Kredivo Nonaktifkan Debt Collector Diduga Lecehkan Konsumen

Perusahaan layanan keuangan digital Kredivo beserta unit bisnisnya, KrediFazz, mengambil langkah tegas menyusul laporan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh salah satu petugas penagihan terhadap seora...

Jul 27, 2026 - 22:14
0 1
Kredivo Nonaktifkan Debt Collector Diduga Lecehkan Konsumen

Perusahaan layanan keuangan digital Kredivo beserta unit bisnisnya, KrediFazz, mengambil langkah tegas menyusul laporan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh salah satu petugas penagihan terhadap seorang konsumen di wilayah Purworejo, Jawa Tengah. Manajemen langsung menonaktifkan oknum tersebut dan menghentikan sementara seluruh proses penagihan kepada konsumen terkait sampai investigasi internal tuntas.

Laporan Dugaan Pelanggaran Etika Penagihan

Informasi awal yang diterima perusahaan mengindikasikan adanya insiden yang terjadi pada pertengahan pekan ini. Seorang nasabah KrediFazz mengajukan pengaduan karena merasa dilecehkan secara verbal dan non-verbal saat petugas penagihan mendatangi kediamannya. Bentuk perlakuan yang dilaporkan tidak hanya melampaui batas kewajaran dalam praktik penagihan, tetapi juga diduga melanggar norma kesopanan serta aturan perlindungan konsumen yang berlaku. Setelah menerima laporan, tim kepatuhan internal Kredivo langsung berkoordinasi dengan pihak KrediFazz untuk mengumpulkan bukti awal dan mendengarkan keterangan dari korban. Data transaksi dan riwayat komunikasi milik konsumen juga turut diamankan agar proses peninjauan berjalan objektif.

Insiden ini mencuat di tengah meningkatnya pengawasan masyarakat terhadap praktik debt collector di sektor teknologi finansial. Banyak konsumen mengeluhkan metode penagihan yang agresif, namun kasus dengan dugaan pelecehan personal seperti di Purworejo menjadi perhatian khusus karena menyangkut keamanan dan martabat individu. Pihak Kredivo menyatakan tidak akan mentoleransi perilaku menyimpang dari standar operasional yang telah ditetapkan.

Respons Cepat dan Langkah Penghentian Penagihan

Dalam waktu singkat setelah laporan diterima, Kredivo mengambil sejumlah keputusan operasional. Pertama, oknum petugas penagihan—yang merupakan mitra dari pihak ketiga—dinonaktifkan dari seluruh penugasan. Kedua, seluruh aktivitas penagihan kepada nasabah pelapor dihentikan untuk sementara waktu. Penundaan ini berlaku penuh, mencakup komunikasi telepon, pesan singkat, kunjungan lapangan, maupun interaksi lewat kanal digital. Ketiga, perusahaan membentuk tim investigasi internal yang terdiri atas perwakilan divisi kepatuhan, manajemen risiko, dan hukum untuk mendalami kronologi kejadian secara independen. Mereka juga membuka jalur komunikasi langsung dengan konsumen guna memberikan pendampingan psikologis dan hukum jika diperlukan.

“Kami telah menonaktifkan sementara mitra penagihan yang bertugas di lapangan dan menghentikan penagihan kepada konsumen terkait,” ujar seorang juru bicara perusahaan. Manajemen juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum apabila konsumen memutuskan menempuh jalur pidana.

Komitmen Perusahaan dalam Menjaga Etika Penagihan

Kredivo dan KrediFazz telah menerapkan kode etik penagihan yang mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Pedoman Perilaku Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Aturan tersebut melarang keras intimidasi, kekerasan, atau tindakan yang merendahkan martabat. Setiap mitra penagih wajib menandatangani pakta integritas serta menjalani pelatihan berkala. Pelanggaran terhadap kode etik dapat berujung pada pemutusan kontrak secara permanen. Kasus di Purworejo dianggap sebagai ujian serius atas efektivitas sistem pengawasan tersebut.

Selain menindak oknum yang terlibat, perusahaan berencana memperbarui prosedur pengawasan lapangan. Salah satu opsi yang dikaji adalah memperkuat mekanisme pelaporan real-time dan rekaman interaksi antara penagih dengan konsumen agar penyimpangan dapat terdeteksi lebih dini. Langkah preventif ini diharapkan mampu meminimalisir risiko serupa terulang di kemudian hari.

Tantangan Industri dan Perlindungan Konsumen

Data dari Layanan Konsumen OJK menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, sektor fintech peer-to-peer lending menempati peringkat ketiga teratas dalam jumlah pengaduan terkait perilaku penagihan. Keluhan yang paling sering dilontarkan meliputi ancaman, penyebaran data pribadi, hingga kunjungan tanpa pemberitahuan. Regulator telah berulang kali menegaskan bahwa penyelenggara wajib memastikan seluruh rantai penagihan—termasuk pihak ketiga—mematuhi ketentuan yang berlaku. Sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha dapat dikenakan bagi perusahaan yang gagal menjaga standar etika.

Pengamat menilai langkah Kredivo menonaktifkan debt collector dan menghentikan penagihan secara sukarela merupakan sinyal positif bahwa industri mau berbenah. Namun demikian, publik tetap menunggu hasil investigasi yang transparan serta langkah konkret berikutnya, seperti kompensasi bagi korban dan perbaikan struktural dalam sistem rekrutmen mitra penagih. Hanya dengan penegakan disiplin yang konsisten, kepercayaan konsumen terhadap layanan pinjaman digital dapat pulih kembali.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pertumbuhan pesat industri fintech harus diimbangi dengan tata kelola yang melindungi hak-hak dasar nasabah. Kredivo dan KrediFazz kini berada di bawah sorotan untuk membuktikan bahwa perlindungan konsumen bukan sekadar slogan, melainkan praktik operasional yang dijalankan dengan serius.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User