Langkah tegas kembali ditunjukkan lembaga antirasuah dalam membongkar praktik lancung di sektor perizinan tata ruang dan pertanahan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang, terkait dugaan suap pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) proyek properti PT Summarecon Agung Tbk.
Keduanya keluar dari gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan oranye serta tangan terborgol. Penahanan ini merupakan puncak dari serangkaian penyelidikan mendalam yang mengindikasikan adanya kongkalikong antara perantara berlatar belakang elit partai politik dengan pejabat agraria demi meloloskan legalitas lahan komersial.
Jejak Transaksi Ilegal Pengurusan Izin Lahan
Investigasi tim penindakan KPK mengarah pada dugaan transaksi gelap bernilai miliaran rupiah yang mengalir ke sejumlah pihak. Fahd Arafiq disinyalir memanfaatkan jejaring pengaruh kekuasaan untuk memuluskan penerbitan dan perpanjangan HGB proyek Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor yang sebelumnya terganjal masalah administrasi serta tata ruang wilayah.
"Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya pemberian janji atau hadiah kepada penyelenggara negara demi mempercepat penerbitan HGB. Praktik rente semacam ini sangat merusak iklim investasi yang sehat dan menabrak aturan hukum pertanahan," ujar juru bicara KPK dalam konferensi pers penetapan tersangka.
KPK menduga Sontang, dalam kapasitasnya sebagai pimpinan BPN Kabupaten Bogor, menerima sejumlah gratifikasi dan suap langsung guna mengabaikan sejumlah verifikasi faktual lapangan yang menjadi prasyarat mutlak penerbitan HGB.
Modus Makelar Politik dan Kongkalikong Agraria
Keterlibatan Fahd Arafiq kembali mencoreng panggung politik nasional. Modus operandi yang digunakan memperlihatkan pola klasik: pemodal besar memanfaatkan figur politik berpengaruh untuk melobi birokrat tingkat daerah agar regulasi bisa dinegosiasikan.
Berdasarkan temuan awal KPK, beberapa poin krusial dalam konstruksi perkara ini meliputi:
- Aliran Dana Taktis: Penyerahan uang bertahap yang disamarkan melalui perantara dan rekening pihak ketiga guna menyamarkan jejak aliran dana.
- Penyalahgunaan Wewenang: Akselerasi izin HGB tanpa melewati prosedur telaah teknis dan kelayakan tata ruang Kabupaten Bogor.
- Pelanggaran Tata Kelola Tanah: Manipulasi status lahan yang berpotensi merugikan hak-hak publik dan pendapatan daerah.
Ancaman Hukuman dan Penahanan Lanjutan
Guna kepentingan penyidikan, Fahd Arafiq dan Sontang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK untuk 20 hari pertama. Penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatan petinggi korporasi pengembang serta pihak lain di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Comments (0)