Luhut Minta Perombakan Tata Kelola MBG Usai 1.300 SPPG Ditutup
Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, prevalensi stunting nasional masih berada di angka 21,5 persen, jauh dari target 18,8 persen yang dicanangkan pemerintah untuk 2025. Di tengah t...
Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, prevalensi stunting nasional masih berada di angka 21,5 persen, jauh dari target 18,8 persen yang dicanangkan pemerintah untuk 2025. Di tengah tekanan tersebut, program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan sejak awal 2025 dengan alokasi awal Rp71 triliun dan target menjangkau 82,9 juta penerima justru menghadapi persoalan operasional: lebih dari 1.300 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilaporkan ditutup. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan pun meminta Badan Gizi Nasional (BGN) membenahi tata kelola program, dengan penekanan pada jangkauan daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) dan standarisasi kualitas gizi.
Kronologi Penutupan SPPG dan Desakan Pembenahan
SPPG adalah unit layanan yang bertugas menyiapkan dan mendistribusikan makanan bergizi kepada siswa, ibu hamil, dan balita. Penutupan 1.300 SPPG menjadi sinyal bahwa ekspansi program berjalan lebih cepat daripada kesiapan operasional di lapangan. Dalam pengelolaan program berskala nasional, tata kelola—yakni sistem pengelolaan, pengawasan, dan akuntabilitas—menjadi penentu apakah anggaran berubah menjadi gizi yang benar-benar sampai ke anak atau menguap di tengah jalan.
Konteks pengetatan fiskal turut membebani operasional. Pada awal 2025 pemerintah memberlakukan kebijakan efisiensi anggaran senilai Rp306,69 triliun melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang memaksa sejumlah unit layanan menyesuaikan kapasitas produksi. Luhut menilai persoalan ini bukan semata soal anggaran, melainkan desain pelaksanaan.
"Program MBG harus dibenahi dari sisi tata kelola, terutama agar menjangkau lokasi 3T dan memastikan standar kualitas gizi anak Indonesia," tegas Luhut.
Fokus 3T: Jangkauan di Atas Kertas versus Biaya di Lapangan
Di satu sisi, prioritas daerah 3T adalah langkah yang benar secara fundamental. Angka stunting di kabupaten tertinggal umumnya berada di atas rata-rata nasional, dan dari sekitar 122 kabupaten/kota tertinggal yang tercatat, sebagian besar justru memiliki akses gizi paling terbatas. Menjangkau wilayah ini berarti program menjalankan fungsi utamanya: menutup kesenjangan gizi antardaerah.
Di sisi lain, realitas logistik di 3T tidak ramah terhadap biaya. Jauhnya jarak tempuh, terbatasnya rantai dingin, dan minimnya pemasok bahan pangan membuat biaya produksi per porsi membengkak. Rasio biaya operasional terhadap nilai gizi yang disalurkan pun ikut melebar, sehingga SPPG di wilayah terpencil justru paling rentan tutup ketika anggaran dikencangkan. Tanpa insentif khusus, kehadiran program di 3T bisa berubah menjadi beban ketimbang manfaat.
Standarisasi Kualitas: Keseragaman versus Keragaman Lokal
Persoalan kedua yang disorot adalah standarisasi kualitas. Pro: standar yang seragam menjamin setiap porsi memenuhi kecukupan energi dan protein yang terukur, memudahkan pengawasan, dan menekan risiko variasi kualitas antarwilayah yang berujung pada ketimpangan gizi. Standar juga menjadi dasar audit independen, sehingga indeks kualitas layanan dapat dibandingkan antardaerah secara objektif.
Kontra: standar yang terlalu kaku berpotensi mengabaikan kearifan pangan lokal. Setiap daerah memiliki sumber bahan baku yang berbeda dari sisi harga maupun ketersediaan; memaksakan menu seragam justru menaikkan biaya dan memperlemah keterlibatan petani serta UMKM setempat. Para pendukung fleksibilitas menilai standar seharusnya mengatur kecukupan gizi sebagai ambang minimum, bukan menyeragamkan menu secara kaku.
Proyeksi ke Depan: Efektivitas di Atas Ekspansi
Ke depan, proyeksi keberlanjutan MBG bergantung pada tiga hal: disiplin tata kelola, kecukupan likuiditas anggaran, dan bukti dampak. Pada APBN 2026, alokasi program dilaporkan meningkat ke kisaran Rp171 triliun, seiring perluasan target penerima. Namun, tanpa perbaikan sistem pengawasan, tambahan anggaran hanya memperbesar risiko kebocoran dan pemborosan.
"Ukuran keberhasilan bukan jumlah SPPG yang dibangun, melainkan penurunan angka stunting yang terukur di tiap kabupaten," ujar seorang pengamat kebijakan publik yang enggan disebut namanya.
Pemerintah juga perlu menetapkan indikator dampak yang jelas: tren prevalensi stunting di daerah sasaran, rasio cakupan penerima terhadap anggaran, serta indeks kualitas menu. Transparansi data menjadi kunci agar publik dapat memantau apakah program berjalan efisien. Sentimen positif terhadap program tidak akan bertahan lama jika di lapangan anak-anak di 3T masih belum terjangkau.
Pada akhirnya, evaluasi ini adalah momentum untuk menyeimbangkan kecepatan ekspansi dengan kematangan operasional. Di satu sisi, menunda perluasan berarti menunda perbaikan gizi anak di daerah yang paling membutuhkan. Di sisi lain, memaksakan ekspansi tanpa tata kelola yang solid hanya akan mengulang pola penutupan SPPG. Pilihan kebijakan yang bijak adalah menjadikan standarisasi kualitas dan jangkauan 3T sebagai fondasi, bukan sekadar slogan.
Comments (0)