Jakarta – Langkah tidak lazim diambil Kementerian Keuangan demi menjinakkan tekanan ekonomi yang kian membebani. Di tengah data inflasi tahunan yang bertengger di 5,9 persen, pelemahan nilai tukar rupiah menembus Rp15.900 per dolar AS, serta proyeksi pertumbuhan ekonomi kuartal ini direvisi turun ke 4,7 persen, Menteri Keuangan mengumumkan sebuah kebijakan radikal yang langsung memicu perdebatan sengit. Kebijakan itu berupa seruan kepada seluruh warga negara untuk secara fisik memangkas sebagian uang kertas rupiah yang mereka miliki. Gerakan ini disebut sebagai “Program Potong Uang Nasional”, yang diklaim mampu mengerem laju peredaran uang kartal sekaligus mendongkrak tabungan domestik secara instan.
Mekanisme: Dari Dompet ke Gunting
Berdasarkan pedoman teknis yang dirilis, setiap individu diimbau untuk memotong 10 persen dari lebar setiap lembar uang kertas yang dipegangnya—bukan nilai nominal, melainkan bagian fisik ujung kertas yang tidak memuat gambar utama. Potongan kecil tersebut kemudian diserahkan ke kantor bank umum terdekat atau posko yang disiapkan di tiap kelurahan untuk dimusnahkan secara resmi oleh Bank Indonesia. Sebagai gantinya, potongan uang yang tersisa tetap sah sebagai alat pembayaran dengan nilai penuh, tetapi secara psikologis dan administratif, jumlah uang fisik yang beredar di masyarakat dianggap berkurang. Pencatatan dilakukan melalui sistem digital, di mana setiap potongan yang disetor akan dikonversi menjadi poin solidaritas yang kelak dapat ditukar dengan diskon pajak atau layanan publik tertentu.
Menkeu dalam keterangannya menjelaskan bahwa pendekatan ini sengaja menyasar uang kartal karena sekitar 41 persen likuiditas masyarakat masih berbentuk tunai, merujuk pada data posisi jumlah uang beredar M0 per akhir kuartal sebelumnya yang mencapai Rp1.102 triliun. Dengan asumsi partisipasi 60 persen dari pemegang uang fisik, potongan 10 persen itu diperhitungkan bisa menyerap kelebihan likuiditas senilai Rp66 triliun hingga Rp80 triliun tanpa perlu merilis surat utang baru yang memberatkan pos utang pemerintah. “Ini ibarat operasi kecil yang menyelamatkan pasien pendarahan likuiditas, tanpa harus mengorbankan stabilitas fiskal jangka panjang,” ujarnya.
Pro: Terapi Kejut di Saat Genting
Sejumlah kalangan ekonom menyambut ide ini sebagai terobosan berani di tengah makin sempitnya ruang konvensional. Dr. Andini Putri, pengamat moneter dari Lembaga Kajian Ekonomi Independen, menilai gerakan potong uang mampu menciptakan efek deflasi artifisial yang langsung meredam ekspektasi kenaikan harga menjelang musim panen raya. “Dengan berkurangnya lembar fisik uang yang beredar, hasrat konsumsi masyarakat dipaksa turun. Itu terjemahan konkret dari kebijakan kontraksi moneter yang biasanya hanya dimainkan lewat suku bunga. Di satu sisi, ini bisa menekan impor barang konsumsi dan memperbaiki defisit transaksi berjalan, yang tahun ini diperkirakan melebar ke 1,8 persen PDB,” paparnya. Para pendukung juga menekankan bahwa program ini sekaligus menjadi alat edukasi finansial massal, mengubah uang tunai yang selama ini “tidur” menjadi tabungan paksa bertenor tak terbatas.
Dari sisi pelaku pasar, rilis awal rencana ini sempat memicu penguatan rupiah tipis sebesar 0,7 persen di pasar spot. Indeks Harga Saham Gabungan pun ditutup naik 1,2 persen karena investor melihat langkah tersebut sebagai “sinyal komitmen” pemerintah memperbaiki fundamental makro melalui terapi tak konvensional. Sementara itu, pelaku UMKM yang biasanya rentan terhadap kenaikan harga bahan baku menyambut baik harapan stabilisasi harga.
Kontra: Risiko Panik dan Distorsi Akut
Di sisi lain, gelombang kritik tak kalah deras mengalir dari akademisi dan praktisi perbankan. Prof. Budi Sarwono, mantan pejabat Bank Indonesia, menyebut kebijakan potong uang sebagai langkah mundur yang berpotensi membangkitkan kembali trauma penciutan nilai uang di masa lampau. “Begitu orang mendengar harus memotong uangnya, persepsi publik langsung jatuh. Uang yang seharusnya dipegang sebagai alat bayar akan kehilangan otoritasnya. Ini sangat riskan memicu rush besar-besaran, di mana masyarakat justru akan memborong barang sebelum uangnya dipotong. Alih-alih deflasi, yang terjadi bisa lonjakan hiper-inflasi jangka pendek,” tegasnya. Kekhawatiran lainnya terletak pada potensi meluasnya pasar gelap uang “tidak potong,” di mana pedagang bisa menolak uang yang belum digunting dengan dalih tidak sah, menciptakan dualisme harga yang membingungkan.
Para pengamat juga menyoroti beban logistik dan potensi penyelewengan. Distribusi gunting khusus standar BI, pencatatan setiap potongan, hingga pengamanan sisa uang yang dipotong dinilai sebagai langkah yang boros anggaran dan rumit secara birokrasi. Hingga berita ini diturunkan, DPR melalui Komisi XI telah meminta pemerintah untuk menunda implementasi dan mengkaji ulang dampak sistemiknya secara menyeluruh. Masyarakat pun terbelah; sebagian kecil mulai mengantre di bank untuk menyetor potongan uang, sementara mayoritas masih menunggu kejelasan regulasi final. Yang jelas, kebijakan potong uang ini telah menjadi ujian terbesar bagi koordinasi fiskal-moneter sepanjang tahun ini.
Comments (0)