Kemenhub Izinkan Pesawat Asing Bantu Penanggulangan Karhutla di Kalimantan

Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) per 21 Agustus 2026, indeks standar pencemaran udara (ISPU) di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan kembali berada di zona tidak se...

Kemenhub Izinkan Pesawat Asing Bantu Penanggulangan Karhutla di Kalimantan

Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) per 21 Agustus 2026, indeks standar pencemaran udara (ISPU) di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan kembali berada di zona tidak sehat, menyusul kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menguat sejak pekan ketiga bulan ini. Dalam situasi tersebut, Kementerian Perhubungan mengambil langkah taktis dengan menerbitkan izin khusus bagi pesawat asing untuk turut serta dalam operasi pemadaman dan rekayasa cuaca di Pulau Kalimantan.

Langkah ini merupakan wujud dukungan penuh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terhadap upaya penanggulangan bencana yang berjalan di tingkat pusat dan daerah. Melalui izin khusus itu, armada pesawat asing yang membawa peralatan water bombing dan bahan semai garam untuk teknologi modifikasi cuaca (TMC) dapat beroperasi di wilayah udara Kalimantan tanpa harus menunggu proses perizinan reguler yang lazimnya memakan waktu berhari-hari hingga berminggu-minggu.

Memangkas Birokrasi di Tengah Darurat Asap

Dalam kondisi normal, pesawat asing sebenarnya tetap boleh melintas dan beroperasi di wilayah udara Indonesia, tetapi wajib melewati rangkaian persetujuan teknis, operasional, hingga koordinasi antarlembaga yang panjang. Izin khusus ini memangkas sebagian besar tahapan tersebut, tanpa mengorbankan prinsip keselamatan penerbangan. Setiap pesawat yang diizinkan masuk diwajibkan memenuhi sertifikasi kelayakan udara, memiliki awak bersertifikat, dan menjalani pemeriksaan otoritas setempat sebelum diterbangkan menuju titik operasi.

Kebijakan serupa sebenarnya bukan barang baru. Pada musim karhutla 2019 yang juga parah, pemerintah menerapkan pola hampir sama dengan mendatangkan armada asing untuk mempercepat pengendalian titik api. Bedanya, pada 2026 cakupan izin diperluas tidak hanya untuk pemadaman langsung, tetapi juga untuk mendukung operasi TMC yang bertugas menumbuhkan hujan buatan guna membasahi lahan gambut kering yang rawan terbakar.

Di Satu Sisi: Kecepatan dan Kapasitas yang Langka

Dukungan terhadap kebijakan ini datang dari sisi kapasitas dan kecepatan respons. Jumlah pesawat pemadam milik operator nasional dinilai masih terbatas, sementara luas lahan yang terbakar terus meluas setiap hari. Sebagai gambaran, satu pesawat water bombing berkapasitas besar sanggup menjatuhkan ratusan ribu liter air dalam sehari, jauh lebih efisien dibandingkan pemadaman manual yang hanya menjangkau area sempit.

Dari sisi ekonomi, percepatan pemadaman berbanding lurus dengan penekanan kerugian. Bank Dunia pernah memperkirakan kerugian akibat karhutla 2015 mencapai Rp 221 triliun, sementara peristiwa serupa pada 2019 ditaksir membebani negara hingga puluhan triliun rupiah, mencakup sektor kesehatan, transportasi, pendidikan, hingga hilangnya produktivitas tenaga kerja. Dengan mempersingkat durasi kebakaran, pemerintah berharap beban fiskal dan sosial dapat ditekan secara signifikan dari tahun ke tahun.

Di Sisi Lain: Kedaulatan Udara dan Biaya Ketergantungan

Namun, kebijakan ini tidak luput dari sorotan. Sejumlah pengamat penerbangan mengingatkan bahwa pemberian izin kepada operator asing secara massal berpotensi menimbulkan kekhawatiran terhadap kedaulatan wilayah udara, meskipun izin bersifat temporer dan dibatasi pada koridor operasi tertentu. Selain itu, biaya sewa armada asing umumnya dibayar dalam dollar AS, sehingga berpotensi menekan cadangan devisa, menggerus likuiditas valuta asing, dan mendorong capital outflow di tengah volatilitas nilai tukar rupiah.

Kritik lain datang dari arah yang lebih fundamental: izin khusus ini dinilai hanya menyelesaikan gejala, bukan akar masalah. Tren luas lahan terbakar yang fluktuatif dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa praktik pembukaan lahan dan tata kelola gambut masih menjadi pekerjaan rumah besar. Jika aspek pencegahan tidak diperkuat, biaya tanggap darurat—termasuk sewa pesawat asing—akan berulang setiap musim kemarau dan membebani anggaran negara secara struktural.

Proyeksi: Evaluasi Ketat dan Pencegahan Jangka Panjang

Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan diukur dari sejumlah indikator, mulai dari penurunan jumlah titik panas secara year-on-year, luas areal terbakar yang berhasil dibatasi, hingga durasi operasi pemadaman yang semakin singkat. Pemerintah juga diharapkan menyusun peta jalan penguatan armada pemadam dalam negeri agar rasio ketergantungan terhadap pesawat asing dapat dikurangi bertahap. Transparansi anggaran sewa juga menjadi perhatian, mengingat sentimen pasar dan arus masuk portofolio akan merespons positif apabila pengeluaran darurat ini disertai akuntabilitas yang jelas.

Fundamental jangka panjang tetap bertumpu pada pengelolaan lahan gambut, penegakan hukum terhadap pembakar lahan, serta partisipasi aktif masyarakat. Izin khusus pesawat asing adalah instrumen taktis yang tepat digunakan saat darurat, tetapi nilai strategisnya baru terasa jika dibarengi komitmen struktural mencegah karhutla terulang. Tanpa itu, langkah cepat hari ini hanya akan menjadi siklus tahunan yang mahal bagi perekonomian nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User