Sep 17, 2026
Nasional

KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN Terkait Suap Izin HGB

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan mendalam di Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BP

KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN Terkait Suap Izin HGB

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan mendalam di Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta. Langkah represif ini diambil menyusul temuan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan dan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) yang melibatkan sejumlah pejabat kementerian dan pihak korporasi swasta.

Tim penyidik antirasuah menyisir sejumlah ruangan strategis sejak pagi hari guna mengamankan jejak digital serta dokumen fisik perizinan lahan. Penggeledahan terfokus pada unit kerja yang membidangi penetapan hak dan pendaftaran tanah, tempat di mana transaksi serta rekomendasi administratif izin pemanfaatan ruang diterbitkan.

Kronologi dan Langkah Penyisiran Bukti

Operasi penggeledahan berlangsung secara tertutup dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Berdasarkan pantauan investigatif, tim penyidik KPK bergerak secara simultan untuk memastikan tidak ada penghilangan barang bukti:

  1. Pukul 09.30 WIB: Rombongan penyidik tiba di Kantor Pusat Kementerian ATR/BPN dan langsung berkoordinasi dengan biro hukum internal.
  2. Pukul 10.15 WIB: Pemeriksaan menyeluruh dimulai pada ruang kerja pejabat setingkat direktur dan staf teknis pelayanan perizinan HGB.
  3. Pukul 14.45 WIB: Penyidik melakukan penyitaan terhadap server data perizinan elektronik serta beberapa unit perangkat keras penyimpanan cadangan.
  4. Pukul 17.30 WIB: Tim KPK meninggalkan lokasi dengan membawa sedikitnya tiga koper besar berisi dokumen transaksi dan rekam jejak digital permohonan hak atas tanah.
"Upaya paksa penggeledahan ini merupakan langkah progresif dalam proses penyidikan perkara dugaan suap perizinan HGB. Kami mencari bukti konkret mengenai aliran dana serta rekayasa administratif yang merugikan kepastian hukum dan pendapatan negara," ujar juru bicara penegak hukum dalam keterangan resminya.

Modus Operandi dan Indikasi Aliran Dana

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya pungutan liar terstruktur dan pelicin bernilai miliaran rupiah guna mempercepat penerbitan HGB kawasan komersial bernilai tinggi. Proses yang seharusnya memakan waktu verifikasi berbulan-bulan disinyalir dipangkas secara ilegal setelah adanya kesepakatan komitmen fee antara pihak pemohon dan oknum birokrasi.

Dalam investigasi awal, KPK menemukan indikasi kuat bahwa gratifikasi tidak hanya mengalir dalam bentuk uang tunai, melainkan juga melalui transfer berlapis ke rekening pihak ketiga serta kepemilikan aset tersembunyi. Sejumlah saksi kunci, termasuk perwakilan perusahaan pengembang properti dan pejabat struktural ATR/BPN, dijadwalkan segera dipanggil guna menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Komitmen Pengawasan Reformasi Agraria

Kementerian ATR/BPN menyatakan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Manajemen kementerian menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap oknum internal mutlak diperlukan demi membersihkan institusi dari praktik mafia tanah yang telah lama meresahkan publik dan investor.

KPK memastikan bahwa seluruh barang bukti yang disita, baik berupa arsip warkah tanah maupun data log perizinan digital, akan dianalisis secara forensik untuk memetakan konstruksi perkara serta menjerat aktor intelektual di balik skandal suap pertanahan ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sarah-anjani

Reporter Perbankan. Meliput OJK, LPS, dan industri jasa keuangan.

Comments (0)

User