Deru mesin alat berat yang saban hari mengeruk perbukitan di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, mendadak bungkam. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara operasional lima titik tambang tanah timbun (quarry). Penutupan ini dilakukan setelah penelusuran lapangan mengindikasikan bahwa aktivitas pengerukan tanah untuk proyek rehabilitasi tanggul strategis tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
Langkah penertiban ini menyingkap tabir kelalaian tata kelola lingkungan di balik pembangunan infrastruktur berskala besar. Proyek penahan banjir yang digadang-gadang menjadi solusi bagi warga bantaran sungai tersebut kini justru memantik persoalan hukum baru akibat penggunaan material dari sumber yang disinyalir ilegal.
Jejak Galian Tak Berizin di Tiga Desa
Berdasarkan verifikasi faktual tim DLH Lampung Selatan, pengerukan material tanah timbun tersebut tersebar di tiga wilayah desa, yakni Desa Beringin Kencana, Desa Banyumas, dan Desa Way Gelam. Lahan-lahan yang semula berupa perbukitan dan areal perkebunan warga mendadak disulap menjadi lokasi galian C dadakan untuk memenuhi pasokan material proyek.
Praktik pengerukan tanah secara masif tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) berpotensi memicu kerusakan ekologis yang meluas. Selain mengancam struktur tanah di sekitarnya, lalu lintas armada pengangkut tanah timbun juga dikeluhkan merusak infrastruktur jalan desa dan memicu polusi debu yang pekat.
Penutupan sementara ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku industri ekstraktif dan pelaksana proyek negara agar tidak mengabaikan regulasi lingkungan hidup demi mengejar tenggat waktu pengerjaan.
Proyek Rp23,9 Miliar dalam Sorotan
Ironi penutupan tambang tanah ini semakin mencolok mengingat proyek yang disuplainya merupakan pekerjaan fisik bernilai fantastis. Proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Katibung–Way Sulan berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung.
Pekerjaan fisik senilai Rp23,9 miliar ini dipihakketigakan kepada kontraktor pelaksana PT Tirta Indo Karya berdasarkan penerbitan kontrak nomor HK0201/B/Bbws5.10.2/2026/01 tertanggal 17 Juni 2026. Sementara itu, fungsi pengawasan teknis dan tata kelola proyek diserahkan kepada konsultan supervisi PT Rayakonsult KSO PT Bina Buana Raya.
| Parameter Proyek | Detail Informasi |
|---|---|
| Nama Pekerjaan | Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Katibung – Way Sulan |
| Nilai Kontrak | Rp23.900.000.000 (Rp23,9 Miliar) |
| Instansi Penanggung Jawab | BBWS Mesuji Sekampung (Ditjen SDA Kementerian PUPR) |
| Kontraktor Pelaksana | PT Tirta Indo Karya |
| Konsultan Supervisi | PT Rayakonsult KSO PT Bina Buana Raya |
| Temuan Pelanggaran | Penggunaan tanah timbun dari 5 quarry tidak berizin |
Ketiadaan pengawasan ketat dari pihak konsultan supervisi maupun pemilik proyek terhadap asal-usul material bangunan memicu kritik keras dari berbagai pihak. Kontraktor seharusnya memastikan seluruh rantai pasok material pembangunan berasal dari penyedia yang sah dan berizin legal.
Penghentian Operasional dan Implikasi Hukum
Langkah penghentian sementara operasional tambang ini merupakan bentuk penegakan Aturan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta regulasi terkait pertambangan mineral dan batu bara.
"Kami tidak menghambat pembangunan infrastruktur publik yang menjadi kebutuhan masyarakat. Namun, setiap kegiatan ekstraksi sumber daya alam untuk menopang proyek pemerintah wajib hukumnya memenuhi izin lingkungan dan pertambangan. Penutupan sementara ini dilakukan sampai seluruh dokumen perizinan diselesaikan oleh pengelola tambang," ujar perwakilan pejabat Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan dalam keterangannya.
Akibat penghentian lima lokasi quarry ini, pasokan tanah timbun untuk pengerjaan rehabilitasi tanggul Way Katibung–Way Sulan terancam terhenti sementara waktu. Pelaksana proyek kini didorong untuk segera berkoordinasi dengan pemegang izin tambang resmi di wilayah Lampung Selatan agar pengerjaan fisik dapat berlanjut tanpa melanggar hukum.
Kasus ini menjadi catatan penting bagi instansi kementerian maupun kontraktor BUMN dan swasta, bahwa efisiensi anggaran dan ketepatan waktu pengerjaan tidak boleh mengorbankan legalitas dan kelestarian lingkungan hidup setempat.
Comments (0)