Berdasarkan pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) per pertengahan September 2023, jumlah titik panas atau hotspot di Pulau Sumatera mengalami kenaikan tajam seiring memuncaknya musim kemarau. Wilayah seperti Riau, Jambi, serta Ogan Komering Ilir (OKI) di Sumatera Selatan kembali menjadi episentrum kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tren ini menunjukkan pola yang nyaris identik dengan periode El Nino sebelumnya, ketika luas lahan terbakar melonjak drastis secara year-on-year dan menekan kualitas udara hingga lintas negara.
Modus Operasi di Balik Asap
Temuan lapangan mengungkap praktik yang semakin licin: sejumlah perusahaan diduga merekrut petani lokal sebagai pelaksana pembakaran. Skema berjalan sederhana namun sulit dilacak. Para petani dibayar harian untuk membuka lahan dengan cara dibakar, sementara untuk mengelabui aparat, mereka diperintahkan membawa peralatan memancing dan berpura-pura mencari ikan di sungai terdekat. Ketika tim pemadam tiba, yang tampak hanyalah warga yang tengah memancing, bukan pelaku pembakaran.
Dari kacamata ekonomi, logika di balik praktik ini mudah dipahami. Pembukaan lahan secara mekanis membutuhkan biaya sekitar Rp8 juta hingga Rp15 juta per hektare, sementara membakar hanya menyerap sekitar Rp1 juta per hektare. Selisih biaya sebesar itu menjadi insentif finansial yang kuat, meski konsekuensi ekologis dan sosialnya jauh lebih mahal.
Kerugian Ekonomi Makro yang Menganga
Fundamental persoalan karhutla tidak berhenti pada kerusakan lingkungan. Bank Dunia pernah mengestimasi kebakaran tahun 2015 merugikan perekonomian Indonesia hingga Rp221 triliun atau sekitar USD16 miliar, setara kurang lebih 1,9 persen produk domestik bruto saat itu. Angka tersebut mencakup beban sektor kesehatan, gangguan transportasi, penurunan kunjungan wisatawan, hingga hilangnya produktivitas kerja. Pada episode 2019, luas lahan terbakar mencapai lebih dari 1,6 juta hektare, memicu penutupan sekolah dan pembatalan ratusan penerbangan domestik maupun internasional.
Sentimen pasar juga turut terdampak. Kabut asap yang mengganggu operasional kebun kelapa sawit berpotensi menekan volume ekspor crude palm oil (CPO), komoditas penyumbang devisa terbesar nonmigas Indonesia. Bagi investor global, eskalasi karhutla kerap dibaca sebagai risiko lingkungan yang memengaruhi valuasi emiten agribisnis di bursa. Sejumlah dana investasi bahkan menerapkan skrining ketat terhadap portofolio yang terkait deforestasi, sehingga tekanan capital outflow dapat muncul apabila reputasi sektor memburuk dan likuiditas pasar ikut tertekan.
Dua Sisi Persoalan Penegakan Hukum
Di satu sisi, aparat mendesak penerapan sanksi maksimal. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengancam pelaku pembakaran lahan dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, ditambah kewajiban ganti rugi atas pencemaran yang nilainya bisa jauh lebih besar. Pola penyamaran seperti berpura-pura memancing dinilai mempersulit pembuktian unsur kesengajaan, sehingga banyak perkara berhenti pada pelaku lapangan tanpa menyentuh dalangnya.
Di sisi lain, terdapat catatan kritis terhadap pendekatan kriminalisasi semata. Petani yang direkrut umumnya berasal dari kelompok rentan dengan upah harian berkisar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu. Mereka menanggung risiko hukum terbesar, sementara aktor intelektual yang menggerakkan modal berada di balik layar. Tanpa perbaikan struktur ekonomi pedesaan dan tersedianya mata pencaharian alternatif, insentif untuk ikut skema pembakaran akan terus hidup, betapa pun kerasnya ancaman pidana.
Proyeksi dan Jalan ke Depan
Ke depan, proyeksi cuaca menunjukkan potensi kemarau panjang masih membayangi hingga akhir tahun, sehingga rasio kecepatan respons pemadaman dini menjadi penentu utama luas kerusakan. Penguatan pengawasan berbasis citra satelit, transparansi rantai pasok minyak sawit, serta penegakan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha perlu berjalan paralel dengan penuntutan pidana. Restorasi lahan gambut juga bersifat fundamental, mengingat gambut yang terbakar melepaskan emisi karbon jauh lebih besar dan jauh lebih sulit dipadamkan dibandingkan lahan mineral.
Pada akhirnya, temuan modus berkedok memancing ini adalah pengingat bahwa persoalan karhutla bersifat sistemik, bukan sekadar pelanggaran sporadis. Solusinya tidak cukup berhenti pada penangkapan petani lapangan, melainkan harus menjangkau rantai perintah, aliran dana, dan ketimpangan ekonomi yang membuat warga rela mempertaruhkan masa depannya demi sejumlah upah harian.
Comments (0)