Sep 10, 2026
Nasional

LAMPUNG — Kejagung Sita Uang Rp1 Triliun Kasus Korupsi Lahan Inhutani V

Pemandangan tak biasa menghiasi ruang konferensi pers Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. Tumpukan uang tunai pecahan rupiah bernilai fantastis menggun

LAMPUNG — Kejagung Sita Uang Rp1 Triliun Kasus Korupsi Lahan Inhutani V

Pemandangan tak biasa menghiasi ruang konferensi pers Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. Tumpukan uang tunai pecahan rupiah bernilai fantastis menggunung di atas meja, menyita perhatian publik. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung secara resmi memamerkan barang bukti hasil penyitaan kasus dugaan korupsi penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V di wilayah Provinsi Lampung. Tak main-main, nilai uang yang disita mencapai angka fantastis: Rp1,003 triliun.

Penyitaan bernilai jumbo ini menjadi salah satu rekor terbesar dalam sejarah penyelamatan aset negara dari tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam. Uang tunai dalam jumlah masif tersebut diduga kuat merupakan hasil dari praktik penguasaan lahan hutan secara ilegal yang merugikan keuangan serta perekonomian negara secara terstruktur selama bertahun-tahun.

Jejak Penyerobotan Lahan Hutan Negara

Skandal yang menjerat badan usaha milik negara (BUMN) sektor kehutanan ini berawal dari dugaan alih fungsi lahan tanpa izin yang sah. PT Inhutani V, yang seharusnya bertindak sebagai pengelola dan pelindung kawasan hutan negara di Lampung, justru disinyalir membiarkan—bahkan memfasilitasi—pihak swasta untuk menguasai ratusan hektar kawasan hutan secara bertentangan dengan hukum.

Investigasi mendalam mengindikasikan adanya skema kerja sama ilegal dan penerbitan izin abal-abal yang menguntungkan segelintir korporasi swasta. Kawasan hutan produksi yang seharusnya dilindungi diubah menjadi perkebunan komersial skala besar tanpa menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara benar kepada kas negara.

Indikator Kasus Detail Temuan Penyidik Kejagung
Lokasi Kejahatan Kawasan Hutan PT Inhutani V, Provinsi Lampung
Nilai Aset Disita Rp1,003 Triliun (Uang Tunai)
Modus Utama Penguasaan lahan ilegal & alih fungsi kawasan hutan tanpa izin

Modus Operandi dan Pemulihan Aset Raksasa

Penerapan strategi penyidikan berbasis perampasan aset (asset recovery) dipadukan dengan pembuktian tindak pidana korupsi menjadi kunci keberhasilan Kejagung membekukan dana jumbo tersebut. Penyidik berhasil melacak alur transaksi mencurigakan dari beberapa rekening penampung yang disinyalir digunakan untuk menyembunyikan hasil kejahatan ekologis ini.

"Kami tidak hanya fokus pada pemidanaan badan hukum atau perorangan, tetapi juga secara agresif mengejar pemulihan kerugian keuangan negara. Penyitaan uang tunai lebih dari Rp1 triliun ini adalah bukti nyata penegakan hukum melintas batas," ungkap perwakilan tim penyidik Gedung Bundar.

Para pengamat hukum pidana menegaskan bahwa penindakan di sektor kehutanan sering kali menemu jalan buntu jika hanya menyasar pelaku di lapangan. "Keberhasilan Kejagung menyita uang tunai senilai Rp1 triliun menunjukkan adanya komitmen kuat untuk membongkar kejahatan kerah putih dan korupsi sistemik di sektor sumber daya alam," ujar peneliti hukum lingkungan.

Ancaman Korporasi dan Keadilan Ekologis

Langkah tegas berupa penyitaan aset raksasa ini menandai babak baru dalam perburuan aktor intelektual (intellectual actor) di balik perusakan hutan di Provinsi Lampung. Kerugian yang ditimbulkan tidak sekadar dinilai dari angka nominal rupiah yang hilang dari kas negara, tetapi juga mencakup kerusakan lingkungan yang masif serta hilangnya hak-hak masyarakat lokal atas kawasan hutan.

Penyidik Kejaksaan Agung memastikan proses hukum masih terus bergulir dan tidak berhenti pada tahap penyitaan aset saja. Sejumlah saksi kunci dari jajaran direksi PT Inhutani V serta pejabat perusahaan swasta terkait telah diperiksa secara intensif. Kejagung menegaskan komitmennya untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka, demi memastikan keadilan ekologis dan finansial benar-benar ditegakkan di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sarah-anjani

Reporter Perbankan. Meliput OJK, LPS, dan industri jasa keuangan.

Comments (0)

User