Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan dan Bank Indonesia per awal 2025, jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun lalu menembus angka 80 ribu orang, sementara Indeks Kepercayaan Industri bertahan di level ekspansif meski tipis. Angka ini menjadi konteks penting ketika pemerintah resmi memberlakukan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan baru, yang mengatur ulang sejumlah hak pekerja, mulai dari besaran pesangon hingga kewajiban pembayaran upah selama proses perselisihan PHK berlangsung. Bagi pembaca awam, pesangon adalah uang kompensasi yang wajib dibayar pengusaha ketika hubungan kerja berakhir, sedangkan perselisihan PHK adalah sengketa hukum antara pekerja dan perusahaan yang kerap berlarut-larut.
Peta Aturan Baru: Pesangon, Uang Penghargaan, dan Upah Proses
Secara fundamental, regulasi anyar ini menegaskan struktur pesangon yang dihitung berdasarkan masa kerja, dengan rasio yang meningkat seiring lamanya pengabdian. Pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun menerima proporsi tertentu, sementara mereka yang telah bekerja lebih dari delapan tahun berhak atas porsi maksimal sesuai formula yang ditetapkan. Selain pesangon, pekerja tetap menerima uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, seperti cuti tahunan yang belum diambil serta biaya perjalanan pulang.
Yang menjadi sorotan adalah klausul mengenai pembayaran upah selama proses perselisihan. Dalam skema baru, selama sengketa PHK masih berjalan di lembaga penyelesaian hubungan industrial, pengusaha diwajibkan membayar upah beserta hak lain yang biasa diterima pekerja. Kewajiban ini tidak berlaku jika pekerja mengundurkan diri secara sukarela atau jika pengusaha menghentikan kegiatan akibat kondisi force majeure yang dibuktikan secara hukum. Tujuannya jelas: menjaga likuiditas rumah tangga pekerja agar tidak ambruk ketika proses hukum berlarut-larut, sebuah sentimen positif bagi daya beli kelas menengah bawah.
"Kepastian hukum dalam pembayaran hak pekerja saat sengketa adalah jaring pengaman sosial yang selama ini absen. Tanpa itu, pekerja kehilangan pendapatan tepat ketika posisi tawarnya paling lemah," ujar seorang akademisi hukum ketenagakerjaan dalam sebuah diskusi publik.
Pro: Perlindungan Lebih Terukur dan Iklim Investasi yang Lebih Pasti
Di satu sisi, aturan ini dipandang memperkuat perlindungan pekerja dengan memberikan kepastian nominal dan jadwal pembayaran. Sebelumnya, banyak kasus pesangon dibayar cicil tanpa tenggat jelas, sehingga pekerja sering menerima haknya jauh setelah PHK. Dengan formula yang eksplisit, pengusaha memiliki panduan valuasi kewajiban yang lebih mudah dianggarkan dalam laporan keuangan, sehingga risiko sengketa menurun dan biaya litigasi dapat ditekan.
Dari kacamata investor, kepastian biaya PHK membuat proyeksi arus kas perusahaan lebih kredibel. Ketika risiko tersembunyi berkurang, premi risiko menurun, dan itu berpotensi menarik capital inflow ke sektor padat karya. Pemerintah juga menegaskan bahwa aturan ini tidak menghapus hak dasar pekerja, melainkan merapikan mekanismenya agar lebih dapat dieksekusi.
Kontra: Beban Biaya Tetap dan Risiko Efisiensi Bagi Usaha Kecil
Di sisi lain, kalangan pengusaha, terutama segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mengkhawatirkan beban biaya tetap yang muncul ketika perselisihan PHK berlangsung. Kewajiban membayar upah penuh selama proses hukum dinilai dapat menggerus likuiditas perusahaan yang marginnya tipis. Jika sengketa berlangsung berbulan-bulan, akumulasi kewajiban itu bisa menjadi pemicu gelombang PHK berikutnya, sebuah lingkaran yang justru kontraproduktif terhadap penciptaan lapangan kerja.
Kritik lain menyoroti potensi moral hazard: pekerja dapat mengajukan gugatan tanpa batas waktu demi memperpanjang penerimaan upah. Meski regulasi menyediakan mekanisme koreksi, pengawasan di lapangan tetap menjadi titik lemah. Dalam konteks makro, jika biaya kepatuhan meningkat signifikan, sebagian perusahaan mungkin memilih menahan ekspansi atau mengalihkan produksi ke otomasi, yang dalam jangka panjang dapat menekan penyerapan tenaga kerja.
Proyeksi dan Sikap Pasar
Secara agregat, dampak regulasi ini terhadap pertumbuhan ekonomi bergantung pada keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha. Jika implementasi berjalan konsisten, konsumsi rumah tangga dapat terjaga, sementara investasi tetap tumbuh di level moderat. Namun bila penegakan hukum timpang, sentimen pasar bisa berbalik negatif dan menimbulkan capital outflow dari sektor padat karya. Indeks ketenagakerjaan dan data PHK triwulan mendatang akan menjadi indikator awal apakah aturan baru ini benar-benar melindungi tanpa membebani. Yang jelas, narasi dua sisi ini menuntut pengawasan berimbang: melindungi pekerja tanpa mematikan mesin pencipta kerja itu sendiri.
Comments (0)