KNEKS Percepat Penyusunan PDB Syariah Pertama di Dunia
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per akhir 2023, total aset keuangan syariah nasional tercatat menembus Rp 2.500 triliun, namun pangsa pasar perbankan syariah masih tertahan di kisaran 7,...
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per akhir 2023, total aset keuangan syariah nasional tercatat menembus Rp 2.500 triliun, namun pangsa pasar perbankan syariah masih tertahan di kisaran 7,5 persen dari total aset industri perbankan. Kesenjangan antara potensi dan realisasi inilah yang mendorong Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mempercepat penyusunan produk domestik bruto (PDB) syariah, sebuah instrumen statistik yang diproyeksikan menjadi yang pertama di dunia.
Secara sederhana, PDB syariah adalah alat ukur agregat yang menghitung nilai tambah seluruh aktivitas ekonomi berbasis prinsip syariah, mulai dari perbankan syariah, pasar modal syariah, industri halal, hingga keuangan sosial Islam seperti zakat dan wakaf, terhadap perekonomian nasional. Selama ini, kontribusi sektor tersebut tersebar di berbagai laporan dan belum terkonsolidasi dalam satu angka resmi setara PDB konvensional yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) setiap kuartal.
Mengapa PDB Syariah Menjadi Mendesak
Data BPS menunjukkan ekonomi Indonesia tumbuh 5,05 persen sepanjang 2023, namun belum ada rincian resmi berapa porsi pertumbuhan tersebut ditopang sektor syariah. Padahal, Indonesia memiliki fundamental demografi yang kuat: sekitar 87 persen dari 270 juta penduduk beragama Islam, menjadikan pasar domestik halal salah satu yang terbesar di dunia. Laporan State of the Global Islamic Economy mencatat belanja Muslim global mencapai 2,29 triliun dolar AS pada 2022 dan diproyeksikan menembus 3,1 triliun dolar AS pada 2027.
Tanpa alat ukur yang baku, kebijakan ekonomi syariah berisiko berjalan tanpa navigasi yang jelas. PDB syariah memungkinkan pemerintah menilai efektivitas program, mengidentifikasi sektor unggulan, serta menyusun proyeksi kontribusi ekonomi syariah terhadap target pertumbuhan nasional. Posisi Indonesia yang kini berada di peringkat ketiga indeks Global Islamic Economy Indicator, naik dari peringkat keempat pada tahun sebelumnya, menambah urgensi pelembagaan pengukuran ini.
Di Satu Sisi: Peluang Kepemimpinan dan Investasi
Di satu sisi, kehadiran PDB syariah dapat memperkuat kredibilitas Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah global. Transparansi pengukuran akan memperjelas valuasi sektor halal di mata investor, memperdalam likuiditas pasar modal syariah, dan memperluas pilihan portofolio bagi pengelola dana global yang mencari aset berlabel ESG maupun syariah. Pasar domestik yang dalam juga relatif lebih tahan terhadap gejolak capital outflow saat sentimen pasar global memburuk. Tren penerbitan sukuk negara yang terus mengalami kenaikan, dengan porsi signifikan dalam pembiayaan APBN, menunjukkan minat investor yang konsisten terhadap instrumen ini.
Selain itu, PDB syariah berpotensi menjadi rujukan negara lain. Malaysia dan negara-negara Teluk yang lebih dulu mengembangkan keuangan syariah belum memiliki statistik PDB syariah resmi. Jika Indonesia berhasil merilisnya lebih dulu, dividen reputasi terhadap kepemimpinan ekonomi syariah dunia akan signifikan, baik untuk diplomasi ekonomi maupun penarikan investasi langsung ke rantai nilai halal.
Di Sisi Lain: Tantangan Metodologi dan Risiko Tumpang Tindih
Di sisi lain, penyusunan PDB syariah bukan pekerjaan sederhana. Tantangan pertama adalah definisi: aktivitas ekonomi seperti apa yang layak dikategorikan syariah? Sebuah restoran bersertifikat halal, misalnya, memiliki rantai pasok yang belum tentu seluruhnya memenuhi prinsip syariah. Tantangan kedua adalah ketersediaan data granular. BPS selama ini menyusun PDB berdasarkan klasifikasi lapangan usaha standar, bukan berdasarkan label kesyariahan, sehingga dibutuhkan survei baru serta harmonisasi lintas lembaga, termasuk KNEKS, BPS, Bank Indonesia, dan OJK.
Ada pula risiko penghitungan ganda. Jika tidak dirancang hati-hati, aktivitas yang sama bisa tercatat dua kali, di PDB konvensional dan PDB syariah, sehingga menimbulkan ilusi kontribusi. Rasio perbankan syariah yang baru 7,5 persen setelah lebih dari dua dekade pengembangan juga menjadi pengingat bahwa fundamental sektor ini masih perlu diperkuat, bukan sekadar diukur. Tanpa pendalaman pasar, PDB syariah berisiko menjadi statistik seremonial yang tidak mengubah struktur ekonomi riil.
Proyeksi ke Depan
Ke depan, keberhasilan inisiatif ini akan ditentukan oleh tiga hal: kejelasan metodologi, konsistensi rilis data, dan integrasi dengan kerangka kebijakan moneter serta fiskal. Jika PDB syariah dirilis berkala layaknya PDB konvensional, pelaku pasar dapat membaca tren kontribusi sektor syariah secara year-on-year dan menilai apakah target Indonesia sebagai pusat halal dunia masih berada di jalur yang tepat.
Pada akhirnya, PDB syariah adalah instrumen, bukan tujuan akhir. Angka yang akurat hanya bermakna jika ditindaklanjuti dengan kebijakan yang memperkuat rantai nilai halal, memperdalam pasar keuangan syariah, dan meningkatkan inklusi. Tanpa itu, pencapaian pertama di dunia hanya akan berhenti sebagai catatan sejarah, bukan lompatan struktural bagi perekonomian nasional.
Comments (0)