Kemenko Pangan Dorong Pirolisis, Menimbang Peluang dan Risiko Ekonominya
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per kuartal II 2026, konsumsi rumah tangga tumbuh di kisaran 4,9 persen year-on-year dan tetap menjadi penopang utama ekonomi nasional. Konsekuensi logisny...
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per kuartal II 2026, konsumsi rumah tangga tumbuh di kisaran 4,9 persen year-on-year dan tetap menjadi penopang utama ekonomi nasional. Konsekuensi logisnya, timbulan sampah ikut mengalami kenaikan. Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) mencatat timbulan sampah Indonesia mencapai sekitar 68,5 juta ton pada 2024, naik dari 65,7 juta ton pada 2022, dengan komposisi sisa makanan hampir 40 persen dan plastik sekitar 17 persen. Di tengah tren tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Pangan mendorong pemanfaatan teknologi pirolisis—proses pemanasan material organik tanpa oksigen yang menghasilkan bahan bakar cair, gas, dan arang—sebagai jalan mengolah sampah menjadi energi terbarukan.
Fundamental Ekonomi di Balik Arah Kebijakan
Dari sisi fundamental, argumen kebijakan ini cukup beralasan. Kementerian ESDM memperkirakan potensi energi dari sampah perkotaan mencapai lebih dari 2.000 megawatt, namun realisasinya hingga kini masih di bawah 50 megawatt. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 sebenarnya telah menugaskan 12 kota membangun pembangkit listrik tenaga sampah, tetapi mayoritas proyek tertunda karena persoalan tarif dan pembiayaan. Sementara itu, kajian Bappenas bersama UNDP memproyeksikan ekonomi sirkular—model yang memutar kembali limbah menjadi input produktif—dapat menambah produk domestik bruto hingga Rp 593 triliun per tahun pada 2030 dan membuka sekitar 4,4 juta lapangan kerja.
Di Satu Sisi: Diversifikasi Energi dan Efisiensi Anggaran
Di satu sisi, pirolisis menawarkan tiga keuntungan ekonomi sekaligus. Pertama, diversifikasi bauran energi, mengingat target energi terbarukan 23 persen pada 2025 dipastikan meleset dan proyeksi berikutnya baru tercapai 31 hingga 34 persen pada 2034. Kedua, penghematan devisa karena bahan bakar hasil pirolisis berpotensi mensubstitusi sebagian impor solar yang nilainya menembus miliaran dolar AS per tahun. Ketiga, efisiensi anggaran daerah: biaya penimbunan di tempat pembuangan akhir menelan Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per ton, sehingga pengurangan volume sampah hingga 70 persen melalui pirolisis berarti ruang fiskal APBD yang lebih longgar untuk belanja produktif lain.
Di Sisi Lain: Risiko Biaya dan Keberlanjutan Proyek
Di sisi lain, kalkulasi bisnisnya tidak sederhana. Kebutuhan investasi awal fasilitas pengolahan sampah menjadi energi berkisar Rp 30 miliar hingga Rp 40 miliar per megawatt, jauh di atas pembangkit listrik tenaga uap batu bara. Tarif listrik yang dihasilkan pun lebih mahal, sehingga membutuhkan skema tipping fee atau biaya layanan pengolahan yang dibayar pemerintah daerah—komitmen yang secara historis sulit dijaga. Rekam jejak juga menjadi catatan: dari 12 kota yang ditugaskan membangun pembangkit sampah, hanya segelintir yang benar-benar beroperasi. Bagi investor, rasio imbal hasil terhadap risiko semacam ini menekan valuasi proyek hingga mengalami penurunan dan berpotensi memicu capital outflow dari portofolio energi alternatif apabila kepastian regulasi tidak diperkuat.
"Teknologi pirolisis secara teknis terbukti, tetapi keberhasilan komersialnya bergantung pada tiga hal: kepastian pasokan sampah yang terpilah, tarif yang bankable, dan dukungan fiskal yang konsisten lintas periode pemerintahan," ujar pengamat ekonomi energi dari Universitas Indonesia.
Proyeksi dan Sentimen Pasar ke Depan
Sentimen pasar terhadap sektor pengelolaan limbah cenderung positif namun selektif. Emiten utilitas dan energi di indeks saham hijau menunjukkan tren penguatan moderat sepanjang 2026, mencerminkan minat investor pada aset berkelanjutan, meski likuiditasnya masih tipis dibanding sektor perbankan. Proyeksi ke depan menunjukkan dua skenario: bila pemerintah berhasil memadukan insentif fiskal, kepastian tarif, dan hilirisasi produk pirolisis, sektor ini bisa tumbuh dua digit per tahun; sebaliknya, tanpa perbaikan tata kelola, pirolisis berisiko bernasib sama dengan program pembangkit sampah sebelumnya. Bagi pembaca, poin pentingnya adalah kebijakan ini membuka peluang ekonomi riil sekaligus menyimpan risiko fiskal—keseimbangan keduanya akan menentukan apakah sampah benar-benar berubah menjadi energi, atau sekadar menjadi beban anggaran baru.
Comments (0)