Oct 05, 2026
Bisnis

Mitos 90 Hari yang Mengelilingi Utang Pinjaman Daring

Berdasarkan data BPS/Bank Indonesia/OJK per 30 September 2025, perekonomian Indonesia masih menunjukkan ketahanan di tengah tekanan global. Namun, salah satu tren yang patut dicermati adalah beban uta...

Mitos 90 Hari yang Mengelilingi Utang Pinjaman Daring

Berdasarkan data BPS/Bank Indonesia/OJK per 30 September 2025, perekonomian Indonesia masih menunjukkan ketahanan di tengah tekanan global. Namun, salah satu tren yang patut dicermati adalah beban utang rumah tangga (household debt), khususnya melalui layanan pinjaman daring. Data OJK menunjukkan bahwa jumlah penyaluran pinjaman daring mengalami kenaikan year-on-year sebesar 24,2% pada semester pertama tahun 2025, dengan nilai nominal yang telah melampaui Rp 75,2 triliun. Angka ini menjadi sorotan, terlebih dengan beredarnya kabar bahwa utang pinjaman daring dapat hangus secara otomatis setelah 90 hari.

Gambaran Makro di Balik Permintaan Pinjaman

Untuk memahami fenomena ini, perlu dilihat terlebih dahulu fundamental (kondisi dasar perekonomian yang memengaruhi jangka panjang) perekonomian Indonesia. Berdasarkan data BPS, tingkat inflasi (kenaikan harga barang dan jasa secara umum) pada Agustus 2025 tercatat sebesar 2,37%, yang masih berada di bawah batas atas sasaran Bank Indonesia sebesar 3,0%. Di sisi lain, indeks harga konsumen yang stabil ini tidak serta merta menekan kebutuhan likuiditas (ketersediaan uang tunai yang dapat digunakan dengan cepat) masyarakat.

Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS menunjukkan bahwa sekitar 27,3% rumah tangga berpendapatan rendah masih mengalokasikan lebih dari 40% pengeluarannya untuk kebutuhan pokok. Kondisi ini mendorong sebagian masyarakat untuk memanfaatkan pinjaman daring guna menutup selisih pengeluaran, terutama saat terjadi kenaikan harga kebutuhan mendesak. Tren ini turut memengaruhi sentimen pasar (persepsi dan ekspektasi pelaku pasar terhadap suatu kondisi), di mana permintaan terhadap layanan keuangan digital terus bertumbuh. Namun, pertumbuhan tersebut juga perlu diimbangi dengan kedisiplinan pembayaran, mengingat rasio (perbandingan antara dua angka untuk menilai kondisi tertentu) pinjaman bermasalah atau TWP90 (pinjaman yang telah terlambat bayar lebih dari 90 hari) pada sektor pinjaman daring masih berada di kisaran 2,93% per Agustus 2025, berdasarkan data OJK.

Benarkah Utang Hangus Setelah 90 Hari?

Di satu sisi, angka 90 hari kerap dikaitkan dengan klasifikasi kredit bermasalah. Dalam praktik perbankan dan pembiayaan, jangka waktu 90 hari sering digunakan untuk mengklasifikasikan suatu pinjaman ke dalam kategori kurang lancar, yang kemudian dapat memengaruhi valuasi (penilaian atas nilai suatu aset atau kewajiban) portofolio (kumpulan aset yang dimiliki) dari penyedia pinjaman. Hal ini dapat berdampak pada proyeksi (perkiraan kondisi di masa depan) kinerja keuangan mereka, serta berpotensi memicu capital outflow (arus keluar modal asing atau dana) dalam skala terbatas apabila sentimen pasar terhadap sektor ini melemah.

Di sisi lain, klasifikasi tersebut sama sekali tidak berarti bahwa kewajiban hukum untuk melunasi utang telah berakhir. Berdasarkan ketentuan hukum perdata di Indonesia, utang merupakan kewajiban yang tetap melekat pada debitur (pihak yang berutang), kecuali terdapat alasan hapusnya utang yang diakui secara hukum, seperti pelunasan, pembebasan utang, perjumpaan utang (kompensasi), atau daluwarsa (lewat waktu) dalam batas waktu yang jauh lebih panjang dibandingkan 90 hari. Batas daluwarsa untuk menagih utang melalui jalur perdata umumnya dapat mencapai 30 tahun untuk utang yang dibuktikan dengan akta otentik, atau 5 tahun untuk utang berdasarkan perikatan biasa, bergantung pada jenisnya. Dengan kata lain, tidak ada ketentuan yang secara otomatis menghapus utang pinjaman daring hanya karena telah lewat 90 hari sejak jatuh tempo.

"Angka 90 hari lebih berkaitan dengan akuntansi dan manajemen risiko kredit, bukan dengan hapusnya kewajiban debitur. Kewajiban membayar tetap ada sepanjang tidak terdapat dasar hukum yang menghapuskannya," ungkap seorang pakar hukum keuangan.

Dampak Bagi Masyarakat dan Stabilitas Keuangan

Perbedaan antara klasifikasi kredit dan hapusnya utang ini memiliki konsekuensi ekonomi yang luas. Bagi masyarakat, tunggakan yang tetap tercatat dapat memengaruhi catatan kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Hal ini dapat membatasi akses terhadap layanan keuangan formal di masa depan, sehingga berpotensi mendorong mereka kembali kepada sumber pembiayaan dengan biaya yang lebih tinggi, yang pada akhirnya akan menambah beban pengeluaran rumah tangga.

Dari sisi stabilitas keuangan, penumpukan tunggakan perlu diawasi secara cermat. Meskipun rasio TWP90 saat ini masih berada di bawah 3,0%, Bank Indonesia kerap menegaskan pentingnya menjaga likuiditas dan kualitas aset di sektor jasa keuangan. Apabila tren penurunan kualitas pinjaman ini terus berlanjut tanpa diimbangi dengan upaya mitigasi risiko, hal tersebut dapat memengaruhi sentimen pasar, menekan valuasi sektor keuangan, serta berimplikasi terhadap alokasi portofolio dana. Namun, hingga saat ini, fundamental makro Indonesia masih cukup kuat untuk meredam risiko sistemik (risiko yang dapat memengaruhi seluruh sistem keuangan) tersebut.

Menilai Realita Tanpa Mitos

Di satu sisi, klarifikasi ini penting untuk melindungi masyarakat dari informasi keliru yang dapat memicu sikap abai terhadap kewajiban. Kesadaran akan kewajiban hukum dapat mendorong perencanaan keuangan yang lebih bijak, terutama bagi rumah tangga yang memanfaatkan pinjaman daring untuk kebutuhan mendesak.

Di sisi lain, penting pula untuk melihat akar permasalahan. Tidak semua tunggakan disebabkan oleh kelalaian, namun dapat dipicu oleh tekanan ekonomi, seperti penurunan pendapatan akibat kondisi usaha, maupun kejutan biaya kesehatan. Oleh karena itu, solusi jangka panjang tidak terletak pada anggapan bahwa utang akan hangus, melainkan pada upaya memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan literasi keuangan, serta menjaga stabilitas harga agar beban likuiditas rumah tangga tidak terus mengalami kenaikan.

Dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diperkirakan tetap positif pada tahun 2026 berdasarkan berbagai indikator Bank Indonesia, sektor keuangan digital berpotensi terus berkembang. Namun, keberlanjutan tersebut akan sangat bergantung pada keseimbangan antara akses pembiayaan dan kedisiplinan pembayaran. Fakta yang perlu dipegang teguh adalah sederhana: 90 hari tidak menghapus utang. Klasifikasi kredit bermasalah adalah alat untuk mengukur risiko, bukan surat pembebasan kewajiban. Kesadaran atas realita ini menjadi kunci untuk menjaga kesehatan keuangan rumah tangga, tanpa mengorbankan stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS mega-lestari

Data Journalist. Mengolah data ekonomi menjadi narasi. Alumnus Columbia Journalism School.

Comments (0)

User