Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi membuka proses lelang eksekusi terhadap komoditas batu bara sebanyak 436.283,08 metrik ton yang terafiliasi dengan perkara terpidana korupsi dan suap izin tambang, Samin Tan. Aset sitaan bernilai ekonomis tinggi tersebut ditawarkan kepada publik dengan nilai limit mencapai Rp178,8 miliar sebagai bagian dari langkah strategis pemulihan kerugian keuangan negara.
Langkah pelelangan ini dijalankan melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Upaya likuidasi aset berbentuk komoditas energi ini dilakukan guna mencegah penurunan kualitas kadar kalori batu bara yang tersimpan di area penumpukan (stockpile), sekaligus mengonversinya menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penelusuran Jejak Komoditas Sitaan dan Nilai Limit Lelang
Berdasarkan berkas penelusuran aset, tumpukan ratusan ribu ton emas hitam tersebut disita dari operasi penegakan hukum terkait perkara konsesi tambang yang melibatkan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk milik pengusaha Samin Tan. Tim penyidik kejaksaan telah melakukan verifikasi kualitas dan survei tonase sebelum menetapkan nilai pembukaan lelang.
- Verifikasi Kualitas dan Kuantitas: Tim penilai independen menetapkan volume aktual sebesar 436.283,08 ton dengan spesifikasi kalori tertentu yang siap angkut via jalur logistik sungai dan laut.
- Penetapan Nilai Limit: Nilai limit ditetapkan sebesar Rp178,8 miliar dengan kewajiban penyetoran uang jaminan lelang oleh peserta sebelum batas waktu verifikasi penawaran.
- Pelaksanaan Lelang Terbuka: Proses penawaran dilakukan secara daring menggunakan skema *closed bidding* atau *open bidding* melalui portal resmi lelang negara demi menjamin transparansi publik.
"Pelelangan aset sitaan berupa komoditas tambang ini mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kami bergerak cepat agar nilai ekonomis aset tidak tergerus faktor cuaca dan risiko oksidasi alami," ungkap pejabat Pusat Pemulihan Aset Kejagung dalam keterangannya.
Kronologi Kasus dan Target Pemulihan Keuangan Negara
Perkara yang menjerat Samin Tan bermula dari skandal suap terkait pengurusan terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kasus ini sempat menyeret mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, serta sejumlah petinggi korporasi tambang.
Meskipun sempat melewati dinamika putusan hukum di berbagai tingkat pengadilan, aparat penegak hukum terus mengejar pengembalian kerugian negara melalui penelusuran aset bergerak, rekening korporasi, hingga komoditas tambang hasil operasional sebelumnya. Hasil penjualan lelang ini nantinya akan langsung disetorkan secara penuh ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti dan denda perkara tindak pidana korupsi.
- Total aset yang dilelang: 436.283,08 ton batu bara
- Nilai limit pembukaan: Rp178,8 miliar
- Tujuan alokasi dana lelang: Pemulihan kerugian negara via kas PNBP Kejaksaan RI
- Status pelaksanaan: Terbuka untuk badan usaha yang memiliki izin usaha pertambangan dan perdagangan komoditas
Comments (0)