Menkeu Purbaya Bantah Isu Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp16 Juta

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri per 2024, Indonesia memiliki lebih dari 83.700 desa dan kelurahan, sementara data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan kontribusi koperasi terhadap produk...

Aug 08, 2026 - 12:14
0 0
Menkeu Purbaya Bantah Isu Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp16 Juta

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri per 2024, Indonesia memiliki lebih dari 83.700 desa dan kelurahan, sementara data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan kontribusi koperasi terhadap produk domestik bruto (PDB) baru sekitar 5 persen. Di tengah ambisi pemerintah memperkuat ekonomi kerakyatan melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih), beredar kabar yang menyebut para manajer koperasi tersebut akan digaji Rp16 juta per bulan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan informasi itu tidak berdasar.

Bantahan Resmi dan Skema Pembiayaan

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak menyiapkan anggaran untuk menggaji pengelola Kopdes Merah Putih dengan angka fantastis tersebut. Skema yang dirancang bersifat mandiri: koperasi dapat mengakses pembiayaan hingga Rp3 miliar per koperasi melalui bank-bank Himbara dengan bunga yang disubsidi, sementara penghasilan pengelola akan bergantung pada kinerja usaha dan sisa hasil usaha (SHU), yakni selisih pendapatan dan biaya yang dibagikan kepada anggota serta dialokasikan untuk kebutuhan operasional.

Dengan kata lain, remunerasi manajer bukanlah gaji tetap dari APBN, melainkan konsekuensi dari kemampuan koperasi menghasilkan keuntungan. Pendekatan ini dirancang agar pengelola memiliki insentif langsung untuk menggerakkan roda bisnis, bukan sekadar menunggu transfer anggaran negara.

Di Satu Sisi: Kekhawatiran Publik Tidak Tanpa Dasar

Di satu sisi, reaksi publik terhadap isu tersebut dapat dipahami. Jika angka Rp16 juta benar diterapkan pada satu manajer di 80.000 koperasi, kebutuhan dananya mencapai Rp1,28 triliun per bulan atau sekitar Rp15,4 triliun per tahun. Angka itu juga nyaris tiga kali lipat upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 sebesar Rp5,4 juta dan lebih dari tujuh kali UMP terendah di Tanah Air. Dalam konteks rasio belanja negara terhadap PDB yang berkisar 15 persen, komitmen semacam itu berpotensi mengganggu fundamental fiskal dan memicu moral hazard, kondisi ketika penerima fasilitas tidak menanggung risiko atas keputusannya.

Kekhawatiran serupa pernah muncul pada sejumlah program berbasis desa, di mana tata kelola kerap menjadi titik lemah. Sentimen pasar terhadap program pemberdayaan memang cenderung positif, tetapi investor dan lembaga pemeringkat selalu menyoroti disiplin anggaran sebagai variabel penentu kepercayaan.

Di Sisi Lain: Koperasi Membutuhkan Pengelola Profesional

Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai wacana kompensasi yang layak tidak sepenuhnya keliru. Mengelola koperasi dengan modal kerja miliaran rupiah, mulai dari unit simpan pinjam, toko sembako, hingga logistik pangan, membutuhkan kompetensi manajerial yang tidak murah. Jika imbal hasil terlalu rendah, risiko salah kelola dan kredit macet atau non-performing loan (NPL), yakni pinjaman yang tidak tertagih, justru meningkat dan pada akhirnya membebani portofolio serta likuiditas perbankan yang menyalurkan dana.

Sebagai pembanding, manajer Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berkinerja baik di sejumlah daerah memperoleh insentif tahunan yang bervariasi sesuai laba, tanpa membebani APBN. Model semacam ini menunjukkan bahwa profesionalisme dan kemandirian fiskal dapat berjalan seiring, asalkan tata kelola dan pengawasan berjalan ketat.

Proyeksi: Fundamental Usaha Menentukan Keberhasilan

Ke depan, keberhasilan Kopdes Merah Putih akan ditentukan oleh fundamental usaha, bukan oleh besaran gaji pengelolanya. Data Bank Indonesia menunjukkan rasio kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terhadap total kredit perbankan masih sekitar 20 persen, sehingga ruang ekspansi pembiayaan di perdesaan masih terbuka lebar. Jika 80.000 koperasi benar-benar aktif, tren sirkulasi likuiditas di ekonomi perdesaan diproyeksikan mengalami kenaikan signifikan dan berpotensi menopang konsumsi rumah tangga yang tumbuh sekitar 5 persen year-on-year, motor utama PDB dengan kontribusi lebih dari 53 persen.

Namun proyeksi tersebut menyimpan syarat: kualitas sumber daya manusia, transparansi laporan keuangan, dan pengawasan berjenjang. Tanpa ketiganya, program ini berisiko mengulang pola lama koperasi yang tumbuh secara kuantitas tetapi stagnan secara kualitas. Bagi publik, klarifikasi Menkeu setidaknya meredakan spekulasi. Bagi pemerintah, tantangan sesungguhnya baru dimulai, yakni membuktikan bahwa koperasi desa mampu hidup dari usahanya sendiri, bukan dari anggaran negara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User