Kredivo Hentikan Sementara Penagihan Pasca Dugaan Pelecehan Debt Collector
Jakarta - Perusahaan teknologi finansial (fintech) PT Kredivo Finance Indonesia dan KrediFazz mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara proses penagihan yang melibatkan debt collector di w...
Jakarta - Perusahaan teknologi finansial (fintech) PT Kredivo Finance Indonesia dan KrediFazz mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara proses penagihan yang melibatkan debt collector di wilayah Purworejo, Jawa Tengah, setelah muncul dugaan tindakan pelecehan terhadap seorang konsumen. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen perusahaan terhadap perlindungan konsumen dan kepatuhan pada etika bisnis yang berlaku.
Kronologi Dugaan Pelecehan
Informasi awal yang dihimpun menyebutkan bahwa insiden terjadi saat seorang petugas penagihan dari pihak ketiga yang bekerja sama dengan Kredivo mendatangi kediaman konsumen di Purworejo. Alih-alih melakukan komunikasi yang sesuai prosedur, debt collector tersebut diduga melontarkan kata-kata tidak pantas dan melakukan tindakan yang merendahkan martabat konsumen. Peristiwa ini kemudian viral di media sosial setelah korban atau keluarganya membagikan pengalaman tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat apakah laporan telah diterima atau sedang dalam penyelidikan. Namun demikian, Kredivo dan KrediFazz menegaskan bahwa mereka telah memulai investigasi internal secara independen.
Respons Cepat Kredivo dan KrediFazz
Menanggapi kejadian ini, manajemen Kredivo dan KrediFazz langsung bereaksi. Dalam pernyataan resmi yang dirilis, perusahaan menyampaikan bahwa seluruh aktivitas penagihan yang melibatkan debt collector terkait untuk sementara dihentikan. "Kami sangat menyesali kejadian ini dan menegaskan bahwa tindakan pelecehan dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi. Oleh karena itu, kami segera menonaktifkan sementara tenaga penagihan yang bersangkutan sambil melakukan investigasi menyeluruh," demikian bunyi pernyataan tersebut.
Selain itu, perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan kepada konsumen yang dirugikan serta memastikan bahwa proses penyelesaian kewajiban tetap berjalan secara adil tanpa intimidasi. Langkah ini sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur ketat praktik penagihan oleh lembaga jasa keuangan, termasuk perusahaan pembiayaan dan fintech peer-to-peer lending.
Praktik Penagihan dan Regulasi di Indonesia
Industri penagihan utang di Indonesia masih kerap diwarnai keluhan konsumen terkait metode yang dinilai agresif atau melanggar etika. Survei Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada tahun lalu mencatat bahwa pengaduan tentang debt collector menempati peringkat tiga besar sektor jasa keuangan, dengan keluhan utama meliputi intimidasi, kunjungan tanpa pemberitahuan, dan penggunaan bahasa kasar. Regulasi OJK melalui Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan secara tegas melarang penggunaan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen dalam proses penagihan.
Kredivo sendiri, sebagai perusahaan pembiayaan digital yang berizin OJK, memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa mitra penagihannya mematuhi standar operasional prosedur yang telah ditetapkan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Dalam kasus ini, Kredivo berisiko menghadapi sanksi jika terbukti lalai dalam mengawasi mitra penagihannya.
Dampak dan Implikasi Industri
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku industri fintech dan multifinance untuk memperketat pengawasan terhadap vendor penagihan. Berdasarkan data Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), terdapat lebih dari 100 perusahaan fintech lending berizin pada tahun 2025, dengan total penyaluran pinjaman mencapai Rp249 triliun per kuartal. Dengan skala sebesar itu, potensi gesekan dalam proses penagihan menjadi signifikan, sehingga tata kelola yang baik menjadi mutlak.
Di sisi lain, beberapa pengamat menilai bahwa penghentian sementara penagihan oleh Kredivo bisa menjadi preseden positif yang mendorong pelaku industri lain untuk bersikap nol toleransi terhadap pelanggaran etika. Namun, ada pula kekhawatiran bahwa langkah ini dapat dimanfaatkan oleh konsumen nakal yang mencari celah untuk menghindari kewajiban pembayaran. Oleh karena itu, keseimbangan antara perlindungan konsumen dan hak kreditur tetap harus dijaga.
Kredivo dan KrediFazz berkomitmen untuk transparan dalam proses investigasi dan akan menyampaikan hasilnya kepada publik. Sementara menunggu hasil investigasi, perusahaan juga akan memperkuat pelatihan dan sertifikasi bagi seluruh mitra penagihan guna mencegah terulangnya insiden serupa.
Kesimpulannya, kasus dugaan pelecehan ini menjadi momentum bagi seluruh industri keuangan digital untuk melakukan introspeksi dan memperkuat budaya kepatuhan. Perlindungan konsumen bukan hanya soal regulasi, melainkan juga menyangkut reputasi dan kepercayaan pasar yang merupakan fondasi utama bisnis jasa keuangan.
Comments (0)