Koruptor Rp1,3 T 'Raja Bajaj' Kabur dari Penjara Cipinang

Jakarta - Aparat penegak hukum dan publik dikejutkan oleh kaburnya seorang narapidana korupsi kelas kakap dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis dini hari. Terpidana y...

Jul 12, 2026 - 06:27
0 0
Koruptor Rp1,3 T 'Raja Bajaj' Kabur dari Penjara Cipinang

Jakarta - Aparat penegak hukum dan publik dikejutkan oleh kaburnya seorang narapidana korupsi kelas kakap dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis dini hari. Terpidana yang dijuluki “Raja Bajaj” ini telah merugikan negara hingga Rp1,3 triliun dan divonis bersalah, namun berhasil melarikan diri sebelum menjalani masa hukumannya secara penuh.

Kejadian ini langsung memicu kemarahan luas. Pria berinisial BS, yang dikenal sebagai pengusaha transportasi dan pemilik ratusan unit bajaj, divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 miliar pada 2022 dalam perkara penggelapan dana proyek infrastruktur pemerintah. Meski vonis telah dijatuhkan, ia baru menjalani dua tahun masa tahanan dan kini buron.

Sepak Terjang Korupsi Sang “Raja Bajaj”

BS mendapatkan julukan “Raja Bajaj” bukan hanya karena armada bajaj miliknya yang mendominasi jalanan Ibu Kota, melainkan juga karena ia memanfaatkan kendaraan ikonik itu untuk menyamarkan aliran dana haram. Dalam dakwaan jaksa, BS terbukti melakukan mark-up nilai proyek pengadaan moda transportasi terintegrasi senilai total Rp2,5 triliun, dengan keuntungan gelap mencapai Rp1,3 triliun. Dana tersebut mengalir ke puluhan rekening perusahaan cangkang yang dikendalikan keluarganya, lalu sebagian disulap menjadi aset properti, emas batangan, hingga puluhan minimarket waralaba.

Praktik korupsi ini terungkap setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan proyek pada 2019. Sidang yang berjalan hampir dua tahun itu menyita perhatian karena terdakwa kerap memamerkan gaya hidup glamor, termasuk koleksi mobil sport dan kediaman mewah di kawasan elite. Majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal sesuai undang-undang, termasuk kewajiban mengembalikan uang negara. Namun hingga saat ini, hanya sekitar 20% dari kerugian yang berhasil disita.

Detik-Detik Pelarian: Keamanan Lapas Dipertanyakan

Kepala Lapas Cipinang, Agus Suherman, dalam konferensi pers darurat menyebutkan bahwa BS kabur sekitar pukul 03.00 WIB dengan diduga memanfaatkan kelengahan petugas saat pergantian jaga. “Yang bersangkutan tidak berada di selnya saat apel pagi. Kami langsung lakukan penyisiran, tetapi tidak ditemukan. Ada indikasi keterlibatan oknum internal karena dua bilah teralis jendela sudah mulai keropos dan diduga sengaja dirusak,” jelasnya. Petugas menemukan tali tambang dari sarung dan sprei di dekat jendela, meski belum bisa dipastikan apakah itu digunakan untuk melarikan diri atau sebagai pengalih perhatian.

Kasus ini kembali mencuatkan lemahnya tata kelola lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Sebelumnya, terpidana kasus BLBI pada 2009 juga berhasil melarikan diri dan baru tertangkap bertahun-tahun kemudian. Sumber anonim internal lapas menyatakan bahwa BS diduga membayar sejumlah petugas hingga Rp2 miliar untuk melancarkan aksinya, namun Agus membantah rumor itu dan berjanji mengusut tuntas bekerja sama dengan kepolisian.

Perburuan Nasional hingga Internasional

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri langsung menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan status buronan prioritas. Polisi juga meminta bantuan Interpol untuk menerbitkan red notice, mengingat BS diduga memiliki jaringan aset di Singapura dan Australia. “Kami sudah blokir semua akses keluar negerinya, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara. Kami juga berkoordinasi dengan PPATK untuk melacak pergerakan dana yang mungkin digunakan untuk bersembunyi,” ujar Kabareskrim Komjen Agung Setya di Jakarta.

Tim gabungan dari Kejaksaan Agung, KPK, dan Kepolisian dikerahkan untuk menyisir lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian, termasuk kediaman keluarga BS di Bogor, Bandung, dan Surabaya. Hingga berita ini diturunkan, keberadaan buronan masih misteri. Publik geram karena kemungkinan besar BS telah merencanakan pelarian ini sejak jauh hari dengan bantuan jaringan tertentu.

Pelajaran dari Skandal Korupsi Triliunan Rupiah

Kasus ini semakin memperburuk indeks persepsi korupsi Indonesia. Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Prof. Adrianus Meliala, menilai kaburnya napi kelas kakap adalah bukti kegagalan sistem pemasyarakatan. “Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi sudah masuk ranah kriminal yang harus diusut dengan pasal penyuapan atau obstruction of justice. Negara harus memastikan tidak ada penjara yang kebal hukum bagi para koruptor,” tegasnya.

Sementara itu, upaya pengembalian aset tetap menjadi pekerjaan rumah. Dari total kerugian Rp1,3 triliun, aset yang sudah disita dan dilelang baru mencapai sekitar Rp260 miliar. Masyarakat mendesak pemerintah untuk segera menangkap BS dan merampas seluruh hartanya sebagai efek jera. Kejadian ini mengingatkan bahwa hukuman bagi koruptor kerap tidak memberikan efek gentar, apalagi jika vonis tak dijalani sepenuhnya.

KPK melalui juru bicaranya menyatakan akan mengawal proses perburuan dan memastikan aparatur yang terlibat mendapat sanksi tegas. “Ini tamparan keras bagi penegakan hukum. Kami berkomitmen menangkap terpidana dan mengembalikan kerugian negara,” kata Jubir KPK, Ali Fikri. Kasus “Raja Bajaj” menjadi cermin betapa risiko korupsi di Indonesia masih sangat tinggi, sementara hukuman yang diberikan kerap tak sebanding dengan dampak sosial yang ditimbulkan. Publik kini hanya bisa menunggu, berharap buronan paling dicari itu segera ditangkap dan keadilan benar-benar ditegakkan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User