Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur secara resmi mengumumkan kajian mendalam terkait fenomena pertunjukan parade audio berdaya besar atau yang populer disebut sound horeg. Berdasarkan hasil musyawarah komisi fatwa serta penyerapan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, MUI Jawa Timur menetapkan penggunaan dan pagelaran sound horeg yang menimbulkan kerusakan fisik, gangguan kesehatan, serta kemudaratan sosial masuk dalam kategori haram.
Keputusan tersebut diambil setelah maraknya aduan warga di sejumlah wilayah seperti Malang, Blitar, Kediri, hingga Jember yang mengeluhkan getaran ekstrem dari tumpukan pelantang suara berdaya ribuan watt tersebut. Tak hanya mengganggu ketenangan umum, fenomena adu suara ini kerap berujung pada retaknya dinding rumah warga, kaca pecah, hingga terganggunya ibadah dan waktu istirahat balita serta lansia.
Kronologi dan Proses Pengambilan Fatwa
Investigasi dan pendalaman yang dilakukan Komisi Fatwa MUI Jawa Timur melalui beberapa tahapan sistematis sebelum ketetapan hukum syariat ini diterbitkan secara formal:
- Tahap Pengumpulan Fakta Lapangan (Januari – Mei 2024): Tim mencatat peningkatan eskalasi konflik horisontal antara penyelenggara pawai dengan warga sekitar, termasuk kerugian materiil akibat genteng runtuh dan kaca rumah yang bergetar hebat melampaui ambang batas pendengaran manusia.
- Tahap Uji Medis dan Akustik (Juni 2024): Melibatkan praktisi kesehatan dan ahli akustik untuk meneliti paparan desibel yang dihasilkan sound horeg, di mana output suara kerap menembus angka di atas 120 hingga 140 dB, melampaui batas aman batas pendengaran telinga manusia.
- Tahap Sidang Pleno Komisi Fatwa (Juli 2024): Para ulama berkumpul untuk membedah aspek ushul fiqh dengan menimbang maslahat dan mafsadat (kerusakan) yang timbul dari tradisi parade audio jalanan.
"Agama Islam melarang segala bentuk tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain (la dharara wa la dhirara). Ketika sebuah hiburan berubah menjadi sarana pengrusakan fasilitas publik, merugikan masyarakat luas, dan disertai perilaku mubazir, maka hukumnya jelas mengarah pada keharaman," tegas perwakilan Komisi Fatwa MUI Jatim.
Tiga Alasan Utama Dibalik Fatwa Haram
MUI Jatim merumuskan setidaknya tiga poin krusial yang mendasari fatwa larangan pertunjukan sound horeg tanpa kendali:
- Dampak Fisik dan Kerusakan Lingkungan: Getaran frekuensi rendah berdaya raksasa terbukti secara empiris merusak struktur bangunan pemukiman dan infrastruktur jalan desa.
- Bahaya Kesehatan dan Psikis: Paparan suara ekstrem memicu trauma akustik permanen, peningkatan risiko serangan jantung mendadak pada pasien rentan, serta gangguan neurotik pada anak-anak.
- Unsur Israf dan Tabdzir: Pengeluaran biaya puluhan hingga ratusan juta rupiah hanya untuk menyewa perangkat demi arogansi suara dinilai sebagai bentuk pemborosan harta yang tercela secara syariat, terlebih kerap dibarengi joget erotis dan konsumsi minuman keras di jalanan.
Melalui fatwa ini, MUI Jawa Timur mendesak pemerintah daerah dan aparat kepolisian untuk memperketat izin keramaian serta menindak tegas penyelenggaraan parade audio yang menyalahi batasan desibel aman demi terciptanya ketertiban sosial yang berkeadilan.
Comments (0)