Sep 14, 2026
Nasional

Menkomdigi Desak Platform X Segera Buka Kantor Resmi di Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) secara terbuka menyoroti minimnya koordinasi dengan platform media sosial X (sebelumnya Twitter). Pasalnya,

Menkomdigi Desak Platform X Segera Buka Kantor Resmi di Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) secara terbuka menyoroti minimnya koordinasi dengan platform media sosial X (sebelumnya Twitter). Pasalnya, hingga kini perusahaan milik Elon Musk tersebut belum juga mendirikan kantor perwakilan resmi di Indonesia, yang memicu hambatan signifikan dalam penegakan regulasi digital nasional.

Ketiadaan entitas fisik berbadan hukum di tanah air membuat penanganan konten terlarang—mulai dari pornografi, ujaran kebencian, hingga promosi judi online—berjalan lambat. Investigasi internal kementerian menunjukkan jalur komunikasi yang kerap buntu saat otoritas melayangkan surat teguran administratif maupun permohonan takedown konten berbahaya.

Kronologi dan Rentetan Hambatan Penegakan Regulasi

Ketiadaan kantor operasional X telah menjadi polemik menahun sejak perubahan kepemilikan Twitter ke tangan Elon Musk. Berikut adalah rangkaian eskalasi penegakan kepatuhan yang dihadapi pemerintah Indonesia:

  1. Desember 2022 – Restrukturisasi Global: Gelombang PHK massal oleh manajemen baru menutup berbagai jalur representasi regional, menyisakan saluran komunikasi berbasis sistem otomatis yang minim respons manusia.
  2. Mei 2024 – Masalah Kebijakan Konten Dewasa: Platform X secara global melonggarkan izin konten pornografi konsensual, sebuah langkah yang secara tegas menabrak Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pornografi di Indonesia.
  3. Kuartal IV 2024 – Desakan Penertiban Judi Online: Menkomdigi melayangkan peringatan keras berkali-kali menyusul maraknya akun promosi judi daring di linimasa tanpa tindakan proaktif dari sistem moderasi platform.
  4. Awal 2025 – Tuntutan Kantor Perwakilan: Pemerintah secara resmi menuntut kehadiran kantor fisik X guna menjamin akuntabilitas hukum serta transparansi pajak dan kepatuhan moderasi.
"Platform digital yang meraup jutaan pengguna serta pendapatan iklan di Indonesia wajib tunduk pada kedaulatan hukum nasional. Ketiadaan kantor fisik tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban perlindungan ruang siber masyarakat," tegas pernyataan resmi kementerian.

Urgensi Kepatuhan Hukum dan Kedaulatan Data

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, seluruh platform digital skala besar berkewajiban memiliki perwakilan hukum lokal serta mematuhi perintah penurunan konten negatif dalam kurun waktu 1x24 jam untuk kategori umum, dan 1x4 jam untuk kategori mendesak.

Berbeda dengan platform kompetitor seperti Meta (Facebook/Instagram), Google/YouTube, maupun TikTok yang telah memiliki perwakilan serta tim operasional resmi di Jakarta, X masih mengandalkan korespondensi jarak jauh. Ketimpangan kepatuhan ini dinilai menciptakan celah berbahaya bagi keamanan siber:

  • Keterlambatan Eksekusi: Proses penindakan konten judi online dan penipuan digital memakan waktu berhari-hari hingga berminggu-minggu.
  • Ketidakpastian Pajak: Aspek perpajakan dan kontribusi ekonomi digital platform X dinilai belum setara dengan volume pengguna aktif di Indonesia.
  • Rendahnya Perlindungan Pengguna: Minimnya penanganan laporan korban kejahatan siber berbasis kekerasan seksual digital atau pencemaran nama baik.

Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa opsi sanksi administratif bertahap—mulai dari denda hingga pemblokiran akses operasional—tetap terbuka apabila X terus bersikap pasif terhadap regulasi kedaulatan digital Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User