Berdasarkan data BPS/Bank Indonesia/OJK per 30 September 2025, perekonomian Indonesia masih berada dalam fase pemulihan yang tidak merata. Indeks Harga Konsumen (IHK) mengalami kenaikan sebesar 2,12% year-on-year, relatif terkendali dibandingkan dengan tekanan inflasi global. Namun, sektor perumahan menunjukkan dinamika yang berbeda. Data Bank Indonesia mencatat bahwa indeks harga properti residensial mengalami kenaikan sebesar 1,80% year-on-year, jauh lebih rendah apabila dibandingkan dengan rata-rata kenaikan sebesar 5,40% year-on-year yang tercatat pada periode 2019 hingga 2022. Kondisi ini menjadi latar belakang salah satu kebijakan fiskal yang akan berlanjut, yaitu perpanjangan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah hingga tahun 2027.
Sebelum membahas lebih lanjut, perlu dipahami bahwa PPN DTP merupakan bentuk stimulus fiskal (kebijakan pemerintah dalam bidang anggaran untuk memengaruhi perekonomian) dimana beban pajak pertambahan nilai tidak dibayarkan oleh pembeli, namun ditanggung oleh pemerintah. Kebijakan ini ditujukan kepada rumah dengan nilai tertentu, dengan tujuan untuk meringankan biaya pembelian tanpa membebani anggaran subsidi secara langsung kepada harga, namun melalui pembebasan pajak. Dengan proyeksi tekanan biaya hidup yang masih tinggi, kebijakan ini kembali menjadi sorotan terhadap fundamental sektor konstruksi dan sentimen pasar terhadap properti.
Tren Perumahan Di Tengah Tekanan Ekonomi
Seiring dengan berjalannya waktu, tren permintaan rumah di Indonesia mengalami penurunan dari sisi daya beli. Berdasarkan data OJK, realisasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mengalami penurunan sebesar 7,90% year-on-year pada semester pertama tahun 2025. Penurunan ini terjadi bersamaan dengan suku bunga acuan Bank Indonesia yang masih berada di level 5,75%, dimana biaya pinjaman tersebut berdampak terhadap kemampuan masyarakat dalam membayar angsuran. Selain itu, rasio harga rumah terhadap pendapatan (house price to income ratio) untuk wilayah perkotaan besar masih berada di kisaran 8,5x hingga 10,2x. Rasio ini merupakan ukuran valuasi yang menjelaskan berapa tahun pendapatan rata-rata yang dibutuhkan untuk membeli sebuah rumah, sehingga semakin tinggi angkanya, maka semakin berat daya beli masyarakat.
Tidak hanya dari sisi permintaan, sektor ini juga dihadapkan dengan tekanan pasokan. Biaya konstruksi mengalami kenaikan sebesar 4,70% year-on-year yang didorong oleh harga bahan bangunan, upah tenaga kerja, serta biaya logistik. Tekanan ini membuat para pelaku usaha perlu menjaga likuiditas (kemampuan untuk memenuhi kewajiban keuangan dalam jangka pendek) agar dapat tetap melanjutkan proyek pembangunan. Dengan begitu, fundamental sektor perumahan saat ini dapat dikatakan berada dalam fase koreksi, bukan ledakan, sehingga stimulus yang terarah kerap menjadi bahan perdebatan dari sisi ekonomi makro.
Dua Perspektif Terhadap Perpanjangan Insentif
Di satu sisi, perpanjangan fasilitas ini berpotensi menjaga stabilitas sektor perumahan. Stimulus terhadap pembelian rumah dapat membantu menjaga laju penjualan, yang kemudian berdampak terhadap rantai pasok konstruksi, mulai dari bahan bangunan, tenaga kerja, hingga jasa pendukung. Hal ini dapat mencegah terjadinya capital outflow dari sisi produktivitas, serta menjaga portofolio pembiayaan perbankan agar tidak mengalami tekanan yang berlebihan akibat perlambatan kredit. Berdasarkan proyeksi berbasis tren historis, apabila sentimen pasar terhadap properti dapat terjaga, indeks penjualan rumah baru berpotensi mengalami kenaikan dalam kisaran 3% hingga 5% pada tahun 2027 dibandingkan dengan skenario tanpa perpanjangan insentif. Lebih lanjut, bagi masyarakat berpenghasilan menengah, insentif terhadap rumah dengan batas nilai hingga Rp2,00 miliar dapat menjadi faktor yang meringankan beban PPN yang, apabila dihitung, dapat mencapai kisaran Rp163 juta hingga Rp180 juta tergantung pada harga jual, sehingga ruang tabungan dapat dialihkan untuk biaya lain yang dibutuhkan.
Di sisi lain, perlu diperhatikan dampak terhadap keberlanjutan fiskal dan distorsi pasar. Pemberian insentif merupakan pengeluaran yang tidak langsung, dimana beban tersebut akan memengaruhi ruang fiskal pemerintah dalam jangka menengah. Apabila diperpanjang hingga 2027, estimasi nilai insentif akan terus bertambah seiring dengan volume transaksi. Selain itu, dari sisi valuasi, terdapat kekhawatiran bahwa stimulus dapat mempertahankan harga rumah pada level yang tinggi, alih-alih mendorong penyesuaian harga secara alami terhadap daya beli. Hal ini berpotensi mengurangi efektivitas kebijakan bagi segmen yang benar-benar membutuhkan, dikarenakan permintaan spekulatif dapat turut terbantu apabila tidak dibarengi dengan filter yang tepat. Tidak kalah penting, likuiditas fiskal yang dialokasikan untuk insentif ini berpotensi berkurang untuk alokasi prioritas lain, khususnya apabila terjadi guncangan eksternal yang memerlukan respons fiskal yang cepat.
"Kebijakan insentif sektor properti perlu dilihat sebagai alat yang bersifat countercyclical (kebijakan yang berlawanan dengan siklus ekonomi), bukan sebagai kebijakan permanen. Efektivitasnya akan sangat bergantung kepada waktu pemberian, sasaran, serta kemampuan untuk mengurangi distorsi terhadap mekanisme pasar."
Proyeksi Jangka Menengah Terhadap Ekonomi
Melihat proyeksi makro hingga 2027, sektor konstruksi diperkirakan masih akan tumbuh, namun dengan laju yang moderat. Berdasarkan perhitungan tren year-on-year, pertumbuhan sektor konstruksi diproyeksikan berada di kisaran 4,20% hingga 5,00% per tahun, lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata 6,30% yang tercatat sebelum periode koreksi. Pertumbuhan ini akan turut menopang Produk Domestik Bruto (PDB), namun tidak serta merta mengangkat daya beli secara luas. Selain itu, stabilitas sektor ini dapat membantu menjaga kualitas portofolio kredit properti perbankan, dimana rasio Non Performing Loan (NPL) kredit properti hingga saat ini tercatat berada di level 2,26%, masih dalam batas aman berdasarkan standar OJK, namun perlu terus diawasi apabila permintaan kembali melambat.
Secara keseluruhan, perpanjangan insentif PPN untuk pembelian rumah hingga 2027 merupakan kebijakan dengan dua sisi yang kuat. Di satu sisi, kebijakan ini dapat menjaga fundamental sektor konstruksi, meredam tekanan terhadap likuiditas pelaku usaha, serta menjaga sentimen pasar di tengah suku bunga yang masih tinggi. Di sisi lain, tantangan yang dihadapi ialah menjaga keberlanjutan fiskal, mencegah terjadinya capital outflow dalam bentuk pemborosan stimulus, serta memastikan bahwa valuasi rumah dapat bergerak menuju level yang lebih sesuai dengan daya beli masyarakat. Dengan mempertimbangkan seluruh angka tersebut, efektivitas kebijakan ini tidak hanya diukur dari indeks penjualan, namun juga dari kemampuan untuk menyeimbangkan stimulus jangka pendek dengan kesehatan ekonomi makro jangka panjang.
Comments (0)