Marzuki Darusman menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode yang sangat krusial: masa transisi dari Orde Baru ke era reformasi. Ekspektasi publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, sangat tinggi. Sebagai mantan aktivis HAM, Marzuki diharapkan mampu menjawab ekspektasi tersebut. Namun realitasnya jauh lebih kompleks. Ketika Marzuki memimpin kejaksaan, Indonesia sedang bergulat dengan warisan kelam pelanggaran HAM. Kasus penembakan mahasiswa Trisakti dan Semanggi, kerusuhan Mei 1998, penghilangan paksa aktivis, dan pelanggaran HAM di Timor Timur dan Aceh adalah beberapa di antaranya.
Publik menuntut agar para pelaku diadili, namun realitas politik dan hukum saat itu sangat tidak mendukung. Marzuki berusaha mendorong penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus tersebut, namun menghadapi hambatan yang luar biasa. Institusi kejaksaan sendiri masih menyimpan banyak loyalis Orde Baru yang enggan memproses kasus-kasus sensitif. Selain itu, TNI dan Polri yang menjadi pihak terlapor juga tidak kooperatif, bahkan cenderung menghalangi proses hukum. Salah satu kontribusi penting Marzuki adalah dukungannya terhadap pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc untuk kasus Timor Timur.
Meskipun prosesnya tidak berjalan mulus dan hasilnya menuai banyak kritik, langkah ini merupakan tonggak sejarah karena untuk pertama kalinya Indonesia mengadili kasus pelanggaran HAM berat melalui mekanisme peradilan formal. Namun harus diakui bahwa hasil akhirnya mengecewakan banyak pihak. Dari belasan terdakwa yang diajukan ke pengadilan, sebagian besar dibebaskan. Kejaksaan dikritik karena dinilai tidak cukup kuat dalam mengajukan bukti dan argumen hukum. Marzuki sendiri mengakui adanya kelemahan ini, namun berdalih bahwa keterbatasan akses terhadap bukti dan saksi menjadi kendala utama. Pengalaman Marzuki di kejaksaan menunjukkan betapa sulitnya menegakkan keadilan di masa transisi politik.
Idealisme HAM yang ia bawa sebagai aktivis harus berhadapan dengan realitas politik dan kelembagaan yang kompleks. Meskipun hasilnya tidak sepenuhnya memuaskan, keberaniannya mendorong agenda HAM di tengah resistensi yang kuat layak diapresiasi. Pembelajaran dari era Marzuki inilah yang kemudian menjadi landasan bagi pengembangan mekanisme peradilan HAM di masa-masa selanjutnya.
Periode transisi reformasi (1999-2001) adalah masa yang sangat menantang bagi Marzuki Darusman sebagai Jaksa Agung. Indonesia baru saja keluar dari rezim otoriter dan tuntutan masyarakat untuk menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu sangat kuat. Marzuki berada di persimpangan yang sulit: di satu sisi ia harus menegakkan hukum, di sisi lain ia menghadapi resistensi dari sisa-sisa kekuatan Orde Baru yang masih kuat, terutama di militer. Kasus-kasus besar seperti pelanggaran HAM di Timor Timur, Tanjung Priok, dan penembakan mahasiswa Trisakti menjadi ujian berat. Marzuki mendorong pembentukan berbagai tim investigasi dan pengadilan HAM ad hoc, namun hasilnya sering kali mengecewakan — banyak tersangka yang lolos karena kelemahan sistem peradilan dan tekanan politik. Ia juga harus menghadapi tantangan internal di Kejaksaan yang belum sepenuhnya bersih dari praktik korupsi dan kolusi warisan Orde Baru. Meski demikian, upaya Marzuki membuka kotak pandora pelanggaran HAM masa lalu menjadi langkah awal yang penting. Setidaknya, di era kepemimpinannya untuk pertama kalinya Kejaksaan Agung secara terbuka mengakui adanya kejahatan terhadap kemanusiaan yang harus dituntaskan — sebuah lompatan historis yang membedakannya dari para pendahulunya.
Menariknya, meskipun menghadapi berbagai keterbatasan, era Marzuki Darusman di Kejaksaan Agung menjadi saksi dari beberapa inovasi penting. Ia membentuk "Tim Pengkajian Kebijakan HAM" yang bertugas mengkaji setiap kebijakan Kejaksaan dari perspektif hak asasi manusia — sebuah langkah yang belum pernah dilakukan Jaksa Agung sebelumnya. Tim ini menghasilkan berbagai rekomendasi yang mengubah cara Kejaksaan menangani tersangka dan saksi, termasuk larangan penyiksaan dalam proses pemeriksaan. Marzuki juga mendorong Kejaksaan untuk lebih responsif terhadap pengaduan masyarakat. Ia membuka "Posko Pengaduan 24 Jam" yang memungkinkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran hukum kapan saja. Meskipun sederhana, langkah ini mengubah persepsi bahwa Kejaksaan hanyalah institusi yang menakutkan dan tidak terjangkau. Yang paling penting, Marzuki memberikan teladan integritas di tengah institusi yang korup. Ia menolak berbagai fasilitas mewah yang biasa dinikmati para pejabat, memilih gaya hidup sederhana yang konsisten dengan prinsip-prinsipnya. Sikap ini membuatnya dihormati bahkan oleh mereka yang tidak setuju dengan kebijakannya. Pengalaman Marzuki di Kejaksaan mengajarkan bahwa perubahan tidak selalu harus radikal — langkah-langkah kecil yang konsisten kadang lebih efektif daripada revolusi besar yang tidak berkelanjutan.
Marzuki Darusman juga memiliki pandangan yang menarik tentang hubungan antara pembangunan ekonomi dan hak asasi manusia. Ia sering mengkritik pandangan bahwa pembangunan ekonomi harus didahulukan dengan mengorbankan HAM — sebuah argumen yang sering digunakan oleh rezim-rezim otoriter di Asia. Menurutnya, pembangunan dan HAM bukanlah dua hal yang saling bertentangan, melainkan dua sisi dari mata uang yang sama. Negara yang menghormati HAM cenderung lebih stabil secara politik, yang pada gilirannya menciptakan iklim yang lebih kondusif untuk investasi dan pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya, pelanggaran HAM menciptakan ketidakstabilan, konflik, dan ketidakpastian yang justru menghambat pembangunan. Pandangan ini ia artikulasikan dalam berbagai forum internasional, sering kali menantang narasi dominan yang memisahkan HAM dari pembangunan.
Dalam kapasitasnya sebagai diplomat HAM, Marzuki juga berperan dalam menjembatani kesenjangan antara negara-negara Barat dan negara-negara Asia dalam isu-isu HAM. Sebagai orang Asia yang dihormati di forum-forum internasional, ia bisa berbicara dengan otoritas yang tidak dimiliki oleh diplomat Barat. Ia sering mengingatkan bahwa HAM bukanlah "produk Barat" melainkan nilai-nilai universal yang juga terkandung dalam tradisi-tradisi Asia, termasuk Islam, Buddha, dan Konfusianisme. Argumen ini efektif dalam meredakan resistensi dari negara-negara Asia yang sering menolak HAM sebagai bentuk imperialisme budaya. Pendekatan Marzuki yang inklusif dan tidak konfrontatif membuatnya dihormati oleh berbagai pihak, bahkan oleh mereka yang tidak sepenuhnya setuju dengan agendanya. Ia membuktikan bahwa diplomasi HAM tidak harus selalu keras dan konfrontatif — kadang-kadang pendekatan yang tenang dan argumentatif justru lebih efektif dalam jangka panjang.
Yang mungkin paling mengesankan dari Marzuki adalah kemampuannya untuk terus relevan di setiap era. Dari era Orde Baru yang represif, ke era Reformasi yang penuh gejolak, hingga era globalisasi dan digitalisasi saat ini, Marzuki selalu menemukan cara untuk berkontribusi. Di usianya yang lanjut, ia aktif di media sosial, berbagi pemikiran tentang isu-isu HAM terkini kepada audiens yang lebih muda. Ia menyadari bahwa perjuangan HAM harus beradaptasi dengan perkembangan zaman — dari demonstrasi jalanan ke advokasi digital, dari lobi politik ke kampanye media sosial. Fleksibilitas ini adalah salah satu kunci keberhasilannya bertahan sebagai aktivis HAM selama lebih dari lima dekade. Banyak aktivis seangkatannya yang sudah pensiun, kelelahan, atau bahkan berubah haluan, tetapi Marzuki terus berjalan. Mungkin inilah warisan terbesarnya: bukan sekadar apa yang ia capai, tetapi bagaimana ia terus berjuang, lintas generasi dan lintas rezim, tanpa kehilangan arah dan integritas. Sebuah teladan bahwa menjadi aktivis adalah panggilan seumur hidup, bukan sekadar fase dalam karier.
Comments (0)