Sep 16, 2026
Nasional

Lombok Barat — Kejari Usut Korupsi Dana Pilkada KPU Rp24 Miliar

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Dae

Lombok Barat — Kejari Usut Korupsi Dana Pilkada KPU Rp24 Miliar

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil menyusul ditemukannya indikasi kuat perbuatan melawan hukum dalam tata kelola anggaran pesta demokrasi senilai total Rp24 miliar.

Peningkatan status hukum perkara tersebut menjadi babak baru dari rangkaian penelusuran intensif yang dilakukan Korps Adhyaksa. Pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut diduga menyimpang dari ketentuan pertanggungjawaban keuangan negara, mulai dari indikasi penggelembungan harga pengadaan logistik hingga kegiatan fiktif.

Kronologi Penyelidikan Menuju Tahap Penyidikan

Proses hukum terhadap pengelolaan anggaran Pilkada di KPU Lombok Barat telah melewati serangkaian tahapan pemeriksaan terstruktur:

  1. Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket): Tim penyelidik menelaah laporan pertanggungjawaban (LPJ) serta serapan anggaran dana hibah Pilkada tahun anggaran berjalan.
  2. Klarifikasi Puluhan Saksi: Jaksa memanggil dan memeriksa belasan pihak terkait, termasuk jajaran komisioner KPU Lombok Barat, pejabat pembuat komitmen (PPK), bendahara pengeluaran, hingga rekanan penyedia jasa pihak ketiga.
  3. Gelar Perkara (Ekspose): Tim penyidik memaparkan temuan awal dan menyepakati bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai unsur tindak pidana korupsi.
  4. Penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik): Perkara secara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti guna menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
"Kami telah meningkatkan status penanganan perkara dana Pilkada KPU Lombok Barat ke tahap penyidikan. Saat ini fokus penyidik adalah memperkuat pembuktian dan mendalami aliran dana secara menyeluruh," tegas perwakilan Kejari Mataram.

Gandeng BPKP NTB untuk Hitung Kerugian Keuangan Negara

Untuk melengkapi konstruksi perkara dan memperoleh bukti materiil yang akurat, Kejari Mataram menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB). Kolaborasi ini difokuskan pada proses audit investigatif guna menghitung nilai riil kerugian keuangan negara.

Audit forensik yang dijalankan bersama auditor BPKP NTB meliputi beberapa kluster krusial penggunaan dana, di antaranya:

  • Verifikasi keabsahan dokumen belanja modal dan pengadaan logistik pemilu.
  • Pengecekan bukti pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan operasional dan perjalanan dinas di lingkungan sekretariat KPU.
  • Penelusuran honorarium panitia pemilihan di tingkat kecamatan (PPK) hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
  • Uji silang transaksi perbankan untuk memetakan alur distribusi dana hibah.

Fokus Penyidikan dan Potensi Penetapan Tersangka

Dengan bergulirnya tahap penyidikan umum, penyidik Kejari Mataram kini memiliki kewenangan pro justitia untuk melakukan tindakan hukum lanjutan, termasuk penggeledahan dan penyitaan dokumen penting. Jaksa menegaskan tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk penyelewengan dana pemilu yang semestinya digunakan untuk mendukung demokrasi yang bersih dan transparan.

Penetapan tersangka dalam kasus ini dijadwalkan berlangsung setelah BPKP NTB merilis hasil penghitungan resmi kerugian negara (PKN). Penyidik memastikan siapa pun pihak yang terbukti menikmati atau menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan anggaran Rp24 miliar ini akan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai undang-undang tindak pidana korupsi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sarah-anjani

Reporter Perbankan. Meliput OJK, LPS, dan industri jasa keuangan.

Comments (0)

User