Berdasarkan data Kementerian Pertanian (Kementan) per September 2026, pengelolaan penyuluh pertanian resmi dialihkan dari pemerintah daerah (Pemda) ke pemerintah pusat. Kebijakan ini menandai perubahan fundamental dalam tata kelola sumber daya manusia di sektor pertanian, yang selama lebih dari dua dekade berada di bawah kewenangan kabupaten dan kota melalui mekanisme desentralisasi. Langkah ini diambil di tengah tekanan pada produktivitas sektor primer yang tumbuh moderat 2,8 persen year-on-year pada semester I 2026, sementara kontribusi pertanian terhadap PDB nasional bertahan di kisaran 12,4 persen.
Latar Belakang: Desentralisasi dan Masalah Koordinasi
Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada awal 2000-an, urusan penyuluhan pertanian diserahkan kepada Pemda. Secara teori, desentralisasi memungkinkan penyuluh lebih responsif terhadap kebutuhan lokal. Namun dalam praktiknya, muncul masalah struktural: jumlah penyuluh menurun dari sekitar 40.000 orang pada 2010 menjadi sekitar 27.000 orang pada 2025, menurut data Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian. Angka ini jauh dari ideal bila dibandingkan dengan luas lahan baku sawah nasional yang mencapai 7,4 juta hektare.
Di satu sisi, banyak Pemda mengalihkan penyuluh ke tugas administratif yang tidak terkait pertanian, sementara alokasi anggaran untuk penyuluhan di daerah bervariasi tajam antarwilayah. Kementan menilai tarikan pusat diperlukan untuk menyeragamkan kualitas pendampingan, terutama menjelang target swasembada pangan pada 2027. Di sisi lain, pengambilalihan ini menimbulkan pertanyaan soal efektivitas birokrasi: apakah sentralisasi akan mempercepat transfer teknologi, atau justru menjauhkan penyuluh dari konteks sosial-ekonomi petani setempat?
Pro dan Kontra Sentralisasi Penyuluhan
Dari kacamata pro, pengelolaan terpusat memungkinkan standardisasi kurikulum, metodologi, dan insentif bagi penyuluh. Kementan dapat mengintegrasikan data penyuluh dengan sistem informasi pertanian nasional, sehingga intervensi seperti distribusi benih unggul, pupuk bersubsidi, dan asuransi usaha tani dapat tersalurkan lebih presisi. Proyeksi pemerintah menyebutkan potensi kenaikan indeks pertanaman (IP) dari 2,3 menjadi 2,6 dalam tiga tahun bila pendampingan berjalan konsisten. Selain itu, sentralisasi membuka ruang mobilitas karier yang lebih jelas bagi penyuluh, yang selama ini terjebak pada formasi daerah dengan jenjang terbatas.
Namun, kontra terhadap kebijakan ini tidak kalah kuat. Pengamat kebijakan publik mengingatkan bahwa sentralisasi berisiko menciptakan jarak antara penyuluh dan pemerintah daerah, yang selama ini menjadi mitra utama dalam penyediaan infrastruktur irigasi, jalan usaha tani, dan akses pasar. Seorang ekonom pertanian senior dari IPB University menyatakan, “Penyuluhan bukan sekadar transfer teknologi, melainkan proses sosial yang membutuhkan kepercayaan komunitas. Jika pusat mengambil alih tanpa memperkuat koordinasi vertikal, yang terjadi adalah fragmentasi baru.” Kekhawatiran lain adalah beban fiskal: gaji dan tunjangan penyuluh yang sebelumnya ditanggung APBD kini bergeser ke APBN, dengan estimasi kebutuhan tambahan sekitar Rp3,2 triliun per tahun.
Implikasi bagi Likuiditas dan Investasi Sektor Pertanian
Dari perspektif pasar, kebijakan ini memiliki implikasi pada likuiditas sektor pertanian, khususnya kredit usaha tani. Bila penyuluhan berjalan lebih terkoordinasi, penyerapan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian yang pada 2025 mencapai Rp78 triliun berpotensi meningkat karena pendampingan usaha menjadi lebih terstruktur. Sebaliknya, bila transisi berjalan lambat, sentimen pasar terhadap sektor primer bisa tertekan, terutama karena ketidakpastian regulasi sering menjadi faktor penunda investasi di sektor hulu.
Perlu dicatat, rasio nilai tukar petani (NTP) nasional pada Agustus 2026 berada di level 112,4, sedikit membaik dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Angka ini menunjukkan daya beli petani relatif stabil, tetapi belum mencerminkan lonjakan produktivitas. Di sinilah peran penyuluh menjadi krusial: mereka adalah ujung tombak yang menerjemahkan proyeksi makro menjadi praktik di tingkat tapak, mulai dari pengelolaan hara, pengendalian hama terpadu, hingga pencatatan keuangan usaha tani.
Transisi dan Tantangan Implementasi
Kementan menyatakan transisi akan dilakukan bertahap, dengan fokus awal pada daerah sentra produksi seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Selatan. Namun, tanpa skema peralihan yang jelas, risiko resistensi dari Pemda dan penyuluh itu sendiri cukup besar. Diperlukan payung hukum yang mengatur status kepegawaian, mekanisme koordinasi dengan dinas daerah, serta penganggaran yang tidak tumpang tindih.
Ke depan, keberhasilan kebijakan ini akan diukur bukan dari jumlah penyuluh yang dikelola pusat, melainkan dari kenaikan produksi, pendapatan petani, dan ketahanan pangan nasional. Pemerintah perlu memastikan bahwa sentralisasi tidak berhenti pada pemindahan administrasi, melainkan benar-benar meningkatkan kualitas pendampingan di lapangan. Tanpa itu, pengambilalihan ini hanya menjadi perubahan struktur tanpa dampak nyata bagi kesejahteraan petani.
Comments (0)