Menuju Bullion Bank: Misi Dua Lembaga Menarik 1.800 Ton Emas Rumah Tangga
Berdasarkan data Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Agustus 2026, pemerintah resmi menugaskan dua lembaga jasa keuangan untuk merancang strategi agar masyarakat semakin percaya meniti...
Berdasarkan data Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Agustus 2026, pemerintah resmi menugaskan dua lembaga jasa keuangan untuk merancang strategi agar masyarakat semakin percaya menitipkan aset emasnya kepada sistem keuangan formal. Penugasan ini menyasar kebiasaan rumah tangga menyimpan emas batangan dan perhiasan di luar sistem keuangan, yang selama ini dikenal sebagai emas "di bawah bantal".
Skala fenomena itu jauh dari kecil. Perkiraan kepemilikan emas rumah tangga Indonesia mencapai 1.800 ton, atau setara 1,8 miliar gram. Dengan asumsi harga emas sekitar Rp1,7 juta per gram, nilai aset tersebut melampaui Rp3.000 triliun, nyaris sebanding dengan total belanja negara dalam APBN. Ironisnya, mayoritas aset senilai itu hanya tersimpan di brankas dan lemari tanpa menghasilkan imbal hasil apa pun bagi pemiliknya.
Mengapa Emas "di Bawah Bantal" Menjadi Perhatian
Secara fundamental, emas memang primadona investasi rumah tangga. Dalam lima tahun terakhir, indeks harga emas dunia mengalami kenaikan year-on-year yang konsisten, menjadikannya lindung nilai atas inflasi dan pelemahan nilai tukar rupiah. Tradisi menabung emas pun diwariskan lintas generasi sebagai bagian dari portofolio keluarga. Namun dari sisi pemerintah, emas yang tersimpan di rumah adalah likuiditas yang keluar dari sirkulasi: tidak tercatat, tidak produktif, dan tidak dapat dijadikan agunan pembiayaan.
Langkah ini sejalan dengan ekosistem bullion bank, yakni layanan perbankan berbasis emas yang mulai diizinkan sejak 2025. Melalui skema itu, masyarakat dapat menitipkan emas, menabung dalam bentuk emas, hingga meminjam dana dengan agunan emas. Dengan kata lain, emas yang "tidur" bisa diubah menjadi mesin likuiditas. Bagi otoritas moneter, formalisasi ini juga membantu pencatatan cadangan dan menekan kebutuhan impor emas untuk industri.
Pro: Keamanan, Likuiditas, dan Produktivitas Aset
Di satu sisi, argumen pendukung kebijakan ini kuat. Pertama, keamanan fisik: menyimpan emas di lembaga berizin menghilangkan risiko pencurian, kebakaran, dan kehilangan akibat kelalaian. Kedua, likuiditas: pemilik dapat mencairkan aset lebih cepat melalui penjualan kembali atau pinjaman agunan emas tanpa harus melepas kepemilikannya secara permanen. Ketiga, jaminan formal: simpanan di lembaga keuangan yang terdaftar dilindungi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, perlindungan yang tidak dimiliki emas di bawah kasur.
Keempat, inklusi keuangan: produk tabungan emas kini dapat dimulai dari 0,01 gram, sehingga masyarakat berpenghasilan kecil pun bisa berpartisipasi. Dari sisi negara, formalisasi ini memperkuat fundamental sistem keuangan, karena bank memperoleh agunan berupa aset riil berkualitas. Alih-alih memicu capital outflow, dana justru tertahan di dalam negeri, memperluas basis simpanan tercatat, dan memperbaiki rasio keuangan nasional.
Kontra: Trust Gap, Biaya, dan Volatilitas Harga
Di sisi lain, skeptisisme tidak bisa diabaikan. Pertama, persoalan kepercayaan. Krisis perbankan 1998 masih meninggalkan trauma kolektif; sebagian masyarakat memilih emas fisik justru karena tidak percaya pada sistem keuangan. Narasi "menarik emas dari bawah bantal" berisiko dibaca sebagai intervensi yang memaksa, bukan ajakan sukarela. Kedua, biaya: penyimpanan di lembaga resmi umumnya membebankan biaya administrasi dan penitipan yang dalam jangka panjang menggerus imbal hasil dibanding emas fisik yang bebas biaya simpan.
Ketiga, volatilitas harga. Nilai emas dapat bergerak tajam mengikuti sentimen pasar; pemilik yang terpaksa menjual saat harga jatuh akan menanggung capital loss yang tidak dikompensasi jaminan pemerintah. Keempat, cakupan perlindungan: tidak semua produk emas perbankan tercakup penjaminan penuh seperti simpanan rupiah, sehingga nasabah wajib mencermati skema perlindungannya. Terakhir, valuasi psikologis: bagi sebagian pemegang emas tradisional, memiliki logam secara fisik adalah nilai tersendiri yang sulit digantikan angka di buku rekening.
"Emas yang menganggur adalah aset yang tidak produktif. Namun memindahkannya ke sistem keuangan hanya akan berhasil bila masyarakat merasa aman, bukan sekadar diimbau. Kepercayaan adalah mata uang utama kebijakan semacam ini," ujar seorang pengamat pasar keuangan yang enggan disebutkan namanya.
Proyeksi dan Syarat Keberhasilan
Proyeksi jangka pendek menunjukkan adopsi layanan emas formal akan berjalan bertahap, mengikuti tren adopsi produk keuangan lainnya. Sebagai pembanding, India telah menjalankan skema monetisasi emas sejak 2015, sementara bank sentral global secara konsisten menambah cadangan emas lebih dari 1.000 ton per tahun dalam tiga tahun terakhir, sinyal bahwa emas tetap relevan sebagai aset fundamental.
Setidaknya ada tiga syarat keberhasilan. Pertama, edukasi: masyarakat harus paham bahwa menitipkan emas tidak berarti kehilangan kepemilikan, melainkan mengubah bentuk penyimpanan. Kedua, transparansi: lembaga wajib menjamin emas nasabah dicadangkan secara riil (allocated), bukan sekadar klaim di pembukuan. Ketiga, insentif: biaya kompetitif, kemudahan akses digital, dan jangkauan layanan hingga daerah akan mempercepat perubahan perilaku.
Pada akhirnya, kebijakan ini layak dibaca dari dua sisi. Potensinya besar: emas yang produktif memperkuat likuiditas domestik dan fundamental ekonomi. Namun tanpa kepercayaan, angka 1.800 ton hanyalah proyeksi yang indah di atas kertas. Keberhasilan sejati diukur dari bertambahnya rekening tabungan emas dan makin sedikitnya emas yang beredar di luar sistem, bukan dari sekadar target tonase yang digembar-gemborkan.
Comments (0)