Nomor HP Lama Jadi Alternatif Skor Kredit untuk Pembiayaan
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Februari 2025, outstanding pembiayaan fintech peer-to-peer (P2P) atau pinjaman daring (pindar) tercatat mencapai Rp 62,4 triliun, tumbuh 28,7% year-on...
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Februari 2025, outstanding pembiayaan fintech peer-to-peer (P2P) atau pinjaman daring (pindar) tercatat mencapai Rp 62,4 triliun, tumbuh 28,7% year-on-year. Angka ini menunjukkan peran sektor tersebut semakin signifikan dalam menjangkau masyarakat yang selama ini belum terlayani perbankan konvensional. Salah satu inovasi terbaru yang tengah diuji coba oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) adalah penggunaan nomor HP aktif selama 10 tahun sebagai pengganti skor kredit tradisional.
Inovasi Data Alternatif: Nomor HP sebagai Proksi Riwayat Keuangan
AFPI mengungkapkan bahwa sekitar 60% dari total 90 juta peminjam potensial di Indonesia tidak memiliki skor kredit formal dari lembaga seperti BI Checking atau SLIK OJK. Kondisi ini menjadi hambatan utama bagi mereka untuk mengakses pembiayaan resmi. Dengan memanfaatkan data telekomunikasi, seperti usia nomor aktif, frekuensi pengisian pulsa, dan konsistensi pembayaran tagihan, perusahaan fintech dapat membangun model penilaian risiko yang lebih inklusif. Pro: pendekatan ini memungkinkan jutaan pekerja informal, seperti pedagang pasar atau pengemudi ojek online, untuk mendapatkan pinjaman tanpa agunan. Kontra: data telekomunikasi tidak mencerminkan kemampuan bayar riil, karena seseorang bisa saja aktif menggunakan nomor namun tidak memiliki arus kas stabil.
Potensi Pasar dan Tantangan Regulasi
Di satu sisi, potensi pasar sangat besar. Bank Indonesia mencatat indeks literasi keuangan nasional baru mencapai 65,4% pada 2024, artinya masih ada sekitar 34,6% penduduk dewasa yang belum memahami produk keuangan formal. Dengan skor kredit alternatif berbasis nomor HP, AFPI menargetkan penambahan 15 juta peminjam baru hingga akhir 2025. Di sisi lain, tantangan regulasi masih menganga. OJK melalui POJK No. 10/POJK.05/2022 mewajibkan fintech untuk menerapkan prinsip mengenal nasabah (know your customer) dan manajemen risiko yang ketat. Penggunaan data telekomunikasi sebagai dasar penilaian kredit belum diatur secara eksplisit, sehingga menimbulkan risiko kebocoran data pribadi dan potensi penolakan dari konsumen yang khawatir privasinya disalahgunakan.
"Inovasi ini menjembatani kesenjangan akses, namun kami mengingatkan agar industri tetap mengedepankan transparansi dan perlindungan data. Skor kredit alternatif harus divalidasi dengan uji ketat selama minimal dua tahun sebelum dijadikan acuan utama," ujar Kepala Departemen Pengawasan Fintech OJK dalam diskusi tertutup, Selasa (11/3/2025).
Perbandingan dengan Skor Kredit Konvensional dan Risiko Gagal Bayar
Skor kredit tradisional seperti FICO atau SLIK mempertimbangkan riwayat pinjaman, jumlah utang, dan durasi kredit. Sementara itu, nomor HP aktif selama 10 tahun hanya menunjukkan loyalitas dan stabilitas pengguna terhadap satu operator, bukan kemampuan finansial. Pro: biaya akuisisi nasabah menjadi lebih murah, karena fintech tidak perlu melakukan survei lapangan atau verifikasi dokumen berlapis. Estimasi efisiensi biaya mencapai 35-40% per peminjam. Kontra: tingkat gagal bayar (TKB90) pada segmen ini diproyeksikan naik dari rata-rata 2,8% menjadi 4,5%, karena korelasi antara usia nomor dan pendapatan sangat lemah. Data empiris dari KoinWorks dan Investree menunjukkan bahwa peminjam dengan nomor aktif >5 tahun memiliki default rate 1,7 kali lebih tinggi dibandingkan peminjam dengan skor kredit formal.
Dampak terhadap Likuiditas dan Sentimen Pasar
Dari sisi makro, perluasan basis peminjam ini berpotensi meningkatkan likuiditas di sektor riil, terutama untuk modal kerja usaha mikro. Bank Indonesia memperkirakan konsumsi rumah tangga akan tumbuh 5,1% pada 2025, dan akses pembiayaan yang lebih mudah dapat mendorong angka tersebut. Namun, sentimen pasar terhadap pindar masih bercampur. Indeks harga saham emiten fintech di Bursa Efek Indonesia mengalami fluktuasi sepanjang kuartal I-2025, mencerminkan kekhawatiran investor terhadap kualitas aset. Rasio kredit bermasalah (NPF) industri pindar tercatat 3,2% per Januari 2025, masih di bawah ambang aman 5%, tetapi trennya meningkat 0,4 poin persentase dibandingkan tahun sebelumnya.
Proyeksi dan Rekomendasi Kebijakan
Ke depan, AFPI berencana mengintegrasikan data nomor HP dengan data transaksi e-wallet dan riwayat pembayaran listrik untuk membentuk skor komposit. Proyeksi optimistis menyebutkan bahwa model ini dapat menurunkan rasio inklusi keuangan menjadi 90% pada 2027. Namun, proyeksi pesimistis mengingatkan bahwa tanpa kerangka hukum yang jelas, praktik ini bisa berujung pada penyalahgunaan data dan meningkatnya jumlah peminjam over-leverage. Oleh karena itu, OJK disarankan untuk segera menerbitkan aturan turunan yang mengatur batas maksimum penggunaan data alternatif, mekanisme persetujuan eksplisit dari nasabah, serta sanksi tegas bagi pelanggar. Pada akhirnya, inovasi ini adalah pedang bermata dua: membuka pintu inklusi, namun juga membuka celah risiko sistemik jika tidak dikelola dengan prinsip kehati-hatian.
Comments (0)