Sep 15, 2026
Hukum

MA Pakistan Tegaskan Penyelidikan Kasus KDRT Harus Berperspektif Gender

Di balik dinding tebal rumah tangga, kejahatan sering kali terjadi tanpa saksi mata dari dunia luar. Tragedi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukan seka

MA Pakistan Tegaskan Penyelidikan Kasus KDRT Harus Berperspektif Gender

Di balik dinding tebal rumah tangga, kejahatan sering kali terjadi tanpa saksi mata dari dunia luar. Tragedi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukan sekadar tentang hilangnya nyawa seorang perempuan secara keji, melainkan bagaimana dinding-dinding tersebut kerap membungkam kebenaran dan menutupi jejak kejahatan dari jangkauan hukum.

Menanggapi realitas kelam tersebut, Mahkamah Agung Pakistan mengeluarkan putusan penting yang menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan tidak cukup hanya dengan mengandalkan perubahan sikap sosial. Lembaga peradilan tertinggi ini menuntut reformasi menyeluruh dalam prosedur investigasi dan persidangan kasus kekerasan domestik melalui pendekatan yang peka gender.

Menyingkap Tabir di Balik Pintu Tertutup

Putusan setebal 10 halaman tersebut disusun oleh Hakim Muhammad Hashim Khan Kakar dalam sidang banding perkara pembunuhan domestik. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti betapa sulitnya mengungkap fakta ketika pembunuhan terjadi di ruang privat keluarga, di mana bias sosial sering kali mendistorsi proses pengumpulan bukti sejak tahap awal.

“Dalam kasus pembunuhan domestik, tragedinya bukan hanya seorang perempuan dibunuh di balik pintu yang terkunci, melainkan pintu itu juga menutup rapat kebenaran. Merupakan tugas mutlak sistem peradilan untuk menarik keluar kebenaran dari balik pintu tersebut,” tegas Hakim Kakar dalam amar putusannya.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Kakar bersama Hakim Ishtiaq Ibrahim saat itu tengah menangani permohonan banding dari seorang terpidana bernama Habibullah. Pemohon mengajukan kasasi atas penolakan Pengadilan Tinggi Sindh (SHC) pada 29 November 2022 terkait vonis pembunuhan terhadap istrinya, Aqeela Bibi, yang tewas di Karachi pada tahun 2011 silam.

Dekonstruksi Bias Patriarki pada Aparat Penegak Hukum

Mahkamah Agung menolak seluruh pembelaan Habibullah dan secara tegas menguatkan hukuman penjara seumur hidup serta denda sebesar 500.000 Rupee Pakistan (sekitar puluhan juta rupiah) sebagai bentuk kompensasi bagi ahli waris korban. Namun, lebih dari sekadar menguatkan vonis, putusan ini menjadi dakwaan keras terhadap cara kerja penegak hukum yang dinilai masih sarat prasangka gender.

Hakim Kakar menggarisbawahi bahwa aparat penegak hukum (LEAs) harus dirombak agar memiliki perspektif yang benar-benar adil sejak olah tempat kejadian perkara (TKP). Kegagalan aparat dalam memahami dinamika relasi kuasa patriarki kerap membuat bukti-bukti krusial terabaikan atau diremehkan.

  • Pelatihan Terstruktur: Pemerintah provinsi diwajibkan menyelenggarakan pelatihan investigasi ramah gender bagi personel kepolisian.
  • Penghapusan Bias: Petugas dituntut mampu mengenali dan menyingkirkan asumsi patriarkis yang merugikan korban KDRT.
  • Identifikasi Bukti Komprehensif: Memastikan setiap petunjuk fisik maupun psikologis dianalisis tanpa prasangka relasi suami-istri.

Langkah progresif dari Mahkamah Agung ini diharapkan mampu memutus impunitas pelaku kejahatan domestik yang selama ini kerap berlindung di balik norma-norma kultural. Penegakan hukum yang berkeadilan gender kini bukan lagi sekadar pilihan moral, melainkan standar operasional wajib bagi seluruh aparat peradilan pidana.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS lukman-hakim

Editor Ekonomi. Mantan analis pasar modal. Spesialisasi: makroekonomi, kebijakan moneter, dan perdagangan internasional.

Comments (0)

User