Menolak Pembayaran Tunai: Sah atau Melanggar Hukum?

Fenomena penolakan uang tunai di sejumlah gerai usaha kembali memicu diskusi hangat di ruang publik. Sebuah unggahan di media sosial yang mengeluhkan kebijakan salah satu jaringan toko roti besar yang...

Jul 12, 2026 - 04:55
0 1
Menolak Pembayaran Tunai: Sah atau Melanggar Hukum?

Fenomena penolakan uang tunai di sejumlah gerai usaha kembali memicu diskusi hangat di ruang publik. Sebuah unggahan di media sosial yang mengeluhkan kebijakan salah satu jaringan toko roti besar yang hanya menerima pembayaran digital melalui QRIS menjadi pemicu polemik. Peristiwa ini menimbulkan satu pertanyaan krusial: apakah pelaku usaha diperkenankan secara hukum menolak alat pembayaran tunai yang sah berupa rupiah?

Berdasarkan data Bank Indonesia per Maret 2025, volume transaksi QRIS secara nasional telah menembus angka 4,8 miliar transaksi dengan nilai mencapai Rp456,3 triliun sepanjang tahun 2024, mengalami kenaikan 142,6 persen secara year-on-year. Sementara itu, uang kartal yang beredar di masyarakat tercatat sebesar Rp1.028,7 triliun, tumbuh 6,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kedua indikator ini mencerminkan bahwa masyarakat Indonesia sedang berada dalam fase transisi menuju less-cash society, namun belum sepenuhnya meninggalkan uang fisik sebagai alat transaksi utama.

Payung Hukum Alat Pembayaran yang Sah

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, secara eksplisit dinyatakan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 21 ayat (1) undang-undang tersebut dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang wajib menerima rupiah dalam setiap transaksi pembayaran. Penolakan terhadap rupiah sebagai alat bayar dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 undang-undang yang sama.

Di satu sisi, ketentuan ini memberikan perlindungan absolut bagi masyarakat yang hanya memiliki akses terhadap uang tunai. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2024 mencatat bahwa indeks inklusi keuangan Indonesia mencapai 88,7 persen, namun masih terdapat kesenjangan akses yang signifikan di daerah pedesaan dan wilayah timur Indonesia, di mana tingkat kepemilikan rekening bank hanya berada pada kisaran 56-62 persen. Kebijakan penolakan uang tunai secara penuh berpotensi menciptakan eksklusi ekonomi bagi segmen masyarakat yang unbanked dan underbanked.

Di sisi lain, perkembangan teknologi dan efisiensi bisnis menjadi argumen kuat bagi para pelaku usaha yang mendorong digitalisasi pembayaran. Riset yang dilakukan oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) pada 2024 mengestimasi bahwa biaya penanganan uang tunai (cash handling cost) bagi peritel mencapai 1,8-2,5 persen dari nilai pendapatan, mencakup biaya transportasi, asuransi, dan risiko kehilangan. Dengan peralihan ke QRIS, pelaku usaha dapat memangkas biaya operasional tersebut sekaligus memperoleh data transaksi yang lebih terukur untuk keperluan analisis portofolio penjualan.

Titik Temu Regulasi dan Realita Pasar

Bank Indonesia melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) telah mendorong penggunaan QRIS sebagai standar nasional pembayaran digital, namun tidak pernah mengeluarkan ketentuan yang menghapuskan kewajiban penerimaan uang tunai. Regulator justru memperkenalkan konsep QRIS Tunai sejak November 2023, yang memungkinkan masyarakat melakukan setoran tunai melalui agen untuk kemudian dikonversi menjadi saldo digital yang dapat digunakan bertransaksi. Inovasi ini menjadi jembatan antara ekosistem tunai dan digital tanpa harus memaksa masyarakat meninggalkan kebiasaan lama mereka secara drastis.

Para yuris memberikan perspektif berimbang atas persoalan ini. Seorang pakar hukum bisnis menilai bahwa selama belum terdapat amendemen terhadap UU Mata Uang, penolakan uang tunai tanpa adanya kesepakatan sebelumnya antara pembeli dan penjual tetap dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Namun demikian, apabila pelaku usaha secara transparan mengumumkan kebijakan tanpa tunai di area toko dan memberikan alternatif seperti mesin setor tunai (cash deposit machine) di lokasi, maka unsur pemaksaan dalam transaksi dapat diminimalisasi.

Sentimen pasar terhadap isu ini turut memengaruhi brand equity perusahaan yang bersangkutan. Sebuah studi oleh lembaga konsultansi merek menunjukkan bahwa 67 persen konsumen Indonesia akan mempertimbangkan ulang loyalitasnya terhadap merek yang dianggap tidak inklusif terhadap preferensi pembayaran mereka. Hal ini menjadi pertimbangan fundamental bagi pelaku usaha di tengah kompetisi pasar ritel yang kian ketat.

Rekomendasi dan Proyeksi ke Depan

Mencermati dinamika yang berkembang, pendekatan hibrida tampaknya menjadi solusi paling realistis. Pelaku usaha dapat mengadopsi model dual-track payment system dengan tetap menyediakan satu lini kasir yang melayani pembayaran tunai sembari mendorong insentif bagi pengguna digital, misalnya dalam bentuk diskon atau poin loyalitas tambahan. Model ini telah diterapkan di beberapa negara Asia seperti Singapura dan Malaysia dalam masa transisi menuju ekonomi tanpa uang fisik.

Fundamental ekonomi Indonesia yang masih didominasi sektor informal dengan porsi sekitar 59,6 persen terhadap PDB turut memperkuat argumen bahwa uang tunai belum akan tergantikan dalam waktu dekat. Proyeksi dari Asian Development Bank menempatkan Indonesia masih akan memiliki rasio uang kartal terhadap PDB di atas 5 persen hingga tahun 2028, lebih tinggi dibandingkan rata-rata negara ASEAN-5 yang berada di kisaran 3,2 persen.

Perlu adanya komunikasi kebijakan yang lebih intensif dari otoritas moneter kepada pelaku usaha agar dorongan menuju digitalisasi pembayaran tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Sosialisasi mengenai QRIS, edukasi publik, dan perluasan infrastruktur digital di daerah dengan likuiditas perbankan rendah menjadi kunci agar transformasi sistem pembayaran nasional berjalan inklusif tanpa menimbulkan friksi hukum dan sosial di masyarakat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User