Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) per kuartal IV 2025, realisasi investasi di kawasan ekonomi khusus (KEK) nasional tercatat tumbuh 9,4% year-on-year, sementara Proyek Strategis Nasional (PSN) menyerap porsi signifikan dari total belanja infrastruktur negara. Meski demikian, kecepatan pengajuan, evaluasi, hingga penetapan status KEK dan PSN masih menjadi ganjalan yang dinilai menghambat laju masuknya modal. Himpunan Kawasan Industri (HKI) mengangkat isu ini ke permukaan, mendorong pemerintah untuk memberi perhatian khusus pada percepatan proses birokrasi di sepanjang rantai pengembangan kawasan.
Perbandingan dengan China dan Vietnam: Standar Kecepatan yang Berbeda
Di satu sisi, pemerintah memiliki alasan kuat untuk berhati-hati. Proses evaluasi yang panjang, termasuk studi kelayakan, analisis dampak lingkungan, dan sinkronisasi dengan rencana tata ruang, bertujuan menjaga kualitas proyek serta meminimalkan risiko fiskal dan sosial. Dalam kerangka ini, kehati-hatian bukan sekadar formalitas, melainkan upaya melindungi portofolio negara dari proyek yang tidak memiliki fundamental kuat.
Di sisi lain, pengalaman China dan Vietnam menunjukkan bahwa kecepatan bukan berarti mengabaikan standar. China dikenal mampu menetapkan kawasan ekonomi khusus dalam hitungan bulan, bukan tahun, dengan dukungan regulasi satu pintu dan insentif fiskal yang terintegrasi. Vietnam, melalui model kawasan industri terpadu seperti di Provinsi Dong Nai dan Bac Ninh, menawarkan skema persetujuan investasi yang relatif ringkas, menarik capital inflow manufaktur dari Jepang, Korea Selatan, dan Singapura.
Perbandingan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah Indonesia memerlukan reformasi proses yang lebih agresif, atau justru penguatan kualitas evaluasi tanpa mengorbankan kecepatan?
"Percepatan proses pengajuan, evaluasi, persetujuan, dan penetapan PSN maupun KEK merupakan kunci untuk menjaga momentum investasi di tengah persaingan global yang semakin ketat," demikian dorongan yang disampaikan HKI dalam pernyataan resminya.
Dampak pada Likuiditas dan Sentimen Pasar
Dari kacamata pasar, ketidakpastian waktu penetapan status KEK dan PSN menciptakan friksi tersendiri. Investor institusi umumnya memerlukan kepastian regulasi sebelum mengalokasikan dana dalam jumlah besar. Ketika proses persetujuan molor, biaya modal (cost of capital) meningkat, yang pada akhirnya menekan proyeksi imbal hasil.
Sebagai gambaran, beberapa kawasan industri di Jawa Barat dan Banten mencatat tingkat hunian (occupancy rate) di kisaran 70–85%, sementara kawasan yang baru ditetapkan status KEK masih berjuang mencapai 50%. Kesenjangan ini menunjukkan bahwa status formal saja tidak cukup; diperlukan ekosistem pendukung, termasuk infrastruktur konektivitas dan kemudahan perizinan berusaha.
Likuiditas pasar modal Indonesia juga menjadi cermin sentimen. Sepanjang 2025, indeks harga saham gabungan (IHSG) bergerak fluktuatif dengan kecenderungan capital outflow dari sektor properti dan infrastruktur, sebagian dipicu oleh ekspektasi yang belum terpenuhi atas percepatan proyek strategis. Ini menegaskan bahwa persepsi kecepatan dan kepastian memiliki nilai ekonomi riil.
Reformasi Proses versus Kualitas Evaluasi
Pro: percepatan proses akan meningkatkan daya saing Indonesia di mata investor global. Negara-negara tetangga tidak menunggu; mereka terus menyederhanakan regulasi dan menawarkan insentif kompetitif. Jika Indonesia tertinggal dalam hal kecepatan, peluang investasi yang bersifat footloose dapat berpindah ke Vietnam atau Malaysia dalam waktu singkat.
Kontra: pengurangan tahapan evaluasi berisiko menurunkan kualitas proyek, menimbulkan masalah lingkungan, sosial, dan tata ruang di kemudian hari. Biaya koreksi di masa depan bisa jauh lebih besar daripada penghematan waktu saat ini.
Jalan tengah yang banyak disarankan kalangan akademisi adalah digitalisasi proses perizinan dan evaluasi terpadu, seperti yang telah dimulai melalui sistem OSS (Online Single Submission). Namun, sistem saja tidak cukup tanpa komitmen politik dan koordinasi antar kementerian serta pemerintah daerah.
Pada akhirnya, pertanyaan bukan sekadar "belajar dari China dan Vietnam", melainkan seberapa jauh Indonesia mampu mengadopsi praktik terbaik tanpa mengorbankan prinsip tata kelola. Tren investasi global menunjukkan bahwa modal mengalir ke wilayah yang menawarkan kombinasi kepastian hukum, kecepatan proses, dan ekosistem yang matang. Tanpa perbaikan menyeluruh pada rantai evaluasi dan penetapan, target pertumbuhan investasi di KEK dan PSN berpotensi tetap berada di bawah potensi maksimalnya.
Comments (0)