Sep 16, 2026
Hukum

Menteri Inggris Kecam Platform X dan Siapkan Hukum Anti-Doxxing

Sebuah ruang rapat di Departemen Kebudayaan, Media, dan Olahraga Inggris menjadi saksi ketegangan mendalam antara otoritas negara dan raksasa teknologi glo

Menteri Inggris Kecam Platform X dan Siapkan Hukum Anti-Doxxing

Sebuah ruang rapat di Departemen Kebudayaan, Media, dan Olahraga Inggris menjadi saksi ketegangan mendalam antara otoritas negara dan raksasa teknologi global. Menteri Kebudayaan Inggris, Lisa Nandy, secara terbuka melontarkan kecaman keras terhadap platform X (sebelumnya Twitter) milik miliarder Elon Musk. Dalam perundingan krusial mengenai penanganan kejahatan perundungan digital dan pengungkitan data pribadi (doxxing), perwakilan dari X justru memilih untuk mangkir dari panggilan resmi pemerintah.

Sikap tidak kooperatif tersebut menyulut amarah publik dan pejabat pemerintah di London. Nandy tanpa ragu menyebut perilaku platform tersebut sebagai sebuah "aib yang nyata" (absolute disgrace). Langkah mangkirnya X mempertegas jurang pemisah yang kian lebar antara regulasi keselamatan publik dengan kesewenang-wenangan korporasi teknologi lintas batas yang kerap berlindung di balik dalih kebebasan berekspresi tanpa batas.

Pembangkangan Raksasa Teknologi di Meja Perundingan

Pertemuan tingkat tinggi yang digagas Departemen Kebudayaan tersebut bertujuan menyelaraskan standar penanganan konten berbahaya yang menargetkan individu secara personal. Nandy mengungkapkan bahwa terdapat ketimpangan dramatis dalam cara kerja berbagai platform media sosial saat merespons laporan kejahatan digital.

"Saya mengundang perusahaan-perusahaan media sosial untuk membicarakan tanggung jawab mereka terkait hal ini. Namun, platform X bahkan tidak repot-repot untuk hadir. Semua perusahaan media sosial memiliki syarat layanan yang sama sekali berbeda, dengan standar yang bertolak belakang dalam menangani kebencian daring," ujar Lisa Nandy.

Menurut pemantauan pemerintah, sebagian platform secara otomatis menghapus konten yang memuat ujaran kebencian serta publikasi data pribadi. Namun, sebagian lainnya—seperti X—cenderung membiarkan narasi intimidasi tersebut terus bergulir tanpa ada langkah mitigasi yang jelas.

Platform / Entitas Kehadiran Pertemuan Penerapan Standar Moderasinya
Platform X (Elon Musk) Mangkir (Tidak Hadir) Lambat / Membiarkan Konten Intimidasi Tetap Tayang
Penyedia Layanan Lain Hadir Berdialog Menerapkan Penghapusan Konten Otomatis (Bervariasi)

Dampak Nyata: Pekerja Publik dalam Cengkeraman Intimidasi

Dampak dari pembiaran ini tidak lagi sekadar riak di dunia maya, melainkan ancaman keselamatan yang sangat nyata dan mencekam bagi para pekerja di garis depan. Serangan digital dalam bentuk doxxing—seperti penyebaran alamat rumah, nomor telepon, hingga identitas keluarga—kini secara rutin menargetkan para sukarelawan kemantuan Royal National Lifeboat Institution (RNLI), anggota kepolisian, pekerja sosial, hingga pegawai toko.

Penyebaran informasi sensitif secara ilegal ini membuat para pekerja publik hidup dalam kecemasan konstan saat menjalankan tugas sehari-hari. Mereka menjadi sasaran pelecehan terstruktur dari kelompok ekstremis atau oknum anonim yang memanfaatkan celah longgarnya moderasi konten di platform X.

Ketegasan Regulasi: Pengetatan Hukum Tanpa Kompromi

Menanggapi eskalasi bahaya ini, Pemerintah Inggris berikrar untuk mengambil langkah hukum yang jauh lebih agresif dan mengikat. Nandy menegaskan bahwa celah hukum yang selama ini dimanfaatkan penyedia layanan digital akan segera ditutup melalui pengetatan regulasi keselamatan daring.

"Kami telah berkomitmen kepada RNLI, badan amal, pekerja sektor publik, hingga petugas kepolisian yang secara rutin dilecehkan secara daring saat bekerja: kami akan memperketat hukum. Jika alamat pribadi seseorang dipublikasikan secara daring, hal itu harus diblokir atau dihapus secara instan," tegas Nandy.

Langkah yang disiapkan mencakup kewajiban hukum bagi seluruh penyedia platform untuk menerapkan mekanisme penghapusan otomatis seketika (immediate takedown) terhadap konten yang memuat informasi identitas pribadi tanpa izin. Platform yang membangkang atau gagal mematuhi standar keselamatan ini akan dihadapkan pada sanksi finansial berskala besar hingga ancaman pembatasan operasional di wilayah hukum Britania Raya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User