OJK Mencabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi yang Bangkrut di Bekasi

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per akhir tahun 2025, jumlah bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah yang masih beroperasi di Indonesia tercatat sekitar 1.400 unit, dengan total a...

Aug 22, 2026 - 01:54
0 0
OJK Mencabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi yang Bangkrut di Bekasi

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per akhir tahun 2025, jumlah bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah yang masih beroperasi di Indonesia tercatat sekitar 1.400 unit, dengan total aset sekitar Rp200 triliun atau hanya menyumbang sekitar 2 persen dari total aset industri perbankan nasional. Di tengah peta industri yang terkonsentrasi itu, OJK kembali mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi yang berkedudukan di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena kondisi keuangan bank dinilai tidak mampu pulih hingga akhirnya dinyatakan bangkrut.

BPR adalah bank yang melayani masyarakat kecil dan menengah di daerah, dengan fokus pada penghimpunan simpanan serta penyaluran kredit untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pencabutan izin usaha berarti bank tersebut tidak lagi boleh menjalankan kegiatan perbankan, dan penanganannya dilanjutkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sesuai ketentuan yang berlaku, simpanan nasabah dijamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, sementara dana di atas batas tersebut baru dapat dikembalikan melalui proses likuidasi sesuai urutan hak kreditur. OJK sebelumnya telah memberikan kesempatan perbaikan melalui pengawasan intensif, namun upaya penyelamatan dinilai tidak membuahkan hasil sehingga keputusan pencabutan menjadi jalan terakhir.

Kebangkrutan di Tengah Tren Konsolidasi Industri

Kasus BPR Citra Bersada Abadi bukanlah yang pertama. Dalam tiga tahun terakhir, puluhan BPR kehilangan izin usahanya akibat masalah permodalan, tata kelola yang buruk, hingga dugaan penyalahgunaan dana nasabah. OJK sendiri menetapkan batas minimum rasio kecukupan modal (CAR), yaitu perbandingan antara modal bank dan aset tertimbang menurut risiko, sebesar 12 persen untuk BPR — lebih tinggi dari ketentuan 8 persen untuk bank umum. Rasio ini menjadi semacam daya tahan bank terhadap kerugian; jika terus berada di bawah ambang batas dan tidak kunjung membaik, otoritas berhak mencabut izin usaha sebagai tindakan pengawasan terakhir.

Menilik tren jangka panjang, jumlah BPR di Indonesia mengalami penurunan dari lebih dari 1.600 unit beberapa tahun lalu menjadi sekitar 1.400 unit saat ini. Arah kebijakan otoritas jelas: konsolidasi. Bank-bank kecil yang lemah didorong untuk bergabung, menambah modal, atau memperbaiki tata kelola. Bagi industri, penyusutan jumlah pemain dianggap sebagai proses penyehatan yang sehat, serupa dengan yang terjadi di sektor perbankan umum pasca-krisis akhir 1990-an. Sebaliknya, bagi nasabah di daerah, setiap penutupan bank menimbulkan ketidakpastian terhadap keamanan simpanan mereka.

Dua Sisi: Ketegasan Regulator versus Risiko Inklusi Keuangan

Di satu sisi, pencabutan izin usaha merupakan bentuk perlindungan terhadap nasabah dan sistem keuangan secara luas. Dengan menutup bank yang sudah tidak sehat, otoritas mencegah kerugian yang lebih besar, menghindari moral hazard, dan menjaga kepercayaan publik. Likuiditas yang memburuk serta ketidakmampuan bank memenuhi kewajiban jangka pendek — yang dalam istilah teknis disebut gagal bayar — memang sebaiknya ditangani sejak dini agar tidak menular ke bank lain dan memicu gejolak yang lebih luas.

Di sisi lain, langkah ini menyimpan kekhawatiran tersendiri. BPR kerap menjadi satu-satunya lembaga keuangan formal yang hadir di kecamatan-kecamatan, sehingga penutupan bank dapat mempersempit akses kredit bagi pelaku UMKM dan mengganggu inklusi keuangan di daerah. Sentimen pasar juga berpotensi terpengaruh; kabar pencabutan izin usaha bisa memicu penarikan dana besar-besaran atau capital outflow dari BPR lain yang fundamentalnya lemah, meskipun bank tersebut sebenarnya masih sehat. Ketakutan nasabah yang berlebihan justru dapat mempercepat keruntuhan bank yang semestinya masih bisa diselamatkan.

“Pencabutan izin usaha adalah obat pahit yang harus diminum demi kesehatan industri. Namun regulator juga perlu memastikan proses likuidasi berjalan cepat dan transparan, agar nasabah kecil tidak menjadi pihak yang paling akhir menerima haknya,” ujar seorang pengamat perbankan dari sebuah lembaga riset ekonomi di Jakarta.

Proyeksi: Konsolidasi dan Penguatan Permodalan BPR

Ke depan, proyeksi industri menunjukkan bahwa jumlah BPR akan terus menyusut, tetapi ukuran rata-rata setiap bank akan membesar. OJK mendorong penguatan permodalan, perbaikan tata kelola, dan adopsi teknologi digital agar BPR mampu bersaing sekaligus memperluas jangkauan layanan. Pengamat menilai bank-bank yang bertahan akan memiliki fundamental yang lebih kuat, sementara proses penyehatan ini dinilai positif bagi valuasi sektor perbankan secara keseluruhan dalam jangka menengah.

Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat untuk mencermati kesehatan bank tempat menabung, termasuk laporan keuangan dan status keanggotaan penjaminan LPS. Nasabah BPR Citra Bersada Abadi diimbau segera menghubungi LPS untuk memastikan proses pengembalian simpanan hingga batas jaminan. Dengan fundamental industri yang semakin bersih dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan tren penyehatan tidak mengorbankan akses keuangan masyarakat kecil yang selama ini menjadi pangsa pasar utama BPR, sehingga fungsi sosial bank rakyat tetap terjaga di tengah konsolidasi yang berjalan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sarah-anjani

Reporter Perbankan. Meliput OJK, LPS, dan industri jasa keuangan.

Comments (0)

User