Sep 16, 2026
Nasional

KPK Resmi Tahan Fahd A Rafiq Terkait Kasus Korupsi Al-Quran

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengambil tindakan penahanan terhadap Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Fahd El Fouz alias

KPK Resmi Tahan Fahd A Rafiq Terkait Kasus Korupsi Al-Quran

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengambil tindakan penahanan terhadap Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kitab suci Al-Quran dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama tahun anggaran 2011–2012 ini langsung dijebloskan ke sel tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Fahd keluar dari ruang penyidikan pada Jumat petang dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah. Langkah penahanan ini menandai babak baru dari pengusutan skandal korupsi pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Binmas Islam) Kemenag yang telah menyita perhatian publik selama bertahun-tahun.

Kronologi Pemeriksaan dan Eksekusi Penahanan

Proses hukum terhadap Fahd bergulir secara maraton sepanjang hari pemeriksaan hingga berujung pada penetapan status penahanan fisik. Berdasarkan pantauan investigasi di lapangan, rangkaian kronologi penahanan berlangsung sebagai berikut:

  1. Pukul 09.45 WIB: Fahd A Rafiq tiba di markas KPK didampingi tim penasihat hukumnya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
  2. Pukul 10.30–16.15 WIB: Penyidik KPK mencecar tersangka dengan puluhan pertanyaan mendalam seputar aliran dana, intervensi anggaran di DPR, dan kongkalikong penetapan pemenang lelang proyek pengadaan di Kemenag.
  3. Pukul 16.45 WIB: Penyidik merampungkan berita acara penahanan dan menggiring tersangka keluar dengan pengawalan ketat menuju mobil tahanan rutan.
"Penyidik melakukan upaya penahanan terhadap tersangka FEF (Fahd El Fouz) untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan dan mencegah adanya upaya perusakan atau penghilangan barang bukti," tegas juru bicara KPK di Jakarta.

Modus Operandi dan Aliran Dana Proyek

Dalam konstruksi perkara yang dibongkar KPK, Fahd diduga kuat memainkan peran strategis bersama sejumlah politisi lainnya untuk mengondisikan proyek bernilai puluhan miliar rupiah. Modus yang digunakan melibatkan lobi anggaran di Komisi VIII DPR RI serta pengaturan teknis pelelangan di Ditjen Binmas Islam.

Penyidik mengidentifikasi sejumlah klaster korupsi yang melibatkan tersangka:

  • Pengadaan Laboratorium Komputer MTs 2011: Proyek senilai Rp31,2 miliar dengan dugaan fee komitmen yang mengalir ke sejumlah pihak legislatif.
  • Pengadaan Kitab Suci Al-Quran 2011: Intervensi pemenang tender proyek bernilai Rp22 miliar di lingkungan Ditjen Binmas Islam.
  • Pengadaan Al-Quran Tahun Anggaran 2012: Pengondisian lelang proyek lanjutan senilai lebih dari Rp50 miliar.

Fahd sendiri diduga menerima imbalan atau fee sekurang-kurangnya Rp3,4 miliar secara bertahap atas perannya meloloskan rekanan tertentu dalam lelang pengadaan tersebut. Perkara ini merupakan pengembangan dari vonis yang telah dijatuhkan kepada mantan anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetya.

Atas perbuatannya, Fahd A Rafiq dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS arif-budianto

Reporter Energi. Fokus pada kebijakan energi, transisi hijau, dan industri ekstraktif.

Comments (0)

User