Mentan Minta Polisi Selidiki Tujuh Perusahaan Penolak Tebu Petani

Jakarta — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman secara resmi meminta kepolisian untuk menyelidiki tujuh perusahaan yang diduga sengaja menolak menyerap tebu dan gula hasil produksi petani. ...

Jul 27, 2026 - 23:24
0 0
Mentan Minta Polisi Selidiki Tujuh Perusahaan Penolak Tebu Petani

Jakarta — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman secara resmi meminta kepolisian untuk menyelidiki tujuh perusahaan yang diduga sengaja menolak menyerap tebu dan gula hasil produksi petani. Langkah ini diambil menyusul membanjirnya laporan dari kalangan petani tebu di sejumlah sentra produksi yang mengaku hasil panennya ditolak tanpa alasan jelas, padahal masa giling sedang berlangsung.

Permintaan tersebut disampaikan Mentan melalui surat resmi kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia setelah sebelumnya menggelar rapat terbatas dengan direktur jenderal terkait, perwakilan asosiasi petani tebu, dan para pelaku usaha pergulaan. Amran menegaskan bahwa tindakan penolakan itu, jika terbukti, bisa masuk kategori pelanggaran terhadap regulasi perdagangan dan perlindungan petani, termasuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Kronologi dan Dugaan Penolakan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tujuh perusahaan yang menjadi sorotan adalah pabrik gula milik swasta dan badan usaha milik negara yang beroperasi di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Lampung. Para petani melaporkan bahwa sejak awal musim giling tahun ini, sejumlah pabrik secara sepihak memberlakukan kuota penerimaan yang sangat rendah, bahkan menutup pintu bagi tebu dari petani mitra maupun petani mandiri. Beberapa di antaranya beralasan kapasitas giling sudah penuh, namun setelah dicek, utilitas pabrik masih di bawah 70 persen.

Tak hanya tebu, produk gula kristal putih yang sudah diproduksi petani melalui skema kemitraan juga ikut ditolak. Padahal, gula tersebut telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan, yakni berwarna putih bersih dan memiliki nilai rendemen di atas 7 persen. Seorang petani asal Kabupaten Malang menceritakan bahwa ratusan ton tebu miliknya akhirnya terpaksa dijual ke pabrik kecil dengan harga anjlok hingga 30 persen di bawah harga patokan petani (HPP).

Sinyal Praktik Kartel dan Dampak Harga

Langkah tegas Mentan ini juga merupakan respons atas dugaan praktik kartel di tingkat pabrikan. Pelaku usaha diduga sengaja membatasi pasokan gula dalam negeri agar harga gula di pasaran tetap tinggi, sehingga mereka bisa mengimpor gula rafinasi dengan dalih kekurangan stok. Di satu sisi, upaya menjaga margin keuntungan menjadi hal wajar bagi korporasi. Namun di sisi lain, praktik seperti ini sangat merugikan petani dan kontraproduktif dengan program swasembada gula yang ditargetkan tercapai pada tahun 2028.

Akibat penolakan tersebut, harga tebu di tingkat petani tertekan hingga di bawah Rp 10.000 per kuintal, sementara HPP yang ditetapkan pemerintah semestinya berada di kisaran Rp 12.500 per kuintal. Kondisi ini memicu gelombang protes, termasuk aksi unjuk rasa di depan kantor pemerintah daerah dan pemblokiran sementara akses jalan menuju salah satu pabrik gula di Jawa Timur pekan lalu.

Respon Petani dan Asosiasi

Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menyambut baik langkah Mentan. Ia menyatakan, “Kami sudah sejak awal musim giling menyampaikan keluhan ini tapi tak ada tindakan berarti. Sekarang dengan adanya permintaan resmi ke polisi, kami berharap transparansi tata niaga gula bisa terwujud.” APTRI juga mendesak pemerintah untuk mengaudit neraca stok gula nasional dan menegakkan aturan soal kewajiban pabrik menyerap tebu petani minimal sesuai kapasitas terpasang.

Di sisi lain, Gabungan Pengusaha Gula Indonesia menyatakan bahwa persoalan penolakan perlu dilihat secara lebih hati-hati. Beberapa pabrik mungkin memang tengah dalam pemeliharaan mesin atau menghadapi kendala teknis. Namun, mereka juga mengaku terbuka terhadap investigasi dan siap membeberkan data bila diminta aparat.

Langkah Hukum dan Potensi Sanksi

Permintaan Mentan ke Polri akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim yang akan memeriksa laporan dari petani serta memanggil para direktur tujuh perusahaan tersebut. Jika ditemukan bukti pelanggaran pidana, pelaku bisa dijerat dengan pasal persaingan usaha tidak sehat, yang memungkinkan sanksi denda hingga Rp100 miliar dan pidana penjara. Selain itu, perusahaan yang terbukti menolak tebu tanpa alasan sah juga berpotensi dicabut izin operasionalnya melalui Kementerian Perindustrian.

Mentan sendiri menekankan bahwa ini adalah bagian dari reformasi fundamental di sektor pergulaan. “Kami tidak akan tinggal diam. Negara harus hadir melindungi petani. Tidak ada lagi pabrik yang semena-mena karena tebu petani juga sumber kehidupan puluhan ribu keluarga,” tegas Amran dalam keterangan pers di kantornya.

Implikasi Bagi Ketahanan Pangan Nasional

Jika persoalan ini tak segera diurai, dampaknya bisa melebar ke sektor ketahanan pangan. Produksi gula nasional saat ini baru memenuhi sekitar 40 persen dari total kebutuhan konsumsi. Ketergantungan pada impor gula rafinasi, terutama dari Thailand dan Brasil, akan semakin dalam bila petani lokal terus dirugikan dan akhirnya beralih komoditas. Target swasembada gula yang dicanangkan presiden sebelumnya bisa semakin pudar.

Di tengah upaya pemerintah memperkuat hilirisasi pertanian, konflik antara petani tebu dan pabrik ini menjadi pengingat bahwa kebijakan insentif bagi produsen dalam negeri harus diiringi pengawasan ketat. Kerja sama antara Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan kepolisian diharapkan bisa menciptakan sistem pergulaan yang lebih adil dan berkelanjutan. Petani pun menanti hasil penyelidikan, agar jerih payah mereka selama berbulan-bulan menanam tebu tak lagi berakhir pahit.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User