Oct 10, 2026
Bisnis

LPS Beralih ke Standar Biaya Berbasis Kinerja Mulai 2027

Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan keuangan dan dokumen perencanaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) per Oktober 2026, lembaga penjamin simpanan tersebut resmi mengubah pendekatan penganggaran...

LPS Beralih ke Standar Biaya Berbasis Kinerja Mulai 2027

Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan keuangan dan dokumen perencanaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) per Oktober 2026, lembaga penjamin simpanan tersebut resmi mengubah pendekatan penganggaran untuk pos belanja pegawai dan perjalanan dinas. Perubahan ini mencakup peralihan dari Standar Biaya Masukan (SBM) menuju Standar Biaya Keluaran (SBK) atau yang lebih dikenal dengan standar biaya berbasis kinerja. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku penuh pada 2027.

Dalam konteks keuangan negara, SBM adalah standar biaya yang dihitung berdasarkan harga satuan input, misalnya tarif harian perjalanan dinas atau honorarium per kegiatan. Adapun SBK mengukur biaya berdasarkan hasil atau output yang ingin dicapai, bukan semata pada komponen masukan. Bagi pembaca awam, perbedaan ini ibarat membeli bahan masakan terpisah-pisah (SBM) versus membayar hidangan jadi dengan kualitas yang telah ditentukan (SBK).

Dorongan Efisiensi di Tengah Tren Beban Operasional

Di satu sisi, langkah ini dipandang sebagai koreksi fundamental terhadap pola belanja yang cenderung kaku. Selama ini, penggunaan SBM kerap dikritik karena mendorong orientasi pada penyerapan anggaran, bukan pada hasil. Dengan SBK, satuan kerja dituntut merancang target keluaran secara jelas: berapa laporan analisis, berapa kunjungan pengawasan, atau berapa kegiatan edukasi publik yang dihasilkan. Indeks kinerja pun dapat diukur lebih terarah.

Jika merujuk pada tren APBN beberapa tahun terakhir, belanja perjalanan dinas di kementerian dan lembaga memiliki ruang efisiensi yang signifikan. Pada 2023, pagu belanja perjalanan dinas dalam APBN berada di kisaran Rp30 triliun, dan realisasinya sering kali di atas 90%. Angka ini tidak selalu mencerminkan kualitas keluaran karena orientasi pada penyerapan. Oleh karena itu, peralihan ke SBK berpotensi menekan pemborosan tanpa mengorbankan kualitas kegiatan.

Di sisi lain, transisi ini menyimpan tantangan implementasi. SBK menuntut kapasitas perencanaan yang lebih tinggi, sistem akuntansi berbasis kinerja yang rapi, serta sumber daya manusia yang memahami logika cost per outcome. Tanpa kesiapan tersebut, risiko yang muncul adalah ketidaksesuaian antara rencana dan realisasi, atau bahkan penurunan penyerapan anggaran yang berdampak pada perlambatan program. LPS sebagai lembaga dengan fungsi spesifik—menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjamin simpanan—memiliki kompleksitas tersendiri dibanding kementerian biasa.

Dampak pada Likuiditas dan Tata Kelola Internal

Perubahan standar biaya ini juga perlu dilihat dari perspektif tata kelola. Dalam kerangka SBK, setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dilacak hingga ke keluaran yang disepakati. Ini sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang selama ini menjadi sorotan publik terhadap lembaga negara. Namun, pengamat menilai efektivitasnya bergantung pada kualitas audit internal dan eksternal.

"Perubahan dari SBM ke SBK adalah langkah maju dalam penganggaran berbasis kinerja. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kesiapan sistem pengendalian internal dan konsistensi pengukuran indikator kinerja di setiap unit," ujar seorang ekonom yang meneliti keuangan publik.

Kutipan tersebut menggambarkan bahwa reformasi biaya bukan sekadar soal angka, melainkan perubahan budaya kerja. Bagi LPS, dampak langsung terlihat pada pos belanja pegawai dan perjalanan dinas yang selama ini bersifat rutin. Proyeksi awal menunjukkan potensi penghematan jika SBK diterapkan secara disiplin, meski besaran pastinya masih menunggu perhitungan final.

Dari sudut pandang pasar, kebijakan ini tidak berdampak langsung pada instrumen keuangan seperti suku bunga penjaminan atau portofolio investasi LPS. Namun, secara tidak langsung, penguatan tata kelola dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penjamin simpanan. Kepercayaan ini penting dalam menjaga stabilitas likuiditas perbankan, terutama pada periode gejolak sentimen pasar global.

Proyeksi dan Tantangan Implementasi

Pro: peralihan ke SBK berpotensi meningkatkan efisiensi, mengurangi belanja yang tidak perlu, dan memperkuat akuntabilitas. Anggaran yang dihemat dapat dialihkan ke program prioritas seperti edukasi penjaminan atau penguatan sistem pengawasan.

Kontra: risiko administratif dan kebingungan di tahap awal cukup besar. Pelaksanaan yang terburu-buru dapat menyebabkan penurunan kinerja layanan karena fokus bergeser ke pemenuhan dokumen keluaran. Di samping itu, pengukuran keluaran di lembaga seperti LPS tidak selalu sederhana karena sifat pekerjaannya yang strategis dan tidak rutin.

Secara keseluruhan, langkah ini mencerminkan tren yang lebih luas dalam reformasi keuangan negara menuju performance-based budgeting. Keberhasilan LPS dalam menerapkannya pada 2027 akan menjadi rujukan bagi lembaga lain. Yang perlu dicermati adalah konsistensi antara regulasi, kapasitas pelaksana, dan sistem evaluasi. Tanpa tiga hal tersebut, perubahan standar biaya hanya akan menjadi formalitas administratif tanpa dampak nyata pada kualitas belanja negara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS yudi-kurniawan

Analis Keuangan. Fokus pada pasar saham, obligasi, dan reksa dana. Pemegang sertifikasi CSA level 1.

Comments (0)

User