bergerak cepat membentuk bank emas, disusul minat Bank Syariah Indonesia serta sejumlah bank swasta yang menjajaki kerja sama dengan ekosistem Antam.

OJK menargetkan bank emas pertama mulai beroperasi pada 2026. Bagi industri, kehadiran bank emas akan memperbesar likuiditas pasar logam mulia domestik karena nasabah dapat bertransaksi emas secara digital, meminjam dengan agunan emas, dan memindahkan kepemilikan antarrekening tanpa harus memindahkan fisiknya.

Di sinilah posisi ETF emas menjadi relevan. Produk yang tercatat di Bursa Efek Indonesia ini menawarkan kepemilikan emas melalui pasar modal dengan nominal awal yang terjangkau, sehingga cocok bagi investor ritel dan institusi yang ingin menambah porsi emas dalam portofolio tanpa khawatir biaya penyimpanan.

Pajak: Titik Krusial Daya Saing

Persoalan utamanya berada di ranah fiskal. Kementerian Keuangan masih mengkaji dua aspek sekaligus: perlakuan PPh atas capital gain, yakni selisih untung ketika investor menjual unit ETF emas, serta PPN atas jasa pengelolaan dan transaksi efeknya. Industri berharap ada insentif serupa emas batangan, misalnya pembebasan PPN atau mekanisme PPN ditanggung pemerintah (DTP), ditambah tarif PPh final yang ringan agar tidak terjadi pajak ganda di tingkat produk dan di tingkat investor.

Di satu sisi, pemberian insentif dipandang wajar karena emas berstatus aset investasi, bukan barang konsumsi, sehingga membebaninya dengan PPN penuh dianggap kontradiktif dengan semangat pengembangan Bank Emas. Sejumlah pihak bahkan membandingkannya dengan tarif PPh final 0,1 persen atas transaksi saham di bursa yang selama ini terbukti mendorong volume perdagangan.

Di sisi lain, pemerintah harus berhati-hati menjaga basis penerimaan negara. Semakin banyak produk keuangan yang dibebaskan pajak, semakin sempit ruang fiskal di tengah target penerimaan yang terus naik. Insentif yang terlalu longgar juga berisiko memicu penyalahgunaan, misalnya pemanfaatan ETF emas untuk penghindaran pajak. Karena itu, kajian Kemenkeu dinilai wajar memakan waktu demi mencari titik keseimbangan antara pertumbuhan industri dan kepastian penerimaan.

Sentimen Pasar dan Fundamental yang Menopang

Fundamental permintaan emas masih solid. Bank sentral global, termasuk Bank Indonesia, terus menambah cadangan devisa dalam bentuk logam mulia sebagai lindung nilai terhadap ketidakpastian geopolitik dan risiko inflasi. Tren ini mendorong proyeksi harga emas tetap bertahan di level tinggi hingga beberapa tahun ke depan, meski volatilitas jangka pendek tetap mungkin terjadi bila sentimen pasar berbalik arah.

Bagi Indonesia, ada dimensi lain yang tak kalah penting: stabilitas rupiah. Di tengah potensi capital outflow dari pasar obligasi dan saham ketika bank sentral global menahan suku bunga tinggi, emas bisa menjadi instrumen penyeimbang karena harganya dalam rupiah cenderung mengalami kenaikan saat nilai tukar tertekan. Valuasi relatif emas terhadap aset berisiko pun dinilai masih menarik bagi investor jangka panjang.

Kendati demikian, pengamat mengingatkan bahwa emas tidak memberikan imbal hasil berkala seperti dividen atau kupon. Keuntungan hanya berasal dari apresiasi harga, sehingga rasio alokasi emas dalam portofolio sebaiknya dibatasi pada fungsi diversifikasi, bukan sebagai sumber pendapatan. Investor awam juga perlu memahami bahwa ETF emas berbeda dari emas fisik: unit penyertaannya mengikuti indeks harga emas, likuiditasnya ditentukan aktivitas perdagangan di bursa, dan risikonya mencakup fluktuasi harga semata.

Proyeksi ke Depan

Jika kepastian pajak segera tuntas, kombinasi antara bank emas, ETF emas, dan literasi investor yang membaik dapat mendorong partisipasi pasar logam mulia domestik meningkat signifikan, baik secara year-on-year maupun dibandingkan periode sebelum pandemi. Sebaliknya, jika pembahasan berlarut-larut, momentum bullish emas global berisiko tidak termanfaatkan optimal oleh pasar domestik.

Keputusan pemerintah dalam beberapa bulan ke depan akan menjadi penentu arah. Yang jelas, kebijakan sudah bergerak positif: pengembangan Bank Emas terbukti berjalan, dan persoalan pajak ETF emas hanyalah soal waktu sebelum menemukan titik temu antara kepentingan industri, investor, dan penerimaan negara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yudi-kurniawan

Analis Keuangan. Fokus pada pasar saham, obligasi, dan reksa dana. Pemegang sertifikasi CSA level 1.

Comments (0)

User