Berdasarkan data BPS, Bank Indonesia, dan OJK per 30 Juni 2025, perekonomian Indonesia masih menunjukkan tren pemulihan yang terjaga, namun tidak terlepas dari tekanan global. Pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat sebesar 5,02% year-on-year pada kuartal I tahun 2025. Angka ini mengalami penurunan tipis apabila dibandingkan dengan kuartal I tahun 2024 yang berada pada 5,11% year-on-year. Di tengah perlambatan tersebut, tekanan terhadap belanja pemerintah daerah kian meningkat, khususnya dalam upaya menjaga kebutuhan dasar masyarakat. Salah satu instrumen fiskal yang berperan vital dalam menjaga stabilitas tersebut adalah alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang dalam proyeksi APBN 2027 ditetapkan sebesar Rp735 triliun.
Peran TKD Terhadap Fundamental Ekonomi Daerah
Transfer ke Daerah merupakan mekanisme pendistribusi dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang bertujuan untuk menutup kesenjangan fiskal antar wilayah. Kesenjangan fiskal sendiri dapat diartikan sebagai perbedaan kemampuan keuangan suatu daerah dalam membiayai kebutuhan pelayanan publik dibandingkan dengan kebutuhan riil yang harus dipenuhi. Berdasarkan data yang tercatat dalam beberapa tahun terakhir, TKD memiliki porsi yang cukup besar terhadap total belanja daerah. Pada tahun 2024, porsi TKD terhadap total belanja daerah secara nasional berada di kisaran 60%, dengan rasio tertinggi berada pada daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang rendah. Hal ini menunjukan bahwa bagi sebagian besar daerah, TKD bukanlah sekedar pelengkap, namun telah menjadi sumber utama dalam menjaga likuiditas keuangan daerah untuk membayar kebutuhan operasional seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, serta belanja pegawai.
Lebih lanjut, apabila dilihat dari tren alokasi, TKD secara nominal telah mengalami kenaikan yang signifikan dalam lima tahun terakhir. Pada tahun 2022, alokasi TKD tercatat sebesar Rp608,3 triliun, kemudian mengalami kenaikan menjadi Rp669,8 triliun pada tahun 2024. Dengan proyeksi sebesar Rp735 triliun pada tahun 2027, maka terdapat kenaikan nominal sebesar Rp126,7 triliun atau setara dengan 20,83% dibandingkan dengan tahun 2022. Kenaikan ini dapat dikatakan selaras dengan proyeksi inflasi yang masih berada pada kisaran 2,5% - 3,5% berdasarkan target Bank Indonesia, serta kebutuhan belanja yang turut bertumbuh seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan kebutuhan pelayanan publik.
Menakar Kecukupan: Dua Perspektif yang Berimbang
Di satu sisi, terdapat argumen yang memperkuat keyakinan akan kecukupan alokasi tersebut. Pertama, kenaikan alokasi TKD telah berjalan sesuai dengan tren kebutuhan daerah, dimana indeks biaya pelayanan publik (sebuah indikator yang mengukur kenaikan biaya dalam penyelenggaraan pelayanan dasar) diproyeksikan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 3,8% year-on-year hingga tahun 2027. Kedua, dari sisi fundamental fiskal, pemerintah pusat juga tetap menjaga ruang fiskal dengan defisit APBN yang diproyeksikan terkendali dibawah 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sesuai dengan batas aman yang telah lama diterapkan. Ketiga, alokasi sebesar Rp735 triliun apabila dibandingkan dengan proyeksi PDB tahun 2027 yang berkisar pada Rp22.000 triliun, maka rasio TKD terhadap PDB berada pada kisaran 3,34%. Rasio ini relatif stabil apabila dibandingkan dengan rata-rata lima tahun terakhir yang berada pada kisaran 3,30% - 3,40%. Stabilitas rasio ini dapat membantu menjaga sentimen pasar terhadap kredibilitas fiskal Indonesia, sehingga dapat meminimalisir potensi capital outflow (arus keluar modal asing) yang kerap terjadi saat terjadi ketidakpastian global.
Di sisi lain, terdapat sejumlah tantangan yang dapat mempengaruhi kecukupan dana tersebut. Pertama, beban belanja pegawai masih mendominasi pada sebagian besar daerah. Berdasarkan data terkini, belanja pegawai masih menyerap rata-rata 40% hingga 55% dari total belanja daerah, sehingga ruang untuk belanja modal (seperti pembangunan jalan, air bersih, dan fasilitas kesehatan) menjadi terbatas. Kedua, adanya disparitas wilayah yang masih tinggi. Meskipun telah terdapat formula distribusi, daerah tertinggal dengan kebutuhan infrastruktur yang masif, memerlukan biaya pembangunan yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan daerah yang telah berkembang. Ketiga, tekanan eksternal dapat memicu kenaikan harga barang dan jasa secara tidak terduga, sehingga berdampak terhadap valuasi kebutuhan anggaran. Apabila terjadi shock harga energi yang berkelanjutan, maka realisasi belanja dapat membengkak, meski alokasi nominal telah ditetapkan. Terlebih, dalam kondisi likuiditas global yang ketat, setiap tekanan terhadap belanja dapat mempengaruhi portofolio pembiayaan negara apabila tidak diantisipasi dengan baik.
"Dalam menganalisa kecukupan anggaran daerah, yang perlu dilihat bukan hanya besaran nominalnya, namun realisasi daya belanjanya. Inflasi, waktu penyerapan anggaran, serta kapasitas proyek daerah, merupakan variabel yang kerap kali tidak terlihat namun berdampak signifikan terhadap output fiskal."
Proyeksi Jangka Menengah Menuju Pemerataan
Melihat kedepannya, proyeksi terhadap kecukupan TKD tidak dapat terlepas dari upaya peningkatan kapasitas daerah itu sendiri. Optimalisasi PAD menjadi salah satu aspek yang dapat meringankan ketergantungan terhadap transfer pusat secara bertahap. Berdasarkan tren lima tahun terakhir, rata-rata pertumbuhan PAD nasional berada pada 7,9% year-on-year, angka yang positif, namun masih belum merata di seluruh provinsi dan kabupaten. Selain itu, kualitas belanja juga perlu menjadi perhatian. Peningkatan rasio belanja modal terhadap total belanja daerah, serta penurunan sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA) yang masih tinggi pada beberapa daerah, dapat memperbesar dampak dari setiap rupiah yang dialokasikan. Dengan menjaga keseimbangan antara besaran transfer, peningkatan kapasitas fiskal daerah, serta stabilitas makro, alokasi TKD sebesar Rp735 triliun dapat menjadi instrumen yang cukup untuk menjaga kebutuhan dasar, tanpa harus mengorbankan kredibilitas fiskal Indonesia di tengah dinamika global yang senantiasa berubah.
Comments (0)